Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Menteri

PERMEN

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

15

2010

21/09/2010

21/09/2010

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Tidak Berlaku

-

-

    -

Status Peraturan

    -

Lampiran Peraturan : PERKBPN_15_2010_penyelesaian_kerugian.pdf
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen
Atau Melalui Tombol Dibawah