|
TATA
CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH TERHADAP DATA PERTANAHAN DAN
TATA RUANG, PENETAPAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI, DAN PEMBERIAN
REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI |
|||
|
PEMENATR/KBPN NO. 2, BN 2024/NO 116, 24 HLM |
|||
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH TERHADAP DATA PERTANAHAN DAN TATA RUANG, PENETAPAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI, DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI |
|||
|
ABSTRAK |
: |
- |
Dengan adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terperinci mengenai tata cara verifikasi data lahan sawah, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, serta pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. |
|
|
|
- |
Dasar hukum dari Peraturan Menteri ini meliputi Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 59 Tahun 2019; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; dan beberapa peraturan lainnya yang terkait. |
|
|
|
- |
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, serta prosedur pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembentukan tim verifikasi, proses identifikasi dan analisis hasil identifikasi, serta pelaksanaan klarifikasi dan penyusunan laporan hasil verifikasi. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2020. |
|
|
|
- |
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2024. |
|
|
|
- |
Lampiran peraturan ini terdiri dari 46 halaman. |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, Dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi
2
2024
2024-01-30 06:35:31
20/02/2024
Indonesia. Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BN 2024 (116); 70 hlm
Jakarta
Agraria
SATU DATA INDONESIA
Indonesia
Biro Hukum, Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Agraria
HADI TJAHJANTO
Kemententerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
-
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 116
-
Status Peraturan
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah