Surat Edaran
Surat Edaran (disingkat SE) adalah surat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya.

Halaman 7 Urutan 61 Sampai 70 Dari Total 219 Data

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 400-2895-D.III Tahun 2002

Tipe : SE

Tanggal : 22 Oktober 2002

Pelaksanaan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) Konsolidasi Tanah Secara Swadaya

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 630.1-929 Tahun 2001

Tipe : SE

Tanggal : 04 April 2001

Petunjuk Lanjutan SE Nomor 630.1-3727 tanggal 11 Desember 2000 Mengenai Penyelesaian Masalah Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang Dikuasai Oleh BPPN

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 640-831 Tahun 2001

Tipe : SE

Tanggal : 23 Maret 2001

Berlakunya Pemilihan Daerah Kerja PPAT Karena Pemecahan Wilayah Kabupaten/Kota

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 500-2147 Tahun 2000

Tipe : SE

Tanggal : -

Kelengkapan Permohonan pembatalan Hak Atas Tanah dan/atau Sertipikat

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 640-2191-KBPN Tahun 2000

Tipe : SE

Tanggal : -

Penunjukan Pjs/Plh/Plt Camat sebagai PPAT Sementara

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 500-3007-DI Tahun 1999

Tipe : SE

Tanggal : -

Administrasi Penerbitan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 500-4352 Tahun 1999

Tipe : SE

Tanggal : -

Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

BERLAKU

Surat Edaran Nomor 640 - 893 - D.IV Tahun 1999

Tipe : SE

Tanggal : -

Pengiriman SK MNA/ KBPN No. 4 Tahun 1999 tentang Formasi PPAT di Kabupaten/Kotamadya

TIDAK BERLAKU

Surat Edaran Nomor 110-3981 Tahun 1999

Tipe : SE

Tanggal : 29 September 1999

Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Yang Menyangkut Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi Yang Berupa Hak Atas Tanah Yang Sudah Bersertipikat Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

203

Berlaku

16

Tidak Berlaku