Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencabutan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
9
2020
2020-06-24 02:32:48
15/07/2020
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Berlaku
-
Tahun 2020 Nomor 777
-
Status Peraturan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2006
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1999
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2009
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2010
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Sk. 16/DDT/Agr/68 Tahun 1968
- Keputusan Menteri Agraria Nomor NO Sk. 2/Depag/1965 Tahun 1965
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.31/DJA/1982 Tahun 1982
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982
- Surat Edaran Nomor DLR/I/387/I/69 Tahun 1968
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah