Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Komentar
Muhammad Jafar Goro, SH.,M.Kn
12/Apr/2026 23:39
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta.
Hal : USULAN/MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)
Dengan Hormat,
sehubungan dengan adanya kesempatan memberikan usulan/masukan terkait dengan penyempurnaan RAPP PJ PPAT, maka dengan ini saya Muhammad Jafar Goro, SH.,M.Kn PPAT di Kabupaten Halmahera Selatan memberikan usulan dan masukan sbb :
1. Defenisi PPAT Pengganti pasal 1 ayat 4 : Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.
Kekurangan : ada kata selain pembuatan akta… hal ini rancu… sehingga menjadikan artinya bahwa pengganti tidak bisa membuat akta-akta PPAT, padahal dalam pasal 15 nya pengganti dapat mempunyai kewenangan membuat akta-akta, sebagaimana berbunyi : tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh Pengganti
Seharusnya redaksi yang tepat dalam pasal 1 ayat 4 sbb : Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan PPAT selama masa cuti PPAT.
2. Pasal 3 seharusnya tidak ada dan dihapus karena walaupun tidak dicantumkan aturan hukum positif sudah mengatur masalah itu, berikut alasan hukumnya :
tidak ada satupun hasil penelitian (artikel jurnal, tesis dan disertasi) dan yurisprudensi yang menetapkan PPAT bertanggung jawab MUTLAK (100%) atas kebenaran materiil akta PPAT yang dibuatnya, akan tetapi ada Batasan-batasan kapan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya yaitu contoh saat sengaja, tahu dan sadar memasukkan keterangan / data yang tidak benar dalam akta serta terbukti secara putusan pengadilan bersalah dan kapan tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil aktanya yaitu contoh sudah memverifikasi semua data subjek dan objek sesuai mekanisme dan hati-hati akan tetapi ternyata para pihak tetap ada yang tidak jujur atau memberi data/keterangan yang tidak benar/tidak sesuai fakta yang PPAT tidak punya kewajiban, kapasitas dan fasilitas untuk menjangkau hal itu sehingga kebenaran materiil itu menjadi tanggung jawab para pihak, artinya kasus per kasus dan harus ada proses hukum dan pembuktian untuk PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil aktanya, sehingga jika dicantumkan dalam pasal PP baru maka itu menyalahi norma hukum yang ada. Atau dengan kata lain tidak semudah itu menetapkan PPAT langsung bertanggung jawab atas kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya namun ada proses hukum yang harus dilalui.
3. Pasal 5 demi menjaga kematangan berpikir dan Keputusan (rusyd) dan amanah dalam jabatan maka seharusnya ditambahkan tes psikologi full lengkap dan audit integritas (cek Riwayat hukum, riwayat keuangan dan riwayat organisasi) untuk menjadi PPAT harus lulus murni… maka pasal 5 seharusnya berbunyi sbb :
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
d. berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan;
e. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian;
f. lulus tes psikologi lengkap;
g. lulus audit integritas;
h. telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan;
i. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 6 (enam) bulan, setelah lulus pendidikan kenotariatan;
j. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian;
k. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
l. dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Pasal 6 ayat 1 agar ditambahkan termasuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dikarenakan masih berlakunya peraturan tentang notaris bisa merangkap sebagai PPAIW hanya tinggal menunggu peraturan pelaksanaannya dari Kementerian terkait, sehingga pasal 6 ayat 1 seharusnya berbunyi sbb :
''PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris di tempat kedudukan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai daerah kerja PPAT ''
Pasal 6 huruf d yaitu redaksi '' pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta'' hal ini sebaiknya di pertegas langsung organnya agar tidak multi tafsir sehingga seharusnya pasal 6 huruf d berbunyi :
dosen tetap, kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, pimpinan (rektor, wakil rektor, dekan, direktur dan ketua sekolah tinggi) perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta
5. Pasal 7 ayat 3 huruf c seharusnya hanya berlaku bagi tanah pertanian bukan pada tanah non pertanian sehingga seharusnya berbunyi :
''membuat akta pemindahan hak atas tanah khusus tanah pertanian tanpa dilengkapi surat pernyataan dari calon penerima hak yang menyatakan bahwa pemindahan hak tidak melanggar ketentuan batas maksimum penguasaan tanah dan ketentuan tanah absentee (guntai);
Ayat 3 huruf u seharusnya berbunyi : tidak mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Ayat 4 huruf p seharusnya dihapus, alasan hukum : PPAT bukan ASN/pejabat negara/pegawai honorer/p3k sehingga tidak tunduk pada hukum/aturan ASN/pejabat negara/pegawai honorer/p3k dan PPAT tidak digaji oleh negara oleh karenanya PPAT tidak terikat secara keuangan dengan negara dan PPAT sebenarnya hakikadnya adalah pihak ketiga/swasta yang menjadi mitra Kementerian ATR sehingga PPAT berhak mendapatkan honor non akta berdasarkan permintaan dan kesepakatan dari dan dengan klien yang tentunya sifatnya tidak memaksa dikarenakan ada tipe klien yang tidak bisa mengurus teknis semua karena sibuk, contoh seperti :
- jasa pengurusan pembayaran dan validasi BPHTB
- jasa pengurusan pembayaran serta validasi pph,
- jasa pengurusan dan pembuatan surat-surat kuasa dan surat-surat administrasi pendukung lainnya non akta yang terkait pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah
- jasa pengurusan monitoring dan tindak lanjut penyelesaian pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah sampai mengambil hasil sertipikat yang sudah selesai (dalam ketentuan yang berlaku PPAT hanya mempunyai kewajiban sampai mendaftarkan di kantor pertanahan dan selanjutnya klien/pemegang hak yang harus follow up/tindak lanjut sendiri sampai selesai oleh karenanya jasa ini biasa dibutuhkan oleh klien)
catatan penting bahwa PPAT hakikadnya tidak beda dengan pengusaha/pedagang yang menawarkan jasanya untuk membantu Masyarakat dalam hal teknis pengurusan kelengkapan dokumen pendaftaran tanah dan pendaftaran pemeliharaan tanah serta tentunya hal ini bukan pelanggaran kode etik PPAT dan tidak menurunkan harkat dan martabat PPAT
ayat 4 huruf g seharusnya dihapus, alasan hukum : tugas PPAT Adalah sebagaimana dalam pasal 2 yaitu melaksanakn Sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta dst… , lalu bagaimana jika PPAT tidak mendapatkan pekerjaan itu dalam 14 hari atau akta kosong apa harus dikenai sanksi? Hal ini tentunya tidak sesuai/sinkron dengan pasal lainnya terutama pasal 2 dan tidak perlu ada ayat ini.
6. Pasal 11 ayat 3 : seharusnya tidak diwajibkan menunjuk pengganti jika PPAT cuti, dikarenakan tidak semua PPAT di seluruh Indonesia mempunyai pegawai PPAT berlatar belakang Pendidikan SH dan M.Kn dan akan sangat menyulitkan PPAT jika ingin cuti, hal ini tentunya tidak bisa dipaksakan.
Seharusnya redaksi yang tepat dalam pasal 11 ayat 3 sbb : Selama menjalankan cuti, PPAT dapat menugaskan seorang Pengganti.
Ditambahkan ayat 4 pada pasal tersebut yang berbunyi : PPAT yang tidak menunjuk Pengganti selama cuti, dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya selama cuti berlangsung.
Ditambahkan ayat 5 pada pasal tersebut yang berbunyi : Apabila dalam daerah kerja PPAT yang cuti dimaksud tidak ada PPAT lain yang bertugas, maka Kepala Kantor Wilayah daerah kerja PPAT wajib menunjuk PPAT Khusus dan/atau PPAT sementara selama masa cuti PPAT tersebut
7. Pasal 12 tidak mengakomodir PPAT cuti karena menjadi pejabat negara, oleh karenanya pasal 12 ditambahkan 3 ayat di dalamnya sbb :
Ayat 1 :
Jumlah waktu cuti selama masa jabatan PPAT paling lama 9 (sembilan) bulan setiap 3 (tiga) tahun.
Ayat 2:
Terkhusus PPAT yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
Ayat 3 :
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama PPAT memangku jabatan sebagai pejabat negara.
8. Pasal 13 berkaitan dengan perubahan pasal-pasal di atas dan juga seharusnya pejabat yang berwenang menyetujui atau menolak cuti Adalah cukup sampai Kepala Kantor Wilayah tidak perlu sampai Menteri agar lebih memangkas birokrasi demi waktu dan jarak serta efisiensi dan kemudahan administrasi cuti PPAT, dan yang terpenting proses cuti ini sudah digitalisasi /elektronik, maka pasal 13 seharusnya berbunyi sbb :
(1) Pendaftaran permohonan cuti dapat dilakukan dengan cara sbb:
a. menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dan dilakukan secara sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri;
b. secara tertulis (manual/non elektronik)
(2) PPAT mengajukan permohonan cuti baik secara elektronik ataupun secara tertulis disertai usulan penunjukan Pengganti apabila PPAT menunjuk Pengganti
(3) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah.
(5) Terkhusus PPAT mengajukan permohonan cuti karena diangkat menjadi pejabat negara, maka permohonan cuti tidak dapat ditolak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
9. Pasal 14 ayat 3 dirubah dan menyesuaikan dengan pasal 13 di atas agar bisa akomodasi permohonan cuti secara elektronik dan secara tertulis/manual, sehingga pasal 14 ayat 3 seharusnya berbunyi sbb :
Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) apabila diajukan secara tertulis (manual/non elektronik), maka diajukan kepada pejabat yang berwenang:
a. kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat untuk permohonan cuti sampai dengan 3 (tiga) bulan;
b. kepala Kantor Wilayah untuk permohonan cuti lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
c. Menteri untuk permohonan cuti lebih dari 6 (enam) bulan.
10. Pasal 15 ayat 3 huruf a : M.Kn diganti dengan SH saja, alasan hukum : 1) tidak semua pegawai tetap PPAT bergelar S2, bahkan kebanyakan rata-rata paling tinggi S1 sehingga akan mempersulit PPAT untuk mendapatkan pengganti dan 2) aturan pengganti cukup gelar SH masih sinkron dengan UUJN yang juga cukup gelar SH sebagai Notaris Pengganti
11. Pasal 33 agar di atur teknis laporan bulanan akta secara elektronik
Sehingga pasal 33 ditambahkan ayat 4 yang berbunyi sbb :
Ayat 4 : laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri
12. Pasal 38 tentang honorarium PPAT tidak bisa disamakan dengan PPAT sementara alasannya PPAT bukan pejabat negara/ASN dan tidak menerima gaji dari negara sementara PPAT sementara Adalah ASN sehingga seharusnya Honorarium PPAT ditentukan langsung oleh perkumpulan IPPAT sebagaimana kebiasaan (urf) yang berlaku pada asosiasi profesi lainnya yang menetapkan sendiri honorarium profesinya (seperti arsitek, konsultan, akuntan dll) dan yang terpenting dalam organisasi profesi (IPPAT) menetapkan batas minimal honorarium adalah wajib berdasarkan unsur-unsur :
a. Kompleksitas akta = semakin rumit semakin tinggi honorarium
b. Tingkat kemahalan regional = disesuaikan dengan biaya hidup di daerah kerja PPAT
Dan terkait orang tidak mampu maka harus ada penegasan dasar ketidakmampuannya
Sehingga Pasal 38 harus berbunyi sbb :
(1) PPAT dan PPAT Sementara berhak menerima uang jasa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
(2) Uang Jasa PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi tidak boleh di bawah biaya minimal Uang Jasa PPAT yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi PPAT yang nilainya dapat berbeda-beda pada setiap daerah kerja PPAT.
(3) biaya minimal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas ditetapkan oleh Organisasi Profesi PPAT dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek Kompleksitas akta dan Tingkat kemahalan regional.
(4) Uang Jasa PPAT sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi tidak boleh di bawah biaya minimal Uang Jasa PPAT yang ditetapkan oleh Menteri yang nilainya dapat berbeda-beda pada setiap daerah kerja PPAT.
(5) Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
(6) PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) PPAT Khusus melaksanakan tugasnya tanpa memungut biaya yang dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Agar ada pasal-pasal yang mengatur tentang permohonan perpindahan daerah kerja dan pengangkatan Kembali PPAT secara elektronik yang mudah,murah, cepat dan efisien
Abdau Daras Salam
12/Apr/2026 23:30
menyamakan masa jabatan hingga usia 70 tahun, diharapkan tercipta kesinambungan layanan hukum kepada masyarakat dan dunia usaha.
IPPAT SUMUT
12/Apr/2026 22:34
PENGURUS WILAYAH
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SUMATERA UTARA
Alamat Sekretariat : JlBinjai kilometer 9,1 nomor 1 C, Kampung lalang, Kecamatan Sunggal. Kabupaten Deli serdang
(Kantor PPAT Dr. Nurlinda Simanjorang SH, SpN, M.Kn)
Email : sekreippatsumut@gmail.com
Hp : 0812-6554-111
Nomor : 02/PENGWIL-IPPAT/SU/III/2026 Medan, 16 Maret 2026
Lampiran :
Perihal : Permohonan Narasumber Upgrading
Kepada Yth : Bapak Menteri ATR /Kepala BPN RI
Di -Jakarta
Dengan Hormat,
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT) .
Bersama ini disampaikan beberapa masukan sebagai berikut partisipasi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun masukan atas draf PP tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut Adalah sebagai berikut :
1. Pasal 3 ayat 4 PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.
menjadi
Pasal 3 ayat 4 Menjadi PPAT bertanggung jawab atas kebenaran Formil Akta PPAT yang dibuatnya.
** (2) Pasal 6, ayat 2 PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. advokat, konsultan, atau penasihat hukum;
b. aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara;
d. dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah;
g. mediator; dan/atau
h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Menjadi :
Pasal 6, ayat 2 PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. advokat, konsultan, atau penasihat hukum;
b. aparatur sipil negara, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara;
d. pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
e. surveyor berlisensi;
f. penilai tanah dan atau ;
g. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
** Pasal 7 ayat 3 huruf u
u. PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5
(lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Menjadi :
u. PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas 1 (satu) kali
selama masa jabatan PPAT.
** ayat 4 huruf c
PPAT sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih;
Menjadi :
PPAT sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap paling sedikit 5 (lima) tahun atau lebih;
** Pasal 9 ayat 2 poin b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun
Menjadi
b. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
** ayat 3
(3) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Menjadi :
(3) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
** Pasal 27 PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.
Menjadi :
Pasal 27 PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas satu kali selama masa jabatan PPAT.
**Pasal 38 (2) Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Menjadi :
(2) Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta minimal 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
** Pasal 38 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang jasa PPAT dan PPAT Sementara diatur dalam Peraturan Menteri.
Menjadi :
Dihapus
** Pasal 41 (2) Kode etik PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh organisasi profesi PPAT kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan.
Menjadi :
Pasal 41 (2) Kode etik PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh organisasi profesi PPAT kepada Menteri sebagai Pemberitahuan.
Hormat kami,
PENGURUS WILAYAH
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
SUMATERA UTARA
(Dr. NURLINDA SIMANJORANG, S.H.,SpN.,M.Kn) (PANJI AULIA RAMADHAN HRP, SH,.M.Kn)
KETUA SEKRETARIS
CC : File
Dr. Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb
12/Apr/2026 22:23
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dilarang menjadi dosen tetap, dampaknya cukup luas baik bagi dunia pendidikan tinggi, profesi hukum, maupun masyarakat. Berikut analisis utamanya:
1. Dampak bagi Perguruan Tinggi
• Kehilangan praktisi berpengalaman
PPAT adalah praktisi langsung di lapangan. Larangan ini akan mengurangi kualitas pengajaran yang berbasis praktik (practical knowledge).
• Kesenjangan teori dan praktik
Mahasiswa hukum, khususnya kenotariatan dan agraria akan lebih banyak belajar teori tanpa pemahaman realitas praktik.
• Penurunan kualitas lulusan.
Lulusan bisa kurang siap kerja karena minim insight praktis terkait pembuatan akta, transaksi tanah, dan penyelesaian sengketa.
2. Dampak bagi Mahasiswa
• Minim pengalaman empiris
Mahasiswa tidak mendapatkan contoh kasus nyata (best practice & worst case).
• Terbatasnya networking profesional
Dosen yang juga notaris biasanya menjadi jembatan ke dunia kerja (magang, relasi kantor PPAT, dll).
3. Dampak bagi Profesi PPAT
• Terhambatnya transfer ilmu
Regenerasi profesi bisa terganggu karena praktisi tidak langsung terlibat dalam pendidikan calon notaris.
• Menurunnya pengembangan keilmuan
Keterlibatan sebagai dosen biasanya mendorong PPAT untuk terus meneliti dan mengembangkan ilmu hukum.
4. Dampak bagi Dunia Hukum Secara Umum
• Potensi stagnasi kualitas praktik hukum
Tanpa interaksi akademik praktisi, perkembangan hukum bisa kurang responsif terhadap kebutuhan praktik.
• Putusnya sinergi akademisi praktisi
Padahal sinergi ini penting untuk pembaruan hukum (law reform), termasuk dalam bidang perjanjian, pertanahan, dan pembuktian akta.
5. Dampak Positif (Jika Dilihat dari Sisi Regulasi)
Walaupun banyak dampak negatif, ada juga potensi alasan pembatasan:
• Menghindari konflik kepentingan (misalnya antara jabatan publik dan akademik)
• Pemerataan kesempatan dosen bagi akademisi murni
Namun, dampak positif ini biasanya bisa diatasi tanpa larangan total, misalnya melalui pengaturan jam kerja atau kode etik.
Kesimpulan
Larangan tersebut cenderung lebih banyak membawa dampak negatif, terutama dalam menurunkan kualitas pendidikan hukum yang idealnya berbasis integrasi teori dan praktik.
Pendekatan yang lebih tepat bukan pelarangan total, melainkan:
• pengaturan etika,
• atau sistem dosen praktisi (adjunct lecturer).
Nasimatur Rakhmah, S.H.,M.H.,M.Kn
12/Apr/2026 19:41
Dalam tataran empiris adanya kontradiktif antara PPATS dan PPAT/Notaris, dimana dalam pasal. 9 ayat 7 dalam rancangan peraturan PPAT disebutkan bahwa apabila dalam satu kecamatan terdapat PPAT/NOTARIS maka PPATS berhenti melakukan tugas sbg PPAT, dalam rancangan peraturan ttg PPAT perlu ditambahkan adanya pengaturan yg lebih spesifik daerah kerja PPAT/NOTARIS dalam setiap per kecamatan, mengingat jumlah PPAT/NOTARIS sangat banyak sehingga tidak overlapping antara PPAT dan PPATS (Pasal 9 ayat 7)
Rudy Haposan Siahaan
12/Apr/2026 14:56
Pasal 6 huruf d terkait larangan ppat sbg dosen tetap sebaiknya di pertimbangkan kembali utk di tiadakan krn PPAT sbg dosen tetap, maka dosen tersebut akan memenuhi kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Pelaksanaan dan Pengalaman ini akan bermanfaat yg besar bagi dosen yg mengajar di perguruan tinggi dalam agraria dan pertanahan dan kenotariatan . Sebagai dosen tetap di perguruan tinggi tdk juga mengambat PPAT dalam menjalankan tugas jabatan. Tidak juga PPAT mempunyai klien dan akta setiap hari. Justru sebagai dosen tetap di perguruan PPAT akan baik mengkombinasikanTridarma tsb dengan pengalaman praktik sebagai PPAT dalam memberi pengajaran yg lebih baik kepada mahasiswa. Perlu sinergikan dan diharmonisikan PP ini dg UUJN dan UU dan peraturan perguruan tinggi. Terima kasih.
Susy Hastuty, S.H., M.Kn.
12/Apr/2026 14:45
1). PPAT & Kantor Pertanahan (BPN) kiranya dpt bersinergi, janganlah PPAT seakan jd sapi perah dgn meminta biaa taktis yg besar, mengingat PPAT jg blm tentu mendapat biaya jasa yg besar dari klien. Tolonglah BPN jangan sedikit2 uang, kalian kan sudah digaji oleh negara.
2). Untuk min. umur dpt diangkat sbg PPAT, menurut saya di umur 27thn, krn di umur ini kedewasaan sebagai praktisi hukum sudah mulai terlihat.
3). Umur Pensiun sebaiknya 70 thn seiring dengan umur pensiun Notaris.
4). Honorarium PPAT sebaiknya dilihat dari nilai traksaksi atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Smg kita sehat selalu & makin sukses, Aamiin.
Notaris Leli Malasari, SH., M.Kn.
12/Apr/2026 11:19
Masukan Teknis untuk RPP Jabatan PPAT
Usulan Perubahan Pasal 9 ayat (3):
PPAT berhenti menjabat karena telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
Dian Ayu Retnasari
12/Apr/2026 11:10
Usia pengangkatan ppat mhn ditinjau kembali min 30 -35 th ......jgn usia terlalu muda spt usia pengangkatan notaris saat ini
Usia pensiun ppat disamakan dg usia notaris wlo ada pertimbangan khusus utk pemberian perpanjangan usia pensiun
Uang honorarium sebesar 1% perlu ditinjau kembali mengingat tingkat kompleksitas dibalik pembuatan akta PPAT, situasi kondisi terutama tingkat ekonomi suatu daerah dan atau wilayah , kerumitan entah permasalahan kasus dan atau permasalahan beban pajak yg hrs dibyr
Rangkap jabatan utk ppat perlu ditinjau seringkali disalahgunakan mjd anggota badan /kelembagaan negara.......rangkap jabatan ppat skrg makin luas penafsirannya kecuali jk berkaitan dg kualitas & tambah ilmu.....
Biaya & pengadaan acara peningkatan kualitas mutu ppat yg diadakan tiap THN utk PPAT dg masa jabatan min 10 th & atau hendak ajukan perpanjangan masa jabatan mhn ditinjau kembali ....mengingat tidak semua ppat memiliki pendapatan dan atau penghasilan yg cukup utk dpt ikut dlm kegiatan tsb Krn faktor biaya & lokasi
Akta elektronik bagus penerapan nya tp bikin ppat capek dikala tjd maintenance di BPN, kinerja perangkat maupun SDM dr BPN kurang baik, dokumen berkas yg diminta sbg lampiran terlalu mengada ada diiluar persyaratan dlm form
WINDIARTO
12/Apr/2026 07:03
- usia pengangkatan PPAT usia 22 tahun untuk membuka Kantor secara mandiri dan bertanggunggung jawab terlalu muda. usia yang layak menjabat PPAT usia 27 atau usia 30 tahun.
- Usia pensiun ppat disamakan dengan notaris mrnjadi usia 70 tahun karena saling terkait tugasnya.
ABDUL kHOLIQ IMRON SH MKn
11/Apr/2026 21:18
- Usia jabatan sebagai PPAT menyesuaikan putusan MKRI tentang usia notaris dalam UUJN sampai 70 tahun
- Usia pengangkatan PPAT juga menyesuaikan UUJN, pertama kali di lantik 27 tahun
- Seiring banyaknya kuantitas PPAT di kabupaten/kota, dalam rangka penyebaran pembuatan akta PPAT yang berkeadilan kepada semua PPAT antara lain dengan diberikan regulasi formal dari negara melalui kementrian ATR BPN, maka terkait jumlah pembuatan akta PPAT oleh PPAT, sebaiknya ada pembatasan dalam 1 bulan, contohnya maksimal 10-15 nomor akta PPAT/bulan by sistem tidak bisa bertambah (close by sistem online)
- Pembuatan APHT kemitraan dengan Bank/Kreditur di tentukan langsung by sistem online oleh BPN, hal ini untuk menghindari monopoli pembuatan APHT oleh PPAT tertentu yang dapat kesempatan sebagai mitra Bank
Mirawati S.H., M. Kn
11/Apr/2026 16:10
Pasal 3,PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil akta PPAT yang dibuat, seharusnya dihapus
Agustining
11/Apr/2026 15:50
Kepada Yth.
Bapak Menteri ATR/Ka BPN RI
di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini disampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun masukan atas Draf PP tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut adalah sebagai berikut:
1. Draf PP tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Pasal 3 ayat (4) PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.
PPAT sebagai pejabat umum tidak seharusnya bertanggung jawab atas kebenaran materiil, karena sesuai beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya:
- Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan / menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta.
Pasal ini seharusnya selarang dengan yurisprudensi tersebut.
2. Pasal 5 Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT sesuai huruf c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
Perlunya harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025. Mengingat jabatan PPAT dan Notaris diberikan kepada seseorang yang sama, hal ini untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris.
3. Pasal 6 ayat 2 huruf d, PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: dosen tetap, dan juga Huruf g. mediator; dan/atau
Perlunya harmonisasi peraturan ini dengan UUJN karena dalam UUJN tidak melarang untuk menjadi dosen maupun mediator, hal ini karena dalam kurikulum Magister Kenotariatan, ada beberapa keilmuan yang harus diberikan oleh praktisi Notaris maupun PPAT terkait dengan pembuatan akta maupun penerapan norma hukum di dalam akta otentik, dan juga memberikan penyuluhan hukum terkait dengan akta yang akan dibuat oleh para pihak. Terkait dengan Mediator, dalam praktek PPAT juga diperlukan terkait memberikan solusi/jalan terbaik terhadap para pihak yang akan bersengketa.
4. Pasal 27; PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT. Pada pasal 7 ayat 3 huruf u termasuk pelanggaran ringan, dan pada Pasal 8 (1) PPAT yang melakukan pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi penangguhan akun.
Saya pribadi sangat setuju, namun dalam aturan ini harus jelas sampai kapan penangguhan akun tersebut, dan perlu dibuat permen nya untuk pelaksanaan dari pemeberian sanksi tersebut.
5. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor MK No. 84/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 8 UU Jabatan Notaris terkait batas usia jabatan. Sebelum putusan Usia jabatan notaris 65 tahun dengan putusan tersebut sehingga dapat diperpanjang sampai: 67 tahun dan diperpanjang kembali setiap tahun hingga usia 70 tahun, berdasarkan prinsip rasionalitas bahwa usia 67 tahun dianggap masih bisa diperpanjang sesuai harapan hidup masyarakat Indonesia, tentunya dengan pertimbangan kesehatan yang dapat dibuktikan secara formil dan materiil.
Demikian masukan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PPAT
Kab. Deli Serdang
Intan Pramuditha
11/Apr/2026 15:47
Menurut saya alangkah baik apabila peraturan tersebut khusunya mengenai masa pensiun ppat disesuaikan dengan masa pensiun notaris yaitu 70 tahun mengingat kedua jabatan tersebut saling bersinergi dan sebagai kesatuan dalam jabatan
FATIMAH SALEH
11/Apr/2026 10:56
Seharusnya Masa jabatan ppat bisa sampai maksimal 70th, disamakan dengan notaris sesuai putusan MK.
NINA MIGIANDANY
11/Apr/2026 10:42
Masa jabatan disesuaikan dengan masa jabatan notaris di 70 tahun agar bisa menjalankan profesi PPAT secara berkesinambungan dan profesional
NOFRI
11/Apr/2026 10:30
Menurut saya untuk usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris. Yang bagaimana sampai dengan usia 70 tahun, karena kedua profesi tersebut saling berkaitan satu sama lain.
KARMIATUN
11/Apr/2026 10:21
Seharusnya masa jabatan notaris dan PPAT sama yaitu 70 tahun agar dapat berkesinambungan.
LIDYA JUNITA HERMAWAN
11/Apr/2026 10:16
PPAT disamakan masa jabatannya samapai 70 tahun agar dapat sinergis dengan jabatan notaris yang amasa jabatannya sampai 70 tahun.
TATAN RUSTANDI
11/Apr/2026 10:12
Mohon maaf untuk bisa sedikit memberikan masukan
1. Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) karena profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
NURHAYATI, S.H. M.Kn
11/Apr/2026 09:36
Bismillahirahmaanirohim...
assalamualaikum...wr wbr.
Terima kasih Kepada kementerian ATR/BPN RI telah memberikan ruang bagi kami PPAT untuk memberikan pendapat terhadap RPP Tentang Jabatan PPAT
Berikut pendapat saya:
1. Pasal 3 (ayat 4 harusnya dalam RPP tersebut ayat 3) Tentang tanggung Jawab materiil atas akta.
PPAT adalah pejabat umum, bukan pihak dalam akta. secara dokrin hukum, pejabat umum hanya menjamin KEBENARAN FORMIL yaitu identitas para pihak sesuai KTP/KK, para pihak benar menghadap, akta dibacakan Dan di tandatangani serta procedur pembuatan akta Sudan benar.
sangat tidak proposional apabila dokumen-dokumen sebagai dasar pembuatan akta yang merupakan produk instansi lain atau para pihak itu sendiri (Seperti KTP, KK, akta kematian di keluarkan oleh dinas DUKCAPIL, sertipikat di keluarkan oleh BPN, BPHTB, SPPT di keluarkan oleh DISPENDA/BPKAD, PPH di keluarkan oleh PAJAK PRATAMA, Surat keterangan penguasaan fisik tanah, Surat keterangan domisili di keluarkan oleh KEPALA DESA/LURAH, Akta Cerai di keluarkan oleh Pengadilan Agama, kwitansi di buat oleh PARA PIHAK sendiri sebelum datang ke PPAT, atau surat2 lainnya yang relevan dengan keperluan pembuatan aktanya) KEBENARAN ISI dari dokumen-dokumen itu dibebankan tanggung Jawabnya ke PPAT.
Pasal ini berpeluang akan meningkatkan potensi kriminslisasi terhadap PPAT.
USUL: revisi pasal 3 ayat 4 menjadi : PPAT bertanggung Jawab atas kebenaran FORMIL akta PPAT yang dibuatnya.
2. Pasal 7 ayat 3 huruf a terkait pemberitahuan tertulis atas akta yang di buat Kepada para pihak.
tentang pemberitahuan ini Perlu di diperhatikan kadang alamat para pihak tidak selamanya sama dengan alamat domisili/tempat tinggal nya, karena saat membuat akta di PPAT para pihak hanya tinggal sementara di daerah tersebut karena menjalankan tugas, pindah rumah/pindah alamat tempat tinggal, pindah kontrakan karena saat menghdap PPAT KTP yang diserahkan tercatat alamat kontrakan yang Lama Dan lain-lainnya. Sehingga Surat pemberitahuan itu dikhawatirkan tidak sampai atau tidak tepat Sasaran, Dan hal ini justru akan membuka ruang bagi para pihak ketika Ada masalah dikemudian Hari menyanggah atau mendalilkan tidak pernah menerima pemberitahuan dari PPAT.
Untuk menghindari hal tersebut perlu diperjelas tentang cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada para pihak tersebut. USUL: pemberiahuan secara tertulis kepada para pihak bisa melalui POS,/jasa expedisi, SMS, Watsapp atau Email.
3. Pasal 7 ayat 4 huruf q tetang sanksi apabila PPAT tidak menyampaikan akta Dan dokumen-dokumen nya pada kantor pertanahan dalam waktu 7 Hari kerja sejak akta di tandatangani, akun PPAT akan di tangguhkan.
proses pendaftaran balik nama saat ini elektronik semi manual, jadi Perlu di pertimbangkan ketika seperti aplikasi pertanahan error atau terkendala ktp saat input di aplikasi tidak sesuai padahal saat pengecekan sertipikat ktp tidak ada Kendala, muncul notivisikasi terikat berkas lain, sertipikat belum divalidasi padahal sudan dilakukan validasi sebelum di lakukan pengecekan sertipikat Dan hal-hal lainnya, sehingga waktu 7 Hari terlewat hanya untuk menunggu proses apliksi normal atau konfirmasi ke instansi terkait selesai, sehingga tidak tepat jika sanksi di kenakan kepada PPAT atas faktor-faktor yang di luar kelalaian PPAT itu sendiri.
sanksi penangguhan atau penutupan akun PPAT akan membuka potensi PPAT di protes atau didemo oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan dalam hal ini klien PPAT itu sendiri, aktanya tidak bisa di daftar akibat akun di tangguhkan, nasib akta-akta lain yang dibuat PPAT selain dari yang terkendala yang mengakibatkan akun itu ditangguhkan atau ditutup itu bagaimana? Mohon di kaji kembali terkait pasal sanksi ini.
USUL: sebelum pasal pelanggaran Dan sanksi, di rumuskan dulu pasal terkait kewajiban PPAT, Dan di tambahkan pasal yang mengatur tetang perlindungan hukum terhadap PPAT.
4. Pasal 38 ayat 2 tentang uang jasa PPAT tidak lebih dari 1%
di daerah kecil harga transaksi jual beli masih ada yang di bawah 50 juta, dengan di Tarik 1% dari harga transaksi Dan sudah termasuk uang saksi, maka tidak lah sepadan dengan beban dan tanggung Jawab PPAT, (transportasi pengurusan berkas, sewa kantor, gaji staf, peralatan kantor, operational kantor dll) PPAT hanya mengandalkan dari uang jasa pembuatan Akta, apalagi jika akta itu dipermasalahkan di kemudian Hari, uang jasa PPAT tersebut tidak sebanding dengan beban biaya yang di keluarkan oleh PPAT untuk menghadapi gugatan atau laporan dari pihak yang mempermasalahkan akta tersebut.
USUL: untuk uang jasa PPAT dicantumkan yang lebih relevan, standar maksimal 2,5% dari harga transaksi.
5. Pasal 42 huruf d, tentang PPAT yang melakukan pelanggaran sebelum berlakunya PP ini di kenakan sanksi sesuai dengan PP ini.
Prinsip dasar hukum di Indonesia: Undang-undang tidak berlaku surut / tidak berlaku mundur.
Peraturan per undang-undangan mulai berlaku Dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
Pasal 1 ayat 1 KUHP nasional: tidak ada satu perbuatan pun yang dapat di kenakan sanksi pidana Dan/atau tindakan, kecusli atas kekuatan pereraturan pidana dalam peraturan pet undang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 28I ayat 1 UUD 1945:
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights)
USUL/Permintaan saya: Pasal 42 huruf d DIHAPUS.
Terima kasih semoga dapat dipertimbangkan.
Dr. Vincentius Simon Suyanto, S.H., M.Kn.
11/Apr/2026 08:06
Mengenai masa pensiun PPAT agar juga dikaji, agar bisa disamakan dengan Notaris karena kedua profesi ini sangat berhubungan.
Menanggapi pasal 6 ayat 1 huruf d yang mengatakan bahwa PPAT tidak boleh menjadi dosen tetap, mengingat bahwa profesi dosen sangat penting bagi kemajuan pendidikan kenotariatan seharusnyaa PPAT tidak menjadi masalah untuk menjadi dosen baik tetap dan tidak tetap apalagi dari peraturan sebelumnya juga tidak membatasi dan tidak menjadi masalah, selama PPAT dalam menjalankan tugasnya dengan baik
HABIB ADJIE
11/Apr/2026 07:59
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta.
Hal : USULAN/MASUKAN UNTUK PENYEMPURNAAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)
Dengan Hormat,
Saya, Habib Adjie, PPAT di Kota Surabaya I, dengan ini menyampaikan masukan dan usulan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), sebagai berikut:
A. Pasal 1 angka 1 – 4 tentang penyebutan PPAT sebagai Pejabat Umum.
Penyebutan Pejabat Umum tersebut menjadi tidak koheren dengan kedudukan PPAT Sementara, PPAT Khusus dan PPAT Pengganti, karena PPAT Sementara, PPAT Khusus dan juga PPAT Pengganti adalah Pejabat Umum juga, karena kewenangannya sama. PPAT sebagai Pejabat Umum sebagai “Diksi” yang umum, yang kemudian diberikan kualifikasi atau bisa dijabat bersamaan dengan pejabat lainnya.
Selanjutnya penyebutan PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah , PPAT Khusus Kantor Pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya (Pejabat Pemerintah juga), apakah bisa PPAT Sementara dan PPAT Khusus sebagai Pejabat Pemeritah yang termasuk dalam kualifikasi Pejabat Adminstratif (Pejabat Tata Usaha Negara) dilekatkan juga pada jabatannya sebagai Pejabat Umum ?
Kalau Pasal 1 angka 1 tidak berubah, akan menjadi pertanyaan, siapa PPAT itu ? Karena ternyata ada yang dijabat oleh jabatan lain (PPAT Sementara biasanya Camat atau PPAT Khusus pejabat dari kepala kantor pertanahan). Sehingga siapa saja PPAT Itu ? Adalah yang dijabat oleh Notaris, oleh Camat sebagai PPAT Sementara, oleh Kepala Kantor Pertanahan Setempat, dalam keadaan dengan lasan tertentu ada PPAT Pengganti untuk menggantikan PPAT yang dijabat Notaris yang cuti.
Sehingga jika ingin konsisten - tetap melekatkan kepada PPAT sebagai Pejabat Umum pada jabatan lain, Pasal 1 angka 1 – 4 harus berubah sebagai berikut :
1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAT ADALAH PEJABAT UMUM yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
2. PPAT DAPAT DIJABAT OLEH NOTARIS YANG SESUAI DENGAN TEMPAT KEDUDUKAN NOTARIS.
3. PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di kecamatan yang tidak terdapat PPAT.
4. PPAT Khusus adalah kepala Kantor Pertanahan yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dalam hal tidak terdapat PPAT/PPAT Sementara, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.
5. Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.
Tapi jika PPAT sebagai Lembaga/institusi mandiri yang tidak perlu “ditempelkan” pada jabatan lain, maka sebagai berikut :
1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAT ADALAH PEJABAT UMUM yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti adalah pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti PPAT.
B. Pasal 2 ayat (2) tentang akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT.
Sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang Hukum Pertanahan oleh pemerintah sudah dintroduksi tentan RUANG BAWAH TANAH (RBT) seperti disebutkan dalam Pasal 146 ayat (1) hingga (5) UUCK yaitu ayat (1) Tanah ataupun ruang yang terbentuk di ruang atas maupun bawah tanah serta dipakai kegiatan tertentu bisa diberikan HGB, HP, atau HPL.
RBT dikemudian hari akan menjadi objek yang diperjualbelikan atau dijadikan jaminan, oleh karena sifatnya khusus perlu diciptakan kewenangan baru untuk akta PPAT yang membuat akta-akta RBT.
Pasal 2 ayat (2) ditambah menjadi sebagai berikut :
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas AKTA:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik;
g. pemberian hak tanggungan; dan
h. pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
i. PERALIHAN DAN PENJAMINAN RUANG BAWAH TANAH
C. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT
Yang dibuatnya.
Kebenaran materil seperti apa yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tersebut ?
Jika Kebenaran Materil tersebut seperti yang dimaksudkan dalam Hukum Pidana/Hukum Acara Pidana yaitu menyelaraskan Bukti Formal dengan Fakta yang terjadi atau Kebenaran materil (material truth) adalah kebenaran yang sebenarnya atau yang sesungguhnya terjadi dalam suatu peristiwa. Artinya, yang dicari bukan sekadar apa yang tampak di permukaan atau berdasarkan formalitas, tetapi fakta yang benar-benar terjadi di dunia nyata. Jika pengertian seperti itu sangat tidak tepat untuk diterapkan pada PPAT.
Kalau Kebenaran Materil seperti itu sudah menjadi tugas/kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum) bukan hanya aturan hukum yang mewajibkannya, tapi pada sisi yang lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim sudah punya perangkat hukum untuk melakukan penyelidikan sampai tingkat bawah atau sampai ke lapangan atau Badan Pertanahan bertugas mencari kebenaran formil dan materil, karena Badan Pertnahan dilengkapi dengan berbagai perangkat untuk melakukkanya, tapi PPAT tidak punya perangkat seperti itu.
PPAT dalam melaksanakan “tugas jabatannya” Adalah “memotret fakta” yang dilakukan terjadi yang dilakukan di hadapan PPAT sendiri. Ketika penghadap menyatakan punya tanah bersertifikat, maka pertanyaan PPAT ke penghadap mana buktinya berupa sertifikat ? Ketika penghadap menyatakan sudah beristeri atau bersuami, PPAT akan bertanya kepada penghadap mana buktinyta. Berupa akta/surat nikah Kartu keluarga. Jadi tiap pengakuan para penghadap yang dinyatakan di hadapan PPAT harus didukung dengan alat bukti formil yang sudah dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi yang lain. Jadi kebenaran materi yang dimaksud harus dibatasi yaitu pada pernyataan pengakuan penghadap yang dinyatakan di hadapan PPAT yang didukung dengan alat bukti formal tersebut. Bukan berarti PPAT harus turun ke lapangan untuk melakukan investigasi atau penelusuran.
Usulannya pada Pasal 3 ayat (4) berikan Batasan sebagaimana telah saya uraikan di atas, atau di hapus dan kembali pada pengertian atau batasan yang selama ini ada atau tegaskan saja bahwa “PPAT BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN FORMAL AKTA PPAT YANG DIBUAT DI HADAPANNYA”
D. Pasal 5 Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
c. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
d. berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan;
f. telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan;
Ketentuan Pasal 5 huruf c, d dan f perlu diberikan kajian secara intergral sebagai berikut :
a. Tentang usia PPAT yang akan diangkat paling rendah 22 tahun.
Batas minimal usia pengangkatan tersebut jika dikaitkan dengan para PPAT yang berkeinginan agar dapat menjadi sampai 70 tahun (seperti Notaris atau mengikuti jabatan notaris), maka batas usia minimal pengangkatan tersebut harus pula mengikuti batas usia pengkatan Notaris yaitu 27 tahun. Akan menjadi anomali hukum saja, jika pengangkatan dengan batas usaia 22 tahun tapi ingin berakhir masa jabatan di 70 tahun. Jadi dengan demikian PPAT dan Notaris akan berawal pada batas usia yang sama yaitu 27 tahun, dan akan berakhir pada usia 70 tahun.
b. Tentang berijazah Sarjana Hukum (S.H).
Menjadi pertanyaan apakah yang dimaksud tersebut lulusan dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Islam (Syariah) yang sekarang ini ini bergelar S.H. juga yang sebelumnya S.H.I atau Sarjana Hukum Islam. Materi perkuliahan yang ada di fakultas hukum pada umumnya dan yang dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) ada perbedaan yang signifikan.
Realitas praktek penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Magister Kenotariatan ada juga yang mensyaratkan lulusan Fakultas Hukum pada umumnya, ada juga Prodi Kenotariatan yang menerima dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) yang sekarang ini ini bergelar S.H.
Jika misalnya terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengadakan Ujian Pengangkatan PPAT, ketika ijazah S1 yang bersangkutan bukan dari Fakultas Hukum Islam (Syariah) dan sudah punya ijazah Prodi MKn. Kalau berdasarkan RPP tersebut Pasal 5 huruf c harus diterima, tidak perlu dipersoalkan lagi.
Bukan bermaksud untuk membeda-bedakan, tapi dalam Penjelasan pasal tersebut lebih baik diberikan Penjelasan yang rinci, adalah fakultas hukum apapun.
c. Tentang Magang 6 bulan.
Dengan alasan yang sama tersebut pada huruf a di atas tentang batas awal dan akhir menjalankan jabatan. Untuk Notaris Magang selama 24 (dua puluh empat) bulan. Jika awal dan akhir masa jabatan PPAT ingin seperti Notaris. Maka masa Magang tersebut harus juga 24 (dua puluh empat) bulan pada kantor pertanahan atau 1 tahun di kantor pertanahan dan 1 tahun di kantor PPAT. Sehingga awal dan akhir magang akan bersamaan.
E. Pasal 6 (2) huruf d tentang larangan sebagai dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;
Menurut pasal tersebut seakan-akan PPAT yang dilarang untuk mengajar sebagai dosen, pasal tersebut yang dilarang adalah kedudukannya sebagai dosen tetap. Tapi apakah perlu dilarang untuk menjadi dosen tetap pada PTS ?
PPAT untuk sebagai dosen tetap (biasanya di Fakultas Hukum) di perguruan tinggi negeri (PTN) memang tidak dimungkinkan, karena dosen tetap di PTN berkedudukan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), dan PPAT tidak boleh sebagai ASN yang digaji oleh negara dari APBN.
Bagaimana dengan PPAT sebagai dosen tetap (biasanya di Fakultas Hukum) di perguruan tinggi swasta (PTS) yang badan penyelenggaran badan pendidikannya berupa Yayasan atau Perkumpulan yang tidak dibiayai negara ?, Sehingga dosen tetap tersebut sebagai dosen tetap Yayasan/perkumpulan (karena diangkat/diberhentikan oleh badan penyelenggaranya) dan mendapat gaji dari Yayasan/Perkumpulan yang bersangkutan.
Jika ketidakbolehan/larangan sebagai dosen tetap di PTN dengan alasan tersebut dapat diterima, tapi jika ketidakbolehan sebagai dosen tetap PTS dengan alasan yang dipersamakan dengan di PTS sudah tidak bisa dibenarkan.
Sebagai contoh lainnya di Fakultas Kedokteran banyak dosennya yang berasal dari dokter-dokter yang juga buka praktek dokter jika di PTS akan tercatat sebagai dosen tetap dan tetap buka praktek sebagai dokter, atau Akuntan di Fakultas Ekonomi, atau para advokat di Fakultas Hukum, banyak yang berkedudukan sebagai dosen tetap di PTS, hal tersebut dapat diperiksa di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Sudah banyak berbagai macam profesi menjadi dosen tetap pada PTS, bukan hanya untuk kebutuhan akademik, juga berkaitan dengan pemenuhan akreditasi.
G. Tentang ketentuan usia jabatan PPAT sampai 65 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Para PPAT Indonesia sebagai besar (kalau tidak seluruhnya) kalau ditanyakan ingin melaksanakan jabatan PPAT mengikuti jabatan Notaris yaitu yang setelah diperpanjang 2 tahun dapat diperpanjang (per tahun) sampai 70 tahun seperti masa jabatan Notaris. Sudah tentu dasar hukum perpanjangan masa jabatan Notaris merujuk putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI) nomor 84/PUU-XXII/2024.
Ketika saya diminta utuk memberikan pendapat ahli kenotariatan di Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (tentang perpanjagan masa jabatan Notaris)mengenai urgensi atau alasan perpanjangan masa jabatan notaris, saya memberikan alasan sebagai berikut :
1. Notaris meskipun bagian dari “badan-badan lain” sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan kewenanganya, yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, selama menjalankan tugas jabatannya tidak pernah membebani anggaran negara (dari anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ataupun dan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dengan cara dan bentuk apapun, pemerintah hanya menerbitkan surat keputusan pengangkatan saja, setelah itu Notaris dapat memenuhi pendapatan/ penghasilannya sendiri dari honorarium dari masyarakat yang telah dilayani Notaris, dan tanpa menunggu diberi oleh pemerintah. Dengan tidak membebani anggaran negara tersebut sangat beralasan jabatan untuk dibatasi sampai dengan umur sampai 70 tahun. Hal tersebut secara signifikan berbeda dengan jabatan lainnya atau “badan-badan lain” (dipemerintahan) ketika pengujian terhadap “usia” dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi akan berimplikasi pada anggaran pendapatan dan belanja negara terutama untuk pengeluaran gaji, tunjangan, renumerasi, pensiun, tapi untuk Notaris jika umur menjalani jabatan sampai dengan 70 tahun tidak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara. Sudah tentu hal ini merupakan alasan “spesifik” yang ada pada jabatan Notaris saja yang tidak ada pada “badan-badan yang lain”.
2. Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya akan tetap berperan untuk membantu pemerintah, karena Notaris sebagai representasi negara/pemerintah, misalnya dalam bidang perpajakan atau PNBP, misalnya dalam melakukan layanan di AHU Online, sehingga sampai batasan umur 70 tersebut notaris tetap membantu dan berkontribusi kepada pemerintah, terutama kepada PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Tidak mempengaruhi lembaga politik apapun ataupun harus mengubah undang-undang/perundang-undangan yang berkaitan jika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sampai dengan 70 tahun.
4. Bahwa alasan untuk memperpanjang masa jabatan Notaris sampai dengan umur 70 tahun tersebut, juga merupakan realitas yang terjadi sekarang ini bahwa harapan hidup orang Indonesia untuk tetap bisa berkarya dan memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat bisa lebih banyak lagi.
Saya kutipkan juga salah satu pertimbangan MKRI dalam mengabulkan perpanjangan masa jabatan Notaris sebagai berikut :
“Secara normatif, pembentuk undang-undang sudah membuat ruang atau celah untuk memperpanjang batasan umur Notaris dari batasan maksimal 65 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU 30/2004. Kesempatan untuk tetap menjabat sebagai Notaris yang melewati batas umur 65 tahun dimaksud, juga telah diberikan dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan sampai dengan batas umur 67 tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undangundang pun telah membuka katup pembatasan sampai umur 65 tahun untuk dapat dimungkinkan ditambah atau diperpanjang sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu. Oleh karena pembentuk undang-undang sudah membuka katup untuk memperpanjang, dengan alasan memenuhi prinsip rasionalitas, menurut Mahkamah, perpanjangan masa jabatan Notaris akan menjadi rasional jika batasannya lebih dari umur 67 tahun, yang menurut Mahkamah rasional hingga maksimal umur 70 tahun dengan merujuk umur pensiun rata-rata jabatan lain yang sejenis. Dengan perpanjangan tersebut, diharapkan Notaris masih bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai umur 70 tahun sepanjang masih sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun demikian, batasan umur 70 tahun ini juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum. Berbeda halnya dengan perpanjangan dari umur 65 tahun menjadi umur 67 tahun yang hanya memerlukan pemeriksaan kesehatan satu kali ketika hendak diperpanjang, namun untuk perpanjangan dari umur 67 tahun menjadi umur 70 tahun, pemeriksaan kesehatan dimaksud harus dilakukan setiap tahun sampai dengan Notaris berumur 70 tahun. Artinya, setelah seorang Notaris menyelesaikan perpanjangan pada umur 67 tahun, untuk selanjutnya dapat diperpanjang ke umur 68 tahun harus melengkapi syarat hasil pemeriksaan kesehatan. Begitu pula, dari umur 68 tahun ke umur 69 tahun dan seterusnya dari umur 69 tahun ke umur 70 tahun”
Aalasan lain dapat juga merujuk dari pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada angka/butir [3.14.1], yaitu “………menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan………”.
Sehingga jika ada pembatasan dalam melaksakan jabatan PPAT hanya smapai 67 tahun, maka hal tersebut termasuk Ketidakadilan yang intolerable, termasuk pada pembatasan - tidak hanya merugikan, dan bahkan menghilangkan kesempatan untuk melayani kepentingan masyarakat lebih banyak.
Bahwa pertimbangan hukum dari MKRI tersebut dapat dianalogikan yang sama dan sebangun bisa dijadikan pertimbangan hukum untuk memperpanjang masa jabatan PPAT sampai dengan 70 tahun.
Perpanjangan masa jabatan PPAT sampai dengan 70 tahun merupakan suara mayoritas para PPAT yang harus diakomodir oleh PP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
H. Tentang uang jasa untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Untuk menarasikan uang jasa tersebut tidak berada dalam koridor boleh atau tidak boleh, karena frasa seperti itu termasuk norma hukum yang kabur. Untuk mengatur hal tersebut dapat diselaraskan atau merujuk kepada Pasal 46 ayat (2) huruf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH mengenai dasar pengenaan BPHTB berdasarkan “harga transaksi untuk jual beli”; dan pada huruf b pasal tersebut selain untuk jual beli didasarkan pada nilai pasar yaitu
b. nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah;
Kemudian pengaturan 1 % tersebut harus dipergunakan “paling sedikit” atau “paling tinggi”,
sehingga penerapannya “uang jasa untuk biaya pembuatan akta paling sedikit 1% (satu persen) dari harga transaksi untuk jual beli yag tercantum dalam akta jual beli”, dan selain jual beli sesuai nilai pasar. Hal tersebut sesuai dengan kalimat yang dipergunakan dalam Pasal 46 ayat (2) huruf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Sebagai suatu usulan, karena PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya membiayai seluruh kegiatanya berasal dari uang jasa (honorarium) juga biaya kehidupannya, sehingga pada angka yang layak yaitu 2,5 %. Hal ini jika dibandingkan dengan “broker” pertanahan (Agen Properti) sampai dengan besaran komisi agen sebenarnya sudah diatur dalam Permen Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dalam butir 1 Pasal 12, menyebutkan bahwa agen properti yang tergabung dalam kategori perusahaan P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi 2-5 persen dari nilai transaksi , padahal Agen Properti tidak pernah buat akta.
H. Tentang Pembinaan, Pengawasan dan kewenangan menjatuhkan Sanksi.
Dalam RPP tersebut tidak disebutkan secara tegas siapa yang melakukanya atau lembaga mana yang melakukannya, apakah akan tetap merujuk kepada atau akan dibuat lembaga baru ? Sebaiknya substansi ketentuan yang sudah ada (PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
dimasukkan saja ke dalam RPP ini. Sehingga semuanya berada dalam satu PP PJPPAT.
I. Tentang Penyebutan “Organisasi Profesi” dalam Pasal 40
Bahwa “profesi” lahir dari hasil interaksi sesama masyarakat yang membutuhkan jasa tertentu, misalnya jasa pengurusan sertifikat tanah (biasa disebut Biro Jasa yang biasa berkeliaran di tiap kantor pertahan). Biro Jasa seperti ini lahir karena ada masyarakat yang saling membutuhkan atau profesi-profesi lain yang lahir karena saling membutuhan, dengan kata lain bahwa negara/pemerintah tidak melahirkan “Profesi’, tapi negara/pemerintah melahirkan “jabatan”, sehingga organisasi untuk para PPAT tidak disebut Organisasi Profesi tapi Organisasi Jabatan/Pejabat, bukankah PPAT disebut sebagai PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH bukan PROFESI PEMBUAT AKTA TANAH ? Dan lagu salah satu bait pada Hymne IPPAT harus diubah bukan “menjalankan tugas profesi” tapi menjalankan tugas jabatan”.
Pada sisi yang lain jika PPAT ingin disebut profesi maka ada kewajiban untuk “disertifikasi: oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga sangat tidak perlu PPAT disebut sebagai Profesi, tapi PPAT adalah Jabatan, dan organisasinya bukan organisasi profesi, tapi organisasi pejabat/jabatan.
Terimakasih, semoga menjadi pertimbangan.
Salam Hormat.
Habib Adjie
NOVIE BUDI PURNAMAWATI., S.H.,M.Kn
11/Apr/2026 05:41
Untuk pelayanan sudah bagus, mohon lebih ditingkatkan dalam memproses jalannya berkas agar semuanya lancar dan cepat, serta tidak mempersulit proses tersebut dan petugas dimohon yang tanggap dan transparan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Atiek Yulia
11/Apr/2026 00:13
Menurut saya untuk usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris. Yang bagaimana sampai dengan usia 70 tahun, karena kedua profesi tersebut saling berkaitan satu sama lain.
djuhariah juju
10/Apr/2026 22:11
Masa jabatan PPAT di sesuaikan dgn masa jabatan notaris di 70 thn agar bisa menjalankan profesi PPAT secara berkesinambungan dn profesional..
Kushanita
10/Apr/2026 20:03
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan
Nanik Eliyarti
10/Apr/2026 19:57
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kefua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan
Eva Lubis
10/Apr/2026 19:31
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.
kendy
10/Apr/2026 18:43
- Pasal 3 ayat 4 : PPAT bertanggungjawab Kebenaran Materiil atas aktanya.
Saya rasa pasal ini sangat tidak masuk akal, terlalu dipaksakan dan bisa menjadi pasal “lepas tangan” bagi instansi maupun pejabat lainnya selain PPAT.
Seperti yang kita tahu, produk akta pada dasarnya tersusun dari berbagai instrumen seperti keterangan para pihak dan dokumen pendukung. Adapun dokumen-dokumen tersebut seperti surat keterangan dari kelurahan/kecamatan, catatan sipil, kantor urusan agama dan lainnya. Dan yang lebih penting adanya dokumen sertifikat yang diterbitkan badan pertanahan.
Ketika PPAT diwajibkan bertanggungjawab secara materiil atas akta yang dibuatnya sementara akta tersebut terbentuk dari keterangan para pihak dan dokumen-dokumen pendukung yang diterbitkan suatu instansi, maka yang seharusnya pemerintah atur adalah pertanggungjawaban dari instansi-instansi tersebut atas dokumen yang mereka keluarkan. Contoh kecil, ketika PPAT membuat akta selalu diawali dengan pengecekan Sertifikat. Pengecekan sertifikat itu sendiri dikeluarkan oleh instansi BPN. Misal secara surat keterangan dari BPN bahwa Sertifikat tersebut tidak terdapat sengketa. Namun belakangan baru diketahui bahwa tanah tersebut ternyata bersengketa. Apakah kemudian PPAT yang dilimpahkan tanggungjawab materiil atas aktanya padahal dasar pembuatan akta tersebut adalah produk dari BPN. Maka ketika BPN sendiri tidak dapat mempertanggungjawabkan secara materiil produk yang dikeluarkannya (seperti misalnya Sertifikat yang masih bisa digugat pembatalan melalui Pengadilan TUN), maka SANGAT TIDAK ADIL DAN TERLALU MENGADA-ADA jika kemudian semua tanggungjawab materiil ditanggung oleh PPAT.
Adapun kebenaran materiil merupakan kebenaran mutlak atau kebenaran yang sesungguhnya. Yang demikian, yang bisa mengetahui kebenaran materiil sesungguhnya HANYALAH TUHAN dan perpanjangan tangan Tuhan, dalam hal ini Hakim. Bahkan sekelas Hakim sendiri perlu melakukan persidangan berulang kali, menggali informasi, meminta keterangan saksi, mencocokan seluruh dokumen hanya untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil. Itu pun seluruh persidangan mempunyai tingkatan sampai dengan “Peninjauan Kembali”, yang dalam arti lain adalah BEGITU SULIT UNTUK MENDAPATKAN KEBENARAN MATERIIL. Lalu kemudian entah dapat ilham dari mana, si pembuat undang-undang ini tiba-tiba berencana menggeser posisi PPAT menjadi Tuhan atau Hakim. Pasal tersebut merupakan pasal yang sangat tidak menjamin kepastian hukum.
- Pasal 7 ayat 3 Huruf b juncto Pasal 38 ayat 4 : PPAT wajib, dan menjadi suatu pelanggaran ringan apabila memungut biaya pada seseorang yang tidak mampu.
Harusnya kedua pasal ini lebih menjelaskan dan/atau menjabarkan siapa dan bagaimana kategori “orang tidak mampu”. Apakah ada standar tertentu, atau ada syarat yang perlu dipenuhi atau dilengkapi sehingga orang tersebut dikategorikan sebagai orang tidak mampu? Karena pada dasarnya sangat bias/abu-abu mengkategorikan seseorang “tidak mampu’. Dan ke’biasan’ tersebut justru oleh peraturan ini dijadikan sebuah pelanggaran. Pasal ini perlu diberikan penjelasan lebih lanjut.
- Pasal 7 ayat 3 Huruf j : menjadi pelanggaran ringan, PPAT tidak membuka kantor pada hari kerja.
Saya rasa pasal ini terlalu berlebihan. Saya pikir semua PPAT senang saja membuka kantor pada hari kerja. Tapi ketika itu tidak dilakukan, dan kemudian itu dijadikan sebuah pelanggaran, hal tersebut sungguh aneh. Bagaimana jika ada kondisi misal kerabat dekat si PPAT (orangtua atau saudara) meninggal dunia yang mengharuskan si PPAT terpaksa menutup kantor pada hari kerja? Apakah tiba-tiba itu menjadi sebuah pelanggaran? Tentu pasal ini sedikit banyak bisa menjadi sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Mungkin terkecuali jika PPAT setara ASN yang digaji oleh Negara atau diberikan tunjangan oleh negara, yang oleh karenanya diwajibkan untuk senantiasa bekerja di hari kerja, mungkin masih bisa dipertimbangkan. Dalam artian, tanpa diwajibkan membuka kantor di hari kerja, tentu saja setiap PPAT selalu mengupayakan untuk membuka kantornya. Tapi kalau kemudian hal tersebut dijadikan suatu pelanggaran apabila tidak dilakukan, saya rasa itu terlalu berlebihan.
- Pasal 42 huruf d : PPAT, yang melakukan pelanggaran sebelum PP ini, dikenakan sanksi sesuai dengan PP ini.
Pasal ini merupakan pasal yang dipaksakan, pasal yang TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM dan berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Padahal telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Sekian masukkan dari saya, untuk menjadi bahan pertimbangan.
Farrel Haadziq Lapasau
10/Apr/2026 18:25
Saya berpendapat bahwa usia pensiun PPAT perlu disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yakni sampai 70 tahun, karena keduanya saling berhubungan dalam praktiknya.
Farras Naufal
10/Apr/2026 18:24
Menurut saya, batas usia pensiun PPAT sebaiknya disamakan dengan notaris, yaitu hingga 70 tahun, mengingat kedua profesi ini memiliki keterkaitan yang sangat erat
Muhammad Alfarizi
10/Apr/2026 18:24
Menurut pandangan saya, seharusnya usia pensiun PPAT mengikuti notaris hingga 70 tahun, mengingat hubungan kerja di antara kedua profesi tersebut sangat dekat
Muhammad Tommy Wahid
10/Apr/2026 17:21
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.
Meyke
10/Apr/2026 17:17
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun karena kedua profesi tersebut saling berkaitan dan saling berhubungan.
Handriyanto Wijaya, S.H., M.Kn.,M.H.Li
10/Apr/2026 17:07
Dengan menghargai upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah ini, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan sebagai kontribusi praktis dari sisi pelaksanaan di lapangan.
1. Pasal 3 ayat (1) : “yang terletak di dalam daerah k (2) erjanya”, harusnya menjadi “yang terletak di dalam daerah kerjanya”
2. Inkonsistensi tanda hubung : “UndangUndang”, harusnya menjadi “Undang-Undang”
3. Penulisan “suburusan” (Pasal 1 angka 9), harusnya menjadi ““sub-urusan”
4. Pasal 7 ayat (3) huruf u : “PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas…”, harusnya dipindahkan ke Kewajiban “Pasal 27”
5. Pasal 14 ayat (2) rujukan salah: “Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)”, harusnya masuk ke Pasal 11 tentang ketentuan Cuti, karena di Pasal 14 mengatur terkait dengan ketentuan larangan meninggalkan kantor.
6. Pasal 44 “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai…”, mestinya ditambahkan ““mulai berlaku”
7. Pasal 42 huruf g: “kententuan”, seharusnya “ketentuan”
8. Pasal 4 ayat 4 : “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT”, menurut saya ini agak problematik karena menjadi bertentangan dengan konsep dari akta otentik itu sendiri yaitu “formal truth” atau kebenaran formal, karena sejatinya PPAT bukanlah “Investigator” sehingga berisiko adanya kriminalisasi terhadap jabatan PPAT. Oleh karena itu, saya usulkan diubah bunyi menjadi “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak” atau “ PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah dan prinsip kehati-hatian”
9. Pasal 7 – 8 : “Penangguhan akun”, “Penutupan Akun”, menurut saya ini akan berpotensi reduksi jabatan publik dimana hanya sekedar “user sistem” mengingat tidak semua wilayah Indonesia memiliki kapasitas atau kesiapan sistem digital yang memadai. Oleh Karena itu, jika memang demikian juga perlu diatur mengenai “ mekanisme keberatan/banding”, serta “Pemisahan antara sanksi jabatan dan sanksi sistem”
10. Pasal 7 : adanya larangan rangkap jabat sebagai “mediator, dosen tetap, dll”, karena menurut saya ini kurang sejalan dengan praktik notaris serta menghambat pengembangan keilmuan di bidang ke-PPAT an atau hukum pertanahan. .... oleh karena itu, saya mengusulkan “Dosen diperbolehkan sepanjang tidak menganggu jabatan” . Profesi PPAT pada hakikatnya merupakan profesi yang sangat teknis dan berbasis praktik. Dalam menjalankan jabatannya, seorang PPAT tidak hanya dituntut memahami norma hukum, tetapi juga harus memiliki kepekaan dan pengalaman dalam menghadapi berbagai permasalahan konkret di lapangan. Oleh karena itu, proses pendidikan calon PPAT seyogianya tidak dilepaskan dari keterlibatan para praktisi yang memiliki pengalaman empiris tersebut. Pembatasan terhadap PPAT untuk menjadi dosen berpotensi menimbulkan kesenjangan antara teori dan praktik. Calon PPAT dapat kehilangan kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dinamika pekerjaan PPAT, khususnya terkait kehati-hatian dalam pembuatan akta, verifikasi data, serta penanganan risiko hukum yang kerap tidak sepenuhnya tercermin dalam pembelajaran teoritis. Dalam berbagai profesi lain, seperti notaris, advokat, maupun profesi kedokteran, keterlibatan praktisi dalam proses pendidikan justru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan profesi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman praktik memiliki peran penting dalam membentuk kompetensi profesional. Dengan demikian, kiranya perlu dipertimbangkan kembali pengaturan yang membatasi PPAT untuk menjalankan peran sebagai dosen. Keterlibatan PPAT dalam dunia akademik seharusnya dipandang sebagai kontribusi positif dalam pengembangan ilmu dan peningkatan kualitas calon PPAT, sepanjang tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatannya. Selain itu, PPAT dapat merangkap “Mediator, menurut saya justru relevan dengan profesi hukum khususnya membantu masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan”
11. Pasal 38 : Honorarium maksimal 1%, menurut pandangan saya menjadi kurang fleksibel serta perlu memperhatikan tingkat kompleksitas akta yang dibuat oleh PPAT. Jika memungkinkan, usulan dengan penggunaaan “range atau batas atas + asa kepatutan” dengan menerapkan deferensiasi : transaksi kecil dan transaksi besar
12. Pasal 4 ayat (5), kewenangan PPAT khusus menjadi terlalu luas, menurut pandangan saya ini berpotensi adanya risiko konflik kepentingan atau “overpowering PPAT biasa”. Oleh karena itu, usulan dari saya dengan adanya pembatasan kewenangan secara limitatif misal: karena adanya alasan objektif dan dokumentasi. Sehingga PPAT tidak lagi menjadi satu-satunya pejabat utama dalam pembuatan akta.
13. Pasal 1 angka 4: “Pengganti hanya menjalankan tugas selain pembuatan akta”, menurut saya ini kurang relevan karena fungsi utama dari PPAT adalah membuat akta. Seharusnya pengganti seyogyanya juga dapat membuat akta dengan pembatasan misalnya PPAT terkait dalam masa cuti”
14. Pasal 34 (akta elektronik): sudah bagus tapi perlu adanya penambahan definisi terkait “tanda tangan elektronik tersertifikasi”, “video presence / e-appearance”, áudit trail dan enkripsi”
15. Terkait dengan Prinsip PMPJ (pencegahan TPPU) telah diatur bahkan sampai adanya pelanggaran ringan, sehingga usulannya perlu juga adanya melakukan “identifikasi beneficial owner, risk profiling” yang terintegrasi dengan PPATK
16. Dalam penjelasan Umum menyinggung “MAFIA TANAH”, menurut saya perlu adanya penambahan norma dalam peraturan ini mengenai adanya kewajiban verifikasi berlapis namun PPAT tidak dapat dipidana dalam hal telah melakukan due diligence.
17. Belum diatur mengenai “PERLINDUNGAN PPAT”, misalnya menambahkan pasal : “PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas keterangan palsu para pihak sepanjang telah menjalankan prinsip kehati-hatian.
RPP ini merupakan langkah yang baik dalam mengakomodasi perkembangan, khususnya terkait digitalisasi dan penguatan pengawasan. Namun demikian, masih terdapat kecenderungan penguatan aspek administratif yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perlindungan profesi dan kejelasan batas tanggung jawab PPAT. Hal ini berpotensi mempengaruhi posisi PPAT sebagai pejabat umum yang independen serta menimbulkan risiko hukum yang tidak proporsional. Demikian masukan ini saya sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penyempurnaan pengaturan ke depan.
ANTONIUS NICHOLAS BUDI
10/Apr/2026 16:24
Frasa “kebenaran materiil” dalam Pasal 3 ayat (4) pada dasarnya merujuk pada kebenaran yang sesungguhnya terjadi, yang secara normatif hanya dapat digali melalui proses adjudikasi oleh lembaga yudikatif dengan kewenangan pembuktian yang komprehensif.
Membebankan standar tersebut kepada PPAT tidak sejalan dengan fungsi dan kewenangannya sebagai pejabat umum, yang dalam praktik hanya dapat bertindak berdasarkan dokumen, data, dan keterangan para pihak tanpa memiliki instrumen untuk memastikan kebenaran faktual secara menyeluruh (seperti kuasa untuk memanggil dan memeriksa saksi, meminta keterangan dari pejabat negara, dan/atau kewenangan lain-nya)
Oleh karena itu, lebih tepat apabila tanggung jawab PPAT dibatasi pada “kebenaran substansi”, yaitu memastikan bahwa isi akta hanya mencerminkan kehendak para pihak dan tidak mengandung penyimpangan yang nyata berdasarkan data dan dokumen yang wajar diperiksa (yaitu : suatu tindakan hukum jual beli tidak dikemas sebagai akta hibah atau suatu tindakan pemberian jaminan tidak dikemas dalam suatu aktajual beli). Dengan demikian, norma tetap menjaga prinsip kehati-hatian tanpa membebankan tanggung jawab yang melampaui kapasitas dan kewenangan PPAT.
Rama
10/Apr/2026 15:57
Menurut saya usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris, yaitu sampai dengan usia 70 tahun, karena kedua profesi tersebut saling berkaitan.
MEIKE MUFIDATULLAILY, S.H., M.KN.
10/Apr/2026 14:08
Untuk pelayanan sudah bagus, mohon ditingkatkan jalannya berkas agar semuanya lancar dan cepat.
Khilmy R, SH, MKn
10/Apr/2026 12:51
Perkenan saya menyampaikan tanggapan dan masukan sebagai berikut:
1. Seiring dengan semakin kompleksnya peran dan tanggung jawab PPAT, terdapat kebutuhan untuk mempertimbangkan penguatan dasar hukum pengaturannya pada tingkat yang lebih tinggi (UU), guna memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif dan proporsional terhadap kewenangan yang dimiliki.
2. Pasal 3 ayat (1)
Perlu penyesuaian redaksional pada Pasal 3 ayat (1) untuk meningkatkan kejelasan aturan karena kesalahan tersebut berdampak pada urutan ayat-ayat berikutnya.
3. Pasal 3 ayat (4)
Pada prinsipnya, PPAT menjalankan kewenangan pembuatan akta otentik berdasarkan data dan keterangan para pihak, sehingga tanggung jawab yang melekat bersifat formal. Jika tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup aspek materiil, maka akan berpotensi menimbulkan beban hukum yang tidak seimbang, terutama apabila ketidakbenaran tersebut bersumber dari itikad baik pada pihak.
Selain itu, PPAT juga tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap instrumen verifikasi yang memungkinkan dilakukannya pengujian kebenaran materiil secara menyeluruh. Penilaian akan kebenaran materiil juga pada dasarnya menjadi kewenangan lembaga peradilan. Oleh karena itu, pembebanan tangung jawab materiil pada PPAT berpotensi mengaburkan batas fungsi antara pejabat pembuat akta dan otoritas yang berwenang menilai serta memutus kebenaran materiil suatu peristiwa/perbuatan hukum.
4. Pasal 6 ayat (2) huruf d
Pembatasan peran PPAT sebagai dosen pada perguruan tinggi perlu dikaji kembali mengingat keterlibatan praktisi justru sangat memungkinkan untuk memberikan kontribusi penting dalam menjembatani antara teori dan praktik. sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatan, peran tersebut seyogianya dapat dipandang sebagai bagian dari pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
5. Pasal 7 ayat (5) huruf r
Dalam praktiknya, PPAT dapat melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data sertipikat melalui mekanisme pengecekan yang saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Namun, PPAT tidak memiliki kewenangan maupun instrumen untuk memastikan keaslian sertipikat. Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT dalam hal ini dibatasi sepanjang telah dilakukan pengecekan sesuai prosedur serta dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Suzy Sohan SH
10/Apr/2026 12:32
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, SUZY SOHAN, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan,Cuti,Pindah Wilayah,Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT.Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif,kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Adie Marthin Stefin
10/Apr/2026 11:43
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyesunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Adie Marthin Stefin, S.H., M.Kn menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstuktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Pasal 3 Ayat 4 Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur bahwa "PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya" Penjelasan Cukup Jelas
Dari sudut pandang Hukum Acara Perdata, Pertanggung Jawaban Kebenaran Materil yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat 4 apabila dikaitkan dengan kewenangan pembuatan akta otentik oleh PPAT maka hanya terbatas pada pemenuhan syarat materiil akta sebagaimana pasal 1320 KUHPerdata.
Dari sudut pandang Hukum Acara Pidana, Kebenaran materiil (materiele waarheid) dapat diartikan sebagai kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang hakiki, dan kebenaran yang riil yang dicari dalam proses pembuktian serta dapat meyakinkan hakim dalam memutus suatu perkara. Oleh karena yang dicari adalah kebenaran yang sebenarnya maka semua yang dicantumkan dalam akta dapat diuji kebenarannya baik Keterangan Para Pihak, Dokumen Pendukung Pembuatan Akta dan Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah dan HM Atas Satuan Rumah Susun. Padahal :
1. PPAT membuat akta menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam PERKABAN 8 Tahun 2012. Berbeda dengan Notaris, akta Notaris adalah akta dikonsepkan dari Nol yang berisi tentang kehendak para pihak yang dikonstatir oleh notaris kata demi kata dalam bentuk suatu akta otentik;
2. PPAT membuat akta-akta sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Rancangan PP Tentang PPAT didasari pada dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, KTP Oleh Dukcapil, Keterangan-keterangan oleh Lurah/ Camat, Sertifikat Oleh Kantor Pertanahan dan Kwitansi dibuat sendiri oleh para pihak. Apabila penerbitan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta terbukti didasari pada suatu keterangan palsu, harga palsu, dokumen palsu, alas hak palsu yang mengakibatkan akta dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka Ketentuan pertanggung jawaban kebenaran materiil akta yang dibuat PPAT berpotensi menimbulkan gugatan ganti kerugian dari pihak pihak yang dirugikan dan berpotensi diproses oleh Majelis Pengawas dan Pembina PPAT karena melakukan pelanggangaran Peraturan Jabatan.
Oleh karena itu perlu dipertegas sejauh mana/ batasan-batasan pertanggung jawaban materiil oleh PPAT atas akta yang dibuatnya.
Keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam sistem hukum Indonesia adalah sebagai PELINDUNG KEPASTIAN HUKUM sebagaimana konsideran menimbang Rancangan Peraturan Jabatan PPAT adanya PPAT untuk menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah dalam ruang lingkup pendaftaran Tanah dalam rangka pembuatan alat
bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang
akan dijadikan dasar pendaftaran tanah. Oleh karena PPAT disebut sebagai Pejabat Umum dan PPAT adalah salah satu profesi Pelindung Kepastian Hukum maka seyogyanya PPAT mendapat perlindungan hukum dari oknum-oknum yang menggunakan/ memanfaatkan Jabatan PPAT/ Akta PPAT sebagai sarana kejahatan, oleh karena itu Mohon masukan rumusan ketentuan tentang PPAT tidak dapat dituntut secara Pidana dan Perdata apabila telah melaksanakan kewenangan Jabatannya dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan tentang ke-PPAT-an tentang pembuatan akta.
Demikian masukan ini, atas perhatian Bapak saya haturkan Terima Kasih, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Nike
10/Apr/2026 11:42
Sependapat untuk pasal 3 ayat 4 tolong dikaji ulang karena kemarin saja saya sudah melakukan sesuai prosedur jual beli yang berlaku dan sudah ada bukti checking bersih dari pertanahan tetapi masih tetap dibawa2 dan dipermasalahkan karena ada laporan sengketa yang masuk pada waktu proses balik nama sudah berjalan. apakah produk pertanahan tidak bisa memberikan kepastian hukum sehingga kami harus menyelidiki kebenaran materiil lagi?
Nur Hidayah,SH.,M.Kn
10/Apr/2026 11:35
kepada yth. para pemangku kebijakan dan pengambil keputusan, dibawah ini beberapa poin yang hendak kami komentari, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan.
Pasal 3 (4) dalam RPP tersebut terlalui melampaui kewenangan dan tugas PPAT. PPAT tidak bisa dibebankan untuk pertanggung jawaban materiil atas akta yang dibuatnya; PPAT bukan penyidik yang harus tracking kebenaraan berupa itikad baik atau buruknya para pihak, asli dan palsunya berkas yang dijadikan dasar pembuatan akta. pertanggung jawab materiil tetap ada pada para pihak.
Pasal 38 (2). keberlakukan honorarium tidak melebihi 1% dari nilai dalam akta. sebaiknya dikaji kembali berdasarkan kepantasan. misal, nilai transaksi di AJB hanya 50jt, berarti honorarium PPAT tidak kebih dari 500rb. di daerah tertentu bahkan ada yang nilai tanahnya dibawah angka tsb. berbeda dengan nilai tanah di perkotaan, kalau di daerah rata rata nilai tanah masih rendah, apabila nilai kurang dari 1% tersebut diberlakukan tidak adil bagi PPAT di Daerah daerah. tanggung jawab besar, tidak dibarengi dengan nilai honor yang pantas, 2% harusnya angka yang menuju kepantasan.
Safriani Dianita Saputri Ali
10/Apr/2026 11:32
PENDAPAT PUBLIK (PART 2 )
KAJIAN TERHADAP POTENSI KRIMINALISASI DAN KETIDAKRASIONALAN NORMA DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JABATAN PPAT
Oleh:
Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Manggarai Barat
I. PENDAHULUAN
Setelah dilakukan pembacaan secara menyeluruh dan kritis terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terdapat sejumlah norma yang menimbulkan persoalan serius, baik dari aspek dogmatik hukum, praktik jabatan, maupun perlindungan profesi.
Permasalahan utama dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini tidak hanya terletak pada aspek tanggung jawab, tetapi juga pada:
1. Potensi kriminalisasi terhadap PPAT
2. Ketentuan yang tidak logis dan tidak operasional dalam praktik
3. Ketidaksesuaian dengan asas hukum dan hakikat jabatan PPAT
II. NORMA YANG BERPOTENSI KRIMINALISASI PPAT
1. Pasal 3 ayat (4): Tanggung Jawab Kebenaran Materiil
“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.” 
Ketentuan ini merupakan titik paling krusial sekaligus paling berbahaya dalam keseluruhan Rancangan Peraturan Pemerintah.
Analisis:
• PPAT pada hakikatnya adalah pejabat umum yang bekerja berdasarkan kebenaran formal (formele waarheid)
• Kebenaran materiil merupakan domain:
• para pihak
• aparat penegak hukum
• pengadilan
Implikasi:
• PPAT berpotensi:
• dijerat pidana (penipuan, pemalsuan, TPPU)
• hanya karena data dari para pihak tidak benar
Contoh Praktik:
• Sertipikat asli ✔️
• Identitas lengkap ✔️
• Pajak lunas ✔️
→ ternyata tanah sengketa/ulayat
→ PPAT tetap berpotensi dipidana
Kesimpulan:
Ketentuan ini:
• bertentangan dengan asas kepastian hukum
• bertentangan dengan perlindungan profesi pejabat umum
• menyimpang dari praktik notaris dan pejabat akta di sistem hukum modern
2. Pasal 7 ayat (5) huruf g: Keterangan Tidak Benar dalam Akta
“PPAT memberikan keterangan yang tidak benar di dalam akta” 
Permasalahan:
Tidak terdapat pembeda antara:
• PPAT yang mengetahui ketidakbenaran
• PPAT yang hanya mencatat pernyataan para pihak
Implikasi:
• Semua akta berpotensi dianggap “tidak benar” apabila:
• pihak berbohong
• dokumen ternyata palsu
Catatan Kritis:
Norma ini harus dibatasi dengan unsur:
“dengan sengaja dan mengetahui”
3. Pasal 7 ayat (5) huruf t: Ketidaksesuaian Data
Akta tidak sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang 
Permasalahan:
• Norma sangat luas dan multitafsir
• Ketidaksesuaian dapat terjadi karena:
• perubahan data di BPN
• munculnya sengketa setelah akta dibuat
• klaim pihak ketiga
Implikasi:
• PPAT dapat dikenakan sanksi administratif
• yang kemudian berkembang menjadi pintu masuk pidana
4. Pasal 7 ayat (5) huruf k: Objek Sengketa
PPAT membuat akta atas tanah yang objeknya masih sengketa 
Permasalahan:
• Tidak ada definisi “sengketa”
• Tidak dibedakan antara:
• sengketa formal (di pengadilan)
• klaim sepihak atau lisan
Realitas Lapangan:
Di daerah, khususnya NTT:
• hampir seluruh bidang tanah dapat diklaim sebagai tanah adat/ulayat
Implikasi:
➡️ Berpotensi menjadi alat kriminalisasi massal terhadap PPAT
5. Pasal 7 ayat (4) huruf c: Status Terdakwa
PPAT sedang dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dijadikan dasar pelanggaran 
Permasalahan:
• Bertentangan dengan asas:
presumption of innocence (praduga tak bersalah)
Implikasi:
• PPAT belum tentu bersalah
• tetapi sudah dikenakan sanksi jabatan
III. NORMA YANG TIDAK LOGIS DAN TIDAK OPERASIONAL
1. Pasal 7 ayat (3) huruf p dan q: Sistem Elektronik
kesalahan unggah data / data tidak sesuai 
Permasalahan:
• Sistem elektronik sering mengalami:
• error
• mismatch
• PPAT dapat dihukum karena:
• bug sistem
• kesalahan administratif ringan
2. Pasal 7 ayat (3) huruf o: Verifikasi Sertipikat
kewajiban memastikan kesesuaian data dengan Kantor Pertanahan 
Permasalahan:
• akses PPAT terbatas
• bergantung pada sistem dan data BPN
Implikasi:
terjadi pergeseran tanggung jawab negara kepada PPAT
3. Pasal 38: Pembatasan Honorarium
maksimal 1% dari nilai transaksi 
Permasalahan:
• tidak mempertimbangkan:
• kompleksitas perkara
• risiko hukum tinggi
• kondisi wilayah (3T vs kota besar)
Implikasi:
• berpotensi menurunkan kualitas layanan
• membuka praktik informal
4. Pasal 24 ayat (2): Akta Tidak Sah
akta tanpa sumpah → tidak sah 
Permasalahan:
• terlalu absolut
• tidak melindungi pihak ketiga
5. Pasal 7 ayat (5) huruf r: Sertipikat Asli
kewajiban sertipikat asli 
Permasalahan:
• dalam praktik:
• sertipikat sering berada di bank
• dalam proses roya atau HT
-seharusnya terdapat pengecualian normatif
IV. ANALISIS STRATEGIS
Arah Kebijakan dalam RPP Ini
Rancangan ini menunjukkan kecenderungan:
• menggeser PPAT dari pejabat umum → quasi investigator
• membebani PPAT dengan kebenaran materiil
• membuka ruang kriminalisasi melalui norma multitafsir
Ketidaksesuaian dengan Prinsip Hukum
1. Doktrin klasik hukum:
• PPAT = formele waarheid
• bukan materiele waarheid
2. Asas hukum:
• kepastian hukum
• perlindungan profesi
• keadilan proporsional
3. Praktik internasional:
• tidak ada pejabat pembuat akta yang memikul tanggung jawab materiil penuh
V. REKOMENDASI PERBAIKAN
1. Revisi Pasal 3 ayat (4)
Menjadi:
“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formal berdasarkan dokumen dan pernyataan para pihak.”
2. Klausul Perlindungan PPAT
PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang telah menjalankan prinsip kehati-hatian.
3. Penambahan Unsur Kesengajaan
Semua pelanggaran berat harus memuat:
“dengan sengaja dan mengetahui”
4. Definisi Sengketa yang Jelas
Sengketa adalah yang telah terdaftar secara resmi atau dalam proses hukum.
5. Pemisahan Tanggung Jawab
Harus dibedakan secara tegas antara:
• administratif
• etik
• pidana
VI. PENUTUP
Berdasarkan keseluruhan analisis, dapat disimpulkan bahwa:
“Pasal 3 ayat (4) merupakan pintu masuk kriminalisasi terbesar dalam sejarah pengaturan jabatan PPAT di Indonesia.”
Apabila ketentuan ini tetap dipertahankan:
• PPAT berpotensi menjadi “korban sistem”
• kehilangan perlindungan sebagai pejabat umum
• dan ditempatkan sebagai pihak yang selalu disalahkan dalam setiap sengketa pertanahan
Oleh karena itu, revisi mendasar terhadap norma-norma tersebut merupakan suatu keharusan untuk menjaga:
• marwah profesi PPAT
• kepastian hukum
• dan perlindungan masyarakat
Safriani Dianita Saputri Ali
10/Apr/2026 11:14
PENDAPAT PUBLIK
ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
TERKAIT POTENSI KRIMINALISASI DALAM PASAL 3 AYAT (4)
Kepada Yth.:
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
di Tempat
Identitas Penyampai Pendapat:
Nama : Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Profesi : Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Domisili : Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
I. PENDAHULUAN
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu di bidang pertanahan. Dalam menjalankan kewenangannya, PPAT tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tata cara pembuatan akta sebagaimana diatur dalam peraturan teknis yang berlaku.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPAT, khususnya pada Pasal 3 ayat (4), diatur bahwa:
“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya terkait dengan batasan tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materiil, yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka ruang kriminalisasi terhadap jabatan PPAT.
II. PERMASALAHAN HUKUM
Permasalahan hukum yang timbul dari ketentuan tersebut adalah:
1. Apa yang dimaksud dengan “kebenaran materiil” dalam konteks kewenangan PPAT?
2. Sampai sejauh mana batas tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materiil akta?
3. Apakah ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap PPAT dalam praktik?
III. ANALISIS HUKUM
1. Kedudukan PPAT dalam Pembuatan Akta
Secara yuridis, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan:
• kehendak para pihak;
• dokumen yang disampaikan oleh para pihak;
• data yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dengan demikian, PPAT tidak menciptakan fakta hukum secara mandiri, melainkan:
mengkonstatir (menuangkan) perbuatan hukum para pihak ke dalam bentuk akta otentik.
2. Makna Kebenaran Materiil dalam Perspektif Hukum
Dalam hukum acara pidana, kebenaran materiil (materiele waarheid) merupakan:
kebenaran yang sebenar-benarnya yang dicari melalui proses pembuktian oleh aparat penegak hukum dan hakim.
Namun demikian, konsep ini tidak dapat serta-merta dibebankan kepada PPAT, karena:
• PPAT tidak memiliki kewenangan penyelidikan atau penyidikan;
• PPAT tidak memiliki instrumen untuk menguji kebenaran faktual secara substantif;
• PPAT tidak berada dalam posisi untuk memastikan kebenaran absolut dari setiap dokumen atau keterangan para pihak.
3. Batasan Tanggung Jawab PPAT
Dalam praktik hukum perdata, tanggung jawab materiil yang relevan bagi PPAT terbatas pada:
• pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
• pelaksanaan prosedur pembuatan akta sesuai ketentuan;
• penerapan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memeriksa dokumen dan identitas para pihak.
Dengan demikian, tanggung jawab PPAT bersifat:
terbatas pada kebenaran yang diketahui atau patut diketahui (reasonable knowledge).
4. Potensi Kriminalisasi akibat Norma yang Tidak Jelas
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) tanpa pembatasan yang jelas berpotensi menimbulkan:
⸻
a. Perluasan Tanggung Jawab Secara Tidak Proporsional
PPAT berpotensi dimintakan pertanggungjawaban atas:
• kwitansi palsu;
• harga transaksi yang direkayasa;
• dokumen atau alas hak yang tidak benar;
• keterangan palsu dari para pihak.
Padahal, hal tersebut berada di luar kontrol dan kewenangan PPAT.
b. Tumpang Tindih dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum
Konsep kebenaran materiil merupakan domain:
• penyidik;
• penuntut umum;
• hakim.
Sehingga pembebanan tanggung jawab tersebut kepada PPAT:
bertentangan dengan asas proporsionalitas kewenangan dalam hukum.
c. Potensi Penerapan Strict Liability Secara Terselubung
Norma ini berpotensi menjadikan PPAT bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan adanya:
• kesalahan (fault);
• niat jahat (mens rea);
• atau kelalaian (negligence).
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
d. Multitafsir dalam Ketentuan Pelanggaran Berat
Rumusan seperti:
• “memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta”;
• “akta tidak sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar”;
berpotensi ditafsirkan luas sehingga:
PPAT dapat dipersalahkan atas ketidakbenaran yang berasal dari para pihak.
5. Ketiadaan Klausul Perlindungan (Safe Harbor)
Rancangan peraturan ini belum mengatur perlindungan hukum bagi PPAT yang:
• telah bertindak dengan itikad baik;
• telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan;
• tidak mengetahui adanya kepalsuan dokumen.
Padahal, perlindungan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan profesi PPAT dalam menjalankan tugas jabatan.
IV. KESIMPULAN
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) berpotensi menimbulkan multitafsir dan memperluas tanggung jawab PPAT secara tidak proporsional.
2. PPAT pada hakikatnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran yang diketahui atau patut diketahui berdasarkan prinsip kehati-hatian profesional.
3. Pembebanan tanggung jawab tanpa batasan yang jelas berpotensi mengarah pada kriminalisasi jabatan PPAT.
4. Ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang penerapan tanggung jawab mutlak yang tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana.
V. REKOMENDASI
1. Perlu penegasan bahwa tanggung jawab materiil PPAT dibatasi pada:
• kebenaran yang diketahui;
• kebenaran yang patut diketahui berdasarkan standar kehati-hatian profesional.
2. Perlu penambahan klausul perlindungan hukum (safe harbor), yaitu:
“PPAT tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil dokumen dan keterangan para pihak sepanjang telah bertindak dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3. Perlu dilakukan perumusan ulang norma Pasal 3 ayat (4) agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap jabatan PPAT.
Penutup
Demikian pendapat publik ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan harapan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PPAT dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta keadilan bagi seluruh pihak.
Hormat saya,
Safriani Dianita Saputri Ali, S.H., M.Kn.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Kabupaten Manggarai Barat, NTT
ANIES DIAH RATNAWATI, SH
10/Apr/2026 10:42
Usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun Notaris (perpanjangan sampai dengan usia 70 tahun) karena untuk PPAT dengan usia diperpanjang sampai 70 tahun masih bisa melayani masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan PPAT, karena pekerjaan PPAT masih dibutuhkan masyarakat
serta usia 70 tahun lebih bijaksana dan pengalaman dibidang PPAT lebih banyak.
KHARISMA MAHARDANI TEGUHATI, S.H., M.Kn
10/Apr/2026 10:04
Pasal 86 PP 18/2021 membuka peluang
bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
untuk membuat akta secara elektronik,
meskipun sifatnya tidak mengikat seluruh
PPAT karena ketentuan tersebut masih bersifat
fakultatif. Fleksibilitas ini memberikan ruang
bagi PPAT untuk menyesuaikan diri dengan
kesiapan infrastruktur dan kapasitas sumber
daya. Namun, ketiadaan pengaturan rinci
mengenai mekanisme “berhadapan” dan tata
cara pembacaan akta menimbulkan ambiguitas
hukum, meskipun secara konseptual frasa
“berhadapan” dapat ditafsirkan mencakup
interaksi elektronik selama objek akta tetap
berada dalam wilayah kerja PPAT.
Dari sisi legalitas, penggunaan tanda
tangan elektronik telah diakui dalam berbagai
regulasi, sehingga akta elektronik sah sebagai
dokumen hukum dan menjadi bagian dari arsip
elektronik negara. Meski demikian,
berdasarkan Permen ATR/BPN 7/2019,
kewajiban penyimpanan dua lembar asli akta
oleh PPAT masih tetap berlaku, yang
menunjukkan adanya transisi bertahap dari
sistem manual menuju sistem digital.
Walaupun PP 24/2016 tidak secara eksplisit
melarang pertemuan elektronik, celah normatif
dalam PP 18/2021 menegaskan perlunya
regulasi khusus yang mengatur prosedur teknis
pembuatan akta elektronik PPAT.
Secara praktis, penerapan sistem akta
elektronik menghadapi sejumlah tantangan,
mulai dari kesiapan infrastruktur digital,
keamanan siber, standar sistem elektronik,
hingga literasi hukum dan teknologi para
PPAT serta masyarakat. Namun,
perkembangan teknologi dan tuntutan
pelayanan publik yang lebih cepat, transparan,
dan efisien menjadikan implementasi akta
elektronik bukan sekadar peluang, tetapi juga
keniscayaan di masa depan. Oleh karena itu,
diperlukan regulasi teknis yang jelas dan
menyeluruh agar pelaksanaan akta elektronik
oleh PPAT benar-benar dapat memberikan
kepastian hukum, perlindungan bagi para
pihak, serta mendukung modernisasi sistem
administrasi pertanahan di Indonesia.
Sa'adah, S.H., Sp.N
10/Apr/2026 09:08
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan langkah krusial dalam memperbarui regulasi yang selama ini berpijak pada PP Nomor 37 Tahun 1998 dan PP Nomor 24 Tahun 2016.
1. Digitalisasi dan Akta Elektronik
Salah satu poin paling revolusioner adalah integrasi layanan pertanahan elektronik.
RPP ini harus memberikan landasan hukum yang kuat bagi PPAT untuk menerbitkan akta secara elektronik. Ini bukan sekadar tren, tapi kebutuhan untuk meminimalkan sengketa akibat mafia tanah dan meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun, tantangan utamanya terletak pada keamanan siber dan kesiapan infrastruktur di daerah terpencil.
2. Penataan Formasi dan Wilayah Kerja
RPP biasanya mengatur ulang mengenai pemetaan kebutuhan PPAT di sebuah wilayah (formasi).
Pengaturan formasi yang lebih ketat bertujuan agar distribusi PPAT merata dan tidak menumpuk di kota-kota besar saja. Ini penting untuk memastikan akses masyarakat di daerah terhadap kepastian hukum hak atas tanah tetap terjaga.
3. Penguatan Pengawasan dan Kode Etik
Ada kecenderungan pengetatan sanksi administratif dan pengawasan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP).
Langkah ini sangat positif untuk meningkatkan profesionalisme. PPAT adalah jabatan kepercayaan publik; setiap celah maladministrasi bisa berdampak sistemik pada validitas data pertanahan nasional. Penegasan sanksi bagi PPAT yang "nakal" atau sekadar menjadi "stempel" sangat dinantikan.
4. Batas Usia dan Masa Jabatan
Sering kali terjadi perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan atau batas usia pensiun.
Penyesuaian batas usia (misalnya menjadi 67 tahun atau lebih dengan syarat kesehatan) harus diseimbangkan dengan regenerasi lulusan Pendidikan Khusus Profesi PPAT yang setiap tahun bertambah.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
Seringkali PPAT terseret kasus pidana karena pemalsuan dokumen oleh penghadap. RPP ini diharapkan memperjelas batasan tanggung jawab PPAT (tanggung jawab formil vs materiil) agar PPAT yang telah menjalankan prosedur sesuai SOP tidak mudah dikriminalisasi.
Hotmarudut Samosir, SH
09/Apr/2026 21:09
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyesunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Hotmardut Samosor, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstuktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan
dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya
siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Hotmarudut Samosir, S.H.
Vivi Novita Rido, S.H, MBA, MKn
09/Apr/2026 20:46
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, saya, Vivi Novita Rido, S.H., MBA, MKn, menyampaikan masukan sebagai kontribusi konstruktif, sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab PPAT
Perlu pertimbangan lebih lanjut terkait pasal yang membahas tanggung jawab PPAT. Sebaiknya PPAT hanya bertanggung jawab secara formil dan bukan materiil.
2. Harmonisasi Regulasi
Perlu adanya sinkronisasi dengan Permenkum No. 22 Tahun 2025, khususnya terkait notaris, guna mencegah ketidakpastian hukum bagi profesi yang merangkap.
3. Keselarasan Masa Jabatan Notaris & PPAT dengan usia pensiun 70 tahun
Batas usia jabatan notaris dan PPAT sebaiknya selaras mengingat keterkaitan keduanya dalam pelayanan hukum. Seperti masa jabatan notaris, diusulkan batas usia jabatan PPAT menjadi 70 tahun demi kepastian hukum, keberlanjutan layanan, dan relevansi dengan meningkatnya angka harapan hidup penduduk Indonesia saat ini.
ILMAN ASH SHIDDIEQI
09/Apr/2026 20:04
mohon untuk dipertimbangkan untuk menghapus PPATS. agar tidak terjadi perbedaan pendapat di masyarakat. jumlah PPAT saat ini dirasa telah sanggup untuk memenuhi kebutuhan di masyarakat.
NOVA HERAWATI
09/Apr/2026 15:50
TANGGAPAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PERATURAN [PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Disampaikan oleh :
NOVA HERAWATI, SH.
(PPAT KOTA JAMBI)
Terima kasih sebelumnya atas diberikannya kesempatan kepada kami, PPAT untuk memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Pemerintah ini, semoga dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan Peraturan tersebut, sampai untuk disahkan, yang akhirnya dapat menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah sesuai dengan pertimbangan diterbitkannya peraturan ini serta juga memberikan perlindungan hukum kepada PPAT dalam menjalankan tugas jabatan atau kewenangannya.
Adapun masukan-masukan dari saya adalah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 4, tidak sejalan dengan yang diatur dalam pasal 15 ayat
(1);
Sebagai Pengganti, harusnya PENGGANTI berwenang melaksanakan
tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT yang digantikannya,
sehingga definisi pada pasal 1 angka 4 tersebut harus disempurnakan.
DIHUBUNGKAN JUGA DENGAN PASAL 15.
2. Pasal 3, tentang tanggung jawab PPAT atas kebenaran Materiil akta
yang dibuatnya.
Akta PPAT hakekatnya memuat pernyataan kehendak para pihak,
sehingga kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak dan
tidak dapat dibebankan kepada PPAT, kecuali kebenaran atas :
- Tanggal akta;
- Kehadiran pihak-pihak (baik langsung ataupun melalui kuasa
atau perwakilan);
- Pembacaan akta;
- Penandatanganan akta.
PPAT tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran materiil,
termasuk keaslian identitas, kebenaran data-data, keterangan-
keterangan maupun itikad dari para pihak. PPAT hanya bekerja sesuai
dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan para pihak tersebut.
Pengaturan ketentuan kebenaran materiil ini menimbulkan Risiko hukum
yang tidak proporsional.
Dari segi Pidana : Ketentuan ini membuka ruang kriminalisasi jabatan
PPAT, juga berimplikasi pada meningkatnya Risiko tanggung jawab
pidana bagi PPAT.
Jika terjadi sengketa dimana dokumen yang diberikan oleh para pihak
ternyata palsu, PPAT tidak dapat berlindung dibalik argumen bahwa ia
hanya mencatat apa yang disampaikan para pihak.
Dari segi Perdata : Gugatan atas hal tersebut diluar kendali PPAT serta
tidak menjamin kepastian dalam praktek pelayanan pertanahan.
Untuk itu agar ketentuan ini dihapuskan,
Diperlukan perlindungan bagi PPAT yang telah melaksanakan verifikasi
sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian.
3. Pasal 5 tentang usia minimal pengangkatan 22 tahun.
Usia 22 tahun, dikaitkan dengan syarat pengangkatan yang harus lulus
dari Magister Kenotariatan dan ketentuan magang, ini tidaklah relevan.
4. Ketentuan tentang Pelanggaran dan Saksi, Pasal 7 dan Pasal 8
Pasal 7,
Ada hal-hal yang tidak seharusnya diatur dalam suatu peraturan
Pemerintah.
Contoh : - ayat (3) a.
Apa perlunya PPAT menyampaikan PEMBERITAHUAN
TERTULIS ?
Sebagai pihak yang berkepentingan, para pihak dapat meminta
Salinan/copy dari akta.
- Ayat (3) huruf c;
- Ayat (3) huruf m;
bagaimana jika akta yang dibuat tidak sampai 50 akta ?
- Ayat (3) huruf t; ini adalah ayat “keranjang sampah”, tidak
ada kejelasannya, yang tentu saja melanggar prinsip hukum,
dimana ketentuan hukum harus jelas. Perlu ada batasan
limitatif atau rujukan ke lampiran kode etik yang spesifik agar
tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi PPAT
Ayat (4);
Huruf e;
Perbuatan tercela; Terminologi “TERCELA” sangat subyektif
dan bergantung pada norma moral lokal. Secara ilmiah, sanksi
jabatan harus didasarkan pada standar professional, bukan
moralitas pribadi.
Huruf q :
Adakalanya terjadi dalam prakteknya, misal karena PPAT tidak
bisa input karena system yang sedang tidak baik, atau ada
kendala salah saat penginputan, sehingga proses tidak dapat
dijalankan atau menggantung, atau ada hal-hal lain (sertipikat
telah di cek, dll, ternyata timbul persoalan baru pada saat
input)?? Yang mengakibatkan jangka waktu 7 (tujuh) hari tidak
bisa terpenuhi.
Pengenaan sanksi PENANGGUHAN AKUN, bisa membuat PPAT tidak
berdaya. PPAT bisa TAMAT dalam menjalankan jabatannya.
PENANGGUHAN AKUN menghentikan kemampuan PPAT dalam
menjalankan jabatannya untuk membuat akta-akta .
MOHON UNTUK SANKSI PENCABUTAN AKUN DITIADAKAN.
Banyaknya kategori yang dimasukkan sebagai pelanggaran, baik ringan,
sedang maupun berat, sama sekali tidak memberikan perlindungan
kepada PPAT.
5. Pengaturan mengenai kewajiban PPAT terkait dengan Buku Daftar, cara
pengisian dan lain-lain terkait, sebaiknya dibuat dalam ketentuan
tersendiri.
6. Harus jelas Pejabat yang berwenang untuk pemberian sanksi dan harus
ada tahap-tahap pembelaan diberikan kepada PPAT sebelum sanksi
dijatuhkan.
7. Pasal 32 ayat (1); penjilidan terdiri dari maksimal 50 akta.
Mohon juga dipikirkan bagi PPAT yang aktanya hanya 2 atau 3 akta
perbulan.
8. Pasal 34 ayat (1),
Sebaiknya dibuat secara jelas, yakni : “Akta PPAT dapat dibuat dalam
bentuk Fisik/Konvensional atau dalam bentuk elektronik.
Pengaturan untuk akta yang dibuat secara elektronik, perlu pengkajian
lebih lanjut, mengingat :
- Risiko peretasan dan manipulasi data pada file akta;
- Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan
stempel waktu;
- Pembacaan secara virtual sering dianggap tidak memenuhi unsur
kehadiran fisik yang sakral dalam pembuatan akta;
- Protokol elektronik;
- Kemampuan PPAT dalam pembuatan akta secara elektronik;
Akhirnya saya selaku PPAT sangat berharap, Pemerintah betul-betul melakukan pengkajian yang dalam, yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan jabatannya yang memang diberikan oleh negara; menjalankan sebagian tugas dari negara; menutup jalan timbulnya diskriminalisasi bagi PPAT.
Jambi, 09 April 2026
LILIEK ZAENAH, SH
09/Apr/2026 15:06
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Jln. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Liliek Zaenah, SH. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1.Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2.Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3.Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4.Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu
disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5.Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
LILIEK ZAENAH, SH
SYARIFAH HADZAMI, SH.
09/Apr/2026 14:17
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Jln. Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Syarifah Hadzami, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Syarifah Hadzami, S.H
Shera Muliyanida
09/Apr/2026 14:10
Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4 tentang PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil,
IDA FITHRIANI
09/Apr/2026 11:40
ijin memberi masukan
1. Pasal yang mencantumkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya, seharusnya di hilangkan.
2. Usia pensiun PPAT agar disamakan dengan usia pensiun Notaris.
YENIE RAHMAN
09/Apr/2026 10:08
Mohon usia pensiun PPAT agar disamakan dengan usia pensiun Notaris karena tugasnya saling berkaitan
ZAINATUN ROSALINA, S.H, M.Kn.
09/Apr/2026 09:21
1. Usia pensiun PPAT agar disamakan dengan usia pensiun Notaris (sampai usia 70 tahun) karna profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
2. Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(pasal 3)
BJANZA METRA
08/Apr/2026 17:54
Assalammualaikum Wr Wb, dengan hormat sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan PPAT, dan tanpa ingin mengulang masukan dari bapak.ibu sebelumnya yang sudah sangat baik, Bersama ini izinkan saya BJANZA METRA SH.,M.Kn menyampaikan beberapa point usulan sebagai berikut :
1. PASAL 3 AYAT 4 BERBUNYI “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”
Berdasarkan berbagai putusan pengadilan dan doktrin hukum di Indonesia, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada dasarnya hanya diwajibkan untuk memeriksa kebenaran formal (data formil) dari para pihak yang menghadap dan dokumen yang diserahkan. PPAT tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil (keaslian isi/itikad para pihak).
• Tanggung Jawab Formal: PPAT bertugas memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen secara administratif (data formil) yang disampaikan oleh para pihak, seperti KTP, sertifikat tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
• Bukan Penyidik: PPAT bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi menyeluruh mengenai kebenaran materiil atau keaslian data yang disampaikan para pihak.
• Risiko Hukum: Jika terjadi pemalsuan dokumen yang tidak terlihat secara kasat mata atau prosedur formal, tanggung jawab materiil seringkali dibebankan kepada para pihak, bukan kepada PPAT, selama PPAT telah berhati-hati (seksama).
2. Pasal 5 point F berbunyi syarat untuk diangkat menjadi PPAT salah satunya Adalah telah menjalani magang pada Kantor Pertanahan selama 6 (enam) bulan”
Sebaiknya juga dibuat seperti point G yang berbunyi “telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 6 (enam) bulan, setelah lulus pendidikan kenotariatan “
Dengan demikian jika ada Calon PPAT yang sebelumnya juga telah diangkat sebagai Karyawan Kantor Pertanahan minimal selama 6 bulan juga tidak harus mengikuti magang kembali
3. Pasal 7 ayat 4 point P adanya pelanggaran PPAT yang berbunyi “PPAT melakukan pungutan di luar uang jasa (honorarium) yang ditentukan”
A. Ketiadaan Ambang Batas Bawah (Floor Price)
Berbeda dengan tarif Notaris yang memiliki pembagian kategori nilai objek (semakin besar nilai, persentasenya mengecil), regulasi PPAT hanya menetapkan batas atas (1%).
• Dampaknya: Terjadi persaingan harga yang tidak sehat (price war) antar PPAT. Karena tidak ada batas bawah, PPAT sering kali terpaksa memberikan harga jauh di bawah 1% demi mendapatkan klien, terutama dalam transaksi bernilai kecil.
B. Beban Tanggung Jawab Hukum yang Tidak Proporsional
Secara yuridis, PPAT memikul tanggung jawab perdata, administrasi, bahkan risiko pidana jika terjadi cacat formil atau materiil dalam akta.
• Honorarium yang kecil seringkali tidak sebanding dengan risiko hukum yang melekat seumur hidup pada akta tersebut. Jika terjadi sengketa di kemudian hari, biaya operasional untuk menghadapi proses hukum jauh melampaui honorarium yang diterima saat penandatanganan akta.
C. Komponen Biaya Operasional (Self-Financed)
PPAT adalah jabatan publik yang bersifat mandiri. Artinya, seluruh biaya kantor, gaji karyawan, langganan sistem AHU/BPN, hingga asuransi profesi ditanggung sendiri. Batas 1% dianggap tidak lagi relevan dengan inflasi dan kenaikan biaya operasional di kota-kota besar.
D. Akibat Hukum dari Persaingan Harga yang Tidak Sehat
Jika honorarium ditekan terlalu rendah (dibawah biaya produksi yang layak), muncul risiko pelanggaran hukum dan kode etik:
• Penurunan Kualitas Akta: Minimalisir verifikasi lapangan atau pengecekan dokumen yang mendalam demi efisiensi biaya.
• Pelanggaran Kode Etik: Melakukan praktik "titip harga" atau pemberian kickback kepada perantara/makelar untuk mendapatkan klien, yang justru semakin memangkas pendapatan bersih PPAT.
4. Pasal 7 ayat 5 D E, dan Q Jenis pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
d. PPAT membantu melakukan permufakatan jahat;
e. PPAT melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat;
q. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan, martabat, dan jabatan PPAT;
Berdasarkan pada ketentuan ini tidak ada penjelasan kategori membantu ataupun kualifikasi khusus yang masuk dalam kategori permufakatan kejahatan, karena dapat ditafsirkan sangat luas Ketika seorang PPAT hanya membuat Akta berdasarkan kehendak para pihak kemudian terdapat suatu masalah dikemudian hari yang ekterkaitan pada Akta tersebut PPAT dapat dianggap membantu permufakatan jahat, contoh kasus: PPAT tidak mengetahui bila yang menghadap adalah seseorang yang memiliki harta dari hasil Korupsi lalu PPAT membuat akta terhadap harta hasil Korupsi tersebut untuk dialihkan kepada orang lain, dalam kasus tersebut apakah PPAT termasuk membantu? Termasuk pada point Q perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan merendahkan kehormatan martabat dan jabatan PPAT secara hukum bukan kepada etika jika masuk pada ranah etika izin seharusnya cukup pada Kode etik IPPAT saja, Oleh karenanya mohon untuk diberikan penjelasan terkait point d dan e diatas
Demikian usulan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPP dimaksud, atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Bjanza Metra SH MKn
Meifera Virtanti
08/Apr/2026 17:33
Masukan norma:
PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidakbenaran materiil yang:
Disembunyikan oleh para pihak
Dipalsukan secara canggih
Tidak dapat dideteksi secara wajar
📌 Ini penting untuk:
Menjaga keberanian PPAT dalam menjalankan tugas
Menghindari kriminalisasi profesi
pradana arie w
08/Apr/2026 15:54
Mohon maaf untuk memberikan masukan sedikit:
-Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
-Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(pasal 3)
Notaris PPAT Maria Analis C
08/Apr/2026 15:12
Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kesempatan konsultasi publik RPP Jabatan PPAT.
Kami sebagai praktisi menyampaikan kekhawatiran terkait beberapa poin dalam RPP ini:
- Batas kewenangan PPAT masih tidak jelas, sehingga berpotensi PPAT hanya menjadi pelaksana administratif dalam proses pembuatan akta, terutama terkait sistem elektronik;
- Tanggung jawab PPAT masih terlalu luas, berisiko membebankan PPAT atas kesalahan yang bukan berasal dari pihak yang membuat akta;
- Akta elektronik belum diatur secara rinci, termasuk kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, dan batas tanggung jawab PPAT, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
- Perlindungan profesi PPAT masih dirasa kurang, terutama terhadap risiko sengketa akibat data pihak ketiga atau sistem elektronik yang error;
- Honorarium PPAT dalam RPP ini terlalu kecil dan tidak proporsional dengan risiko dan tanggung jawab yang diemban, sehingga berpotensi merugikan praktik profesional PPAT.
Berdasarkan hal tersebut, kami berharap RPP ini direvisi agar:
1. Kepastian kewenangan PPAT tegas, tidak tumpang tindih dengan profesi lain;
2. Tanggung jawab PPAT terbatas pada kebenaran formal dokumen yang disampaikan para pihak;
3. Aturan terkait akta elektronik jelas dan memberikan perlindungan hukum memadai bagi PPAT;
4. Honorarium PPAT itu terlalu kecil 1% tolong disesuaikan dengan risiko dan tanggung jawab;
5. Penerapan sistem elektronik tidak menjadikan PPAT semata-mata operator administratif.
Demikian masukan kami sampaikan. Semoga pemerintah mempertimbangkan risiko nyata yang akan dihadapi PPAT di lapangan sebelum RPP ini disahkan.
Maria Analis Credowati
08/Apr/2026 15:06
Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka ruang konsultasi publik RPP Jabatan PPAT.
Kami sebagai praktisi sangat berharap agar RPP ini:
- Memberikan kepastian kewenangan PPAT secara tegas;
- Memperjelas batas tanggung jawab PPAT, bahwa PPAT bertanggung jawab pada kebenaran formal data yang disampaikan para pihak;
- Memberikan perlindungan hukum apabila terdapat kesalahan data atau dokumen yang bukan berasal dari PPAT;
- Mengatur secara jelas terkait akta elektronik, termasuk kedudukan hukum, kekuatan pembuktian, serta batas tanggung jawab PPAT dalam proses pembuatan akta secara elektronik;
- Menjamin bahwa penerapan sistem elektronik tidak menjadikan PPAT hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi tetap sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan dan perlindungan hukum yang memadai.
Semoga RPP ini dapat benar-benar memperkuat posisi dan perlindungan profesi PPAT dalam praktik di lapangan.
Demikian masukan ini kami sampaikan. Terima kasih.
IDA YULIA GO, SH.
08/Apr/2026 14:51
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jahatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Ida Yulia Go, SH. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- XXIL/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu nemperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomnor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan. norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dala rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Masa Jabatan Notaris, khususnya yan g berkaitan dengan jabatan notaris. Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas professional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini aya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud. Saya siap untuk berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Ida Yulia Go
Jaka Fiton
08/Apr/2026 13:20
Sumbangsih Pemikiran Kritis Terhadap RPP Draf PP PJ PPAT
Komentar kami adalah sebagai berikut:
1) Konsiderans Per-UU-an, masih kurang rujukannya yang relevan dan terkait, antara lainnya meliputi: Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Berkenaan Dengan Akta Pertanahan Elektronik), Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Berkenaan Dengan Pengendali Data Pribadi), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Berkenaan dengan Perpajakan Secara Umum terutama PPH dan PPN), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Berkenaan Dengan BPHTB), Undang- Undang 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai (Berkenaan dengan Meterai Tempel, Teraan dan Elektronik), Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan (Berkenaan Dengan Protokol sebagai arsip negara baik cetak maupun elektronik), Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berkenaan dengan Pungutan PNBP), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Berkenaan dengan Tindakan dan Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagai perluasan obyek TUN)
2) Bagian Definisi - Pasal 1
- Usulan Revisi Redaksional Angka 1 : Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT maupun Pengganti adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan serta diangkat dan dilantik oleh Menteri dan/atau Kepala BPN berdasarkan kewenangannya menurut Undang-Undang, dalam rangka untuk pelayanan bagi warga negara maupun penduduk serta badan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memerlukan akta-akta otentik dalam bidang agraria dan pertanahan berkenaan dengan pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah
- Usulan Angka 2 : PPAT Sementara di hapus demikian pula setiap dan seluruh rujukan/referensi lainnya dalam Draf untuk dihapus, agar tidak bentrok atau konflik dengan pengaturan syarat PPAT minimum pendidikan Notariat dan berkantor serta bertempat kedudukan yang sama dengan Jabatan Notaris, serta larangan rangkap jabatan dengan ASN
- Usulan Angka 3 : PPAT Khusus, tetap dipertahankan, namun rujukan ke dalam pelanggaran ringan, sedang dan besar, rujukan lainnya yang bersinggungan dengan PPAT, serta dimasukkan ke dalam organisasi profesi PPAT agar dihapus, lalu dibuat Pasal tersendiri yang mengatur kondisi dan situasi tertentu yang mengharuskan PPAT Khusus ditugaskan, diberi wewenang dan tanggung jawab oleh peraturan perundang-undangan, seperti pembebasan untuk kepentingan umum, pemindahan hak untuk tanah-tanah negara tetangga, lahan kedutaan besar, misi negara lainna serta organisasi dan lembaga internasional
- Usulan Revisi Redaksional angka 4 : Pengganti adalah PPAT Sementara yang ditunjuk oleh PPAT yang menjalani masa cuti dengan diangkat dan dilantik oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di daerah kota atau kabupaten dimana PPAT menjabat, dalam rangka untuk menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawab PPAT (dihapus frasa : "selain pembuatan akta") selama masa cuti PPAT.
Mengapa oleh MPP PPAT, oleh karena MPP telah memperoleh mandat dan pelantikan untuk menjalankan kewenangan atribusi dan sebagai pejabat TUN, berdasarkan delegasi kewenangan Menteri ATR/Ka BPN, kemudian di dalamnya terdapat kombinasi antara kantor pertanahan dan pengda ippat yang bersangkutan serta ketuanya ex officio kepala kantor pertanahan, sehingga memahami, mengetahui dan mengenal PPAT yang mengajukan cuti secara baik serta agar organisasi pun memantau dan terlibat bukan hanya kantor pertanahan
Definisi PPAT Sementara dapat dambahkan sebagai modifikasi, redaksionalnya:: PPAT yang menjabat secara temporal dalam kurun waktu tertentu sebagaimana direkomendasikan oleh organisasi profesi PPAT untuk dilantik dan diangkat oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT di daerah kota atau kabupaten dimana PPAT mengajukan dan menjalankan cuti yang dimohonkan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
- Usulan Revisi Redaksional angka 5 : Akta PPAT adalah akta-akta otentik dalam format dan bentuk cetakan maupun elektronik, yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dihadapan PPAT yang berwenang secara tatap muka fisik maupun secara audio dan visual melalui perangkat elektronik dalam ekosistem sistem elektronik yang diakui dan teregister pada Menteri dan/atau Kepala BPN secara sah dan resmi, dalam rangka melangsungkan transaksi secara tunai, konkret dan terang mengenai pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah
- Usulan Revisi Redaksional angka 6 : Protokol PPAT adalah arsip negara berupa kumpulan dokumen dalam bentuk dan format cetak maupun elektronik yang harus disimpan, dirawat, dipelihara dan dijaga oleh PPAT agar kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaannya terpenuhi, yang terdiri dari Warkah, daftar Akta PPAT, minit Akta PPAT, arsip, laporan, agenda dan surat-surat lainnya yang terkait dan relevan
- Usulan Revisi Redaksional angka 7 : Warkah adalah dokumen yang relevan dan terkait dalam bentuk dan format elektronik sebagai dasar pembuatan Akta PPAT.
- Usulan Revisi Redaksional angka 8 : Daerah Kerja PPAT adalah daerah kota atau kabupaten tertentu dimana PPAT, bertempat kedudukan, membuka kantornya dan menjalankan tugas, fungsi, peran, kewenangan dan tanggung jawab jabatannya sebagai pejabat umum secara nyata di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menyediakan kebutuhan akta-akta otentik dalam rangka pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu terkait kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dimana obyek tanah berada sebagai bagian kegiatan pendaftaran hak atas tanah dalam lingkungan dan yurisdiksi hukum Kantor Pertanahan, serta bilamana PPAT yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai Notaris melingkupi pula daerah-daerah kota dan kabupaten dalam provinsi yang termasuk wilayah jabatan Notaris yang dirangkap oleh PPAT untuk kepentingan agar terlayani dan terlaksananya pengaturan menurut Pasal 3 ayat 5 dalam regulasi Peraturan Pemerintah ini.
- Usulan tambahan definisi:
a. Pelanggaran Jabatan PPAT adalah setiap dan segala pelanggaran dalam kriteria atau kategori ringan, sedang atau berat, yang harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, valid dan shahih dalam pembuktian yang lazim, wajar dan patut untuk membuktikan sebabnya semata-mata adalah tindak tanduk penyalahgunaan, kesewenang-wenangan atau penyelewengan jabatan oleh PPAT dan/atau bersumber pada Akta PPAT yang bersangkutan yang bukan merupakan pelanggaran etika atau moralnya PPAT maupun bukan upaya hukum perdata dan pidana, namun akibatnya telah merugikan pelapor secara riil, terukur, faktual dan langsung dampaknya, setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang layak, pantas dan memadai oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang berwenang sesuai dengan Daerah Kerja PPAT atas pengajuan dan penerimaan laporan terhadap PPAT oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
b. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT adalah majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, terdiri dari Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat, Wilayah dan Daerah, yang penerapannya diatur oleh peraturan Menteri dan/atau Kepala BPN
c. harus ditambah Definisi Kepala BPN, oleh karena untuk agraria dan pertanahan terdapat 2 Perpres yakni Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional dan Perpres Nomor 176 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Usulan redaksionalnya : Kepala BPN adalah Kepala yang memimpin Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
3) Pasal Per Pasal :
a. Usulan Revisi Redaksional Pasal 2 :
(1) PPAT bertugas melaksanakan peran, fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mandatnya diberikan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangkaian kegiatan pendaftaran tanah lingkup Daerah Kerja PPAT terkait perbuatan hukum tertentu para pihak yang berkepentingan sebagai alas hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun secara yuridis yang dituangkan ke dalam Akta PPAT
(2) Jika tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan perbuatan hukum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jual beli;
b. sewa beli;
c. beli sewa;
d. tukar menukar;
e. hibah;
f. hibah wasiat;
g. wakaf;
h. penyertaan setoran non tunai sebagai pemasukan modal atau kekayaan ke dalam korporasi badan hukum Indonesia (inbreng);
i. pembagian dan pemisahan hak bersama akibat putusnya perkawinan, peristiwa pewarisan dan/atau pemindahan hak atas tanah;
j. pemberian hak guna bangunan atau hak pakai diatas tanah hak milik atau hak pengelolaan;
k. pemberian hak tanggungan;
l. pemberian kuasa membebankan hak tanggungan;
m. penggabungan atau pemisahan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun akibat hukum dari aksi koporasi penggabungan atau pemisahan badan hukum Indonesia
n. pemisahan dan pemecahan hak atas tanah atas bidang tanah yang berasal dari 1 hamparan dalam 1 sertipikat hak atas tanah
o. pemulihan, pengembalian, penataan dan/atau penetapan bidang-bidang tanah yang berdampingan, bersebelahan, berhimpitan dan/atau tumpang tindih satu sama lain dalam suatu hamparan dari 1 sertipikat hak atas tanah
p. penyelesaian tindak lanjut dari hasil negosiasi, rekonsiliasi dan/atau mediasi berkenaan dengan perselihan dengan obyeknya tanah berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun, yang dituangkan secara otentik dan diakui oleh pihak yang membuat dan menandatanganinya keabsahan dan validasinya setara dengan putusan atau pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat;
q. konversi atau penukaran antara aset atau properti, kekayaan, benda dan/atau barang bewujud, bergerak, tidak berwujud dan/atau tidak bergerak yang bukan atau tidak berwujud tanah dengan berwujud bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun;
r. repratriasi modal dalam bentuk hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun perusahaan penanaman modal dalam negeri dan/atau asing
s. pelaksanaan putusan pengadilan atau arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat oleh juru sita untuk dituangkan ke dalam akta peralihan hak termasuk didalamnya meliputi akibat hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang, kepailitan dan likuidasi perusahaan
b. Usulan Revisi Redaksional Pasal 3 :
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPAT mempunyai kewenangan membuat Akta PPAT mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terletak di dalam Daerah Kerja PPAT setelah diangkat dan dilantik serta senantiasa dalam setiap waktunya tunduk, taat, patuh serta melaksanakan lafal/sumpah jabatannya berikut ini:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat dan dilantik serta mengemban amanah pelaksanaan jabatan sebagai PPAT, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia terhadap warkah, akta maupun protokol PPAT atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundang-undangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan obyektivatas, imparsialitas, indenpendensi jabatan atau pekerjaan saya sebagai PPAT;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara serta perlindungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa perlakuan diskriminasi daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, keluarga, keturunan, kerabat, sahabat, perkumpulan, relasi, atau golongan maupun atas hubungan afiliasi, pengendalian atau kepemilikan yang menimbulkan benturan atau konflik kepentingan dalam berbagai wujudnya;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan, marwah, harkat dan martabat jabatan PPAT dan organisasi profesi PPAT ;
bahwa saya akan bekerja dengan tata laksana atau pedoman perilaku, kompas moral dan profesional yang bersumber pada kode etik jabatan PPAT yang ditetapkan oleh organisasi profesi PPAT demikian pula menjunjung dan mengedepankan integritas, kehati-hatian, adil, teliti, jujur, tertib, cermat, serta loyalitas dan dedikasi terhadap kepentingan negara dan perlindungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tanpa memandang dan mempraktikkan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam pelayanan kepada masyarakat"
(3) PPAT atau Pengganti hanya berwenang menangani, melayani dan menerbitkan Akta PPAT dalam Daerah Kerja PPAT
(4) PPAT atau Pengganti bertanggung jawab atas autentisitas Akta PPAT dan Protokol PPAT
(5) Akta PPAT manapun sebagaimana didefinisikan sebagai perbuatan hukum tertentu oleh Pasal 2 ayat 2 regulasi peraturan pemerintah ini, yang tidak semuanya terletak di dalam Daerah Kerja PPAT, sepanjang berasal dari pemilik dan/atau pelaku subyek hukum tunggal dan sama sebagaimana teregister kepemilikannya dalam sertipikat hak atas tanah dan/atau hak milik satuan rumah susun yang melangsungkan transaksi pemindahan, pembebanan, penjaminan dan /atau peralihan hak tertentu dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam Akta PPAT
c. Terhadap Pasal 7, untuk kode etik agar dikeluarkan/dikecualikan dari pelanggaran jabatan, untuk orang tidak mampu sangat subyektif dan multi tafsir juga membuat pelecehan, mendiskreditkan dan mengerdikan pelanggan dan konsumen sampai harus menyediakan surat keterangan tidak mampu atau keluarga pra sejahtera atau keterangan tidak bekerja pada perusahaan apapun, sehingga harus di hapus, untuk uang jasa yang ranah timbal balik perdata serta sifatnya rahasia, harus dihapus sebagai pelanggaran
d. Terhadap Pasal 8, tambahan ayat 5, dengan usulan redaksionalnya "penanganan pemeriksaan dan pemberian sanksi atas Pelanggaran Jabatan PPAT yang diatur oleh Pasal ini, dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT secara berjenjang, dengan pelaporan atau aduannya terhadap PPAT diajukan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT dalam Daerah Kerja PPAT"
e. Terhadap Pasal 9 untuk perpanjangannya agar mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat masa jabatan Notaris yaitu sampai dengan usia 70 tahun
f. Terhadap Pasal 28, lembaran akta harus dimodifikasi, yaitu tanpa rangkap, oleh karena penerapan Akta PPAT yang sudah melingkupi dalam bentuk elektronik
g. Terhadap Pasal 34 ayat 1, usulan revisi redaksionalnya yakni "Akta PPAT dan Protokol PPAT yang dibuat secara elektronik harus terlindungi autentisitas, sertifikasi dan verifikasinya melalui sistem elektronik yang harus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediannya sehingga menjadi alat bukti yang sah serta dapat didukung oleh penerapan audit forensik digital
h. Terhadap Pasal 38 yang mengatur cakupan permaknaan atas di dalam atau di luar uang jasa dengan tamabahan, yaitu jika disepakati lain atau sebaliknya antara klien, konsumen, pelanggan sebagai penerima jasa dengan PPAT secara sukarela dan itikad baik sebagai persetujuan timbal balik, bukan merupakan pelanggaran, penyimpangan atau pengesampingan aturan
i. Terhadap Pasal 39, yang mengatur Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yaitu tambahan ayat yang mengatur usulan redaksional berikut:
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT mempunyai kewenangan untuk menerima permohonan dalam rangka untuk memproses dan penanganan mekanisme terbitnya izin atau persetujuan secara patut, terhadap:
a. mengambil fotokopi minuta Akta PPAT, dan/atau Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT atau Protokol PPAT untuk kepentingan proses peradilan, penyelidikan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam pengadilan maupun arbiter dalam arbitrase;
b. memanggil PPAT untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol PPAT untuk kepentingan proses peradilan, penyelidikan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam pengadilan maupun arbiter dalam arbitrase;
c. melakukan atau melangsungkan upaya penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan fotokopi minuta Akta PPAT, dan/atau Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT atau Protokol PPAT setelah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan Daerah Kerja PPAT, dan;
d. audit forensik digital untuk memastikan validitas dan keabsahan minuta Akta PPAT, Warkah yang dilekatkan pada minuta Akta PPAT dan/atau Protokol PPAT adalah autentik yang meliputi aspek kerahasiaan, keutuhan dan ketersediannya setelah memperoleh rekomendasi dari lembaga perlindungan data pribadi.
j. Terhadap Pasal 40 dan Pasal 41 agar mengenai AD, ART serta kode etik organisasi profesi PPAT harus dikecualikan dan dikeluarkan dari intervensi, campur tangan dan pengaruh Menteri/Kepala BPN, agar imparsialitas, indenpendensi dan profesionalitas PPAT terjamin dan terlindungi secara baik dan benar serta bermartabat dan terhormat bukan bagian dari struktural yang dapat masuk ke dalam domein TUN menurut perluasan keputusan dan tindakan yang diatur oleh UU Administrasi Pemerintahan
Demikian kami sampaikan komentar yang diuraikan dalam usulan-usulan konstruktif, argumentatif, rasional serta berbasis pemahaman yuridis yang shahih
Sendy Y SH MCL MKn
08/Apr/2026 13:01
PENDAPAT ATAS RPP JABATAN PPAT 2026
Fokus: Pasal 3 ayat (4) – Tanggung Jawab Kebenaran Materiil
Saya menyampaikan apresiasi atas penyusunan RPP Jabatan PPAT sebagai upaya pembaruan hukum pertanahan. Namun, terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan:
“PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya,”
saya menyampaikan pendapat dengan alasan sebagai berikut:
1. Tidak sesuai dengan hakikat akta PPAT
Akta PPAT memuat pernyataan kehendak para pihak, sehingga kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak dan tidak dapat dibebankan kepada PPAT.
2. Melampaui kewenangan PPAT
PPAT tidak memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran materiil, termasuk keaslian identitas, kebenaran data, maupun itikad para pihak. PPAT hanya bekerja berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan.
3. PPAT bukan aparat penegak hukum
PPAT bukan penyidik maupun aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau pembuktian kebenaran materiil. Pembebanan tanggung jawab tersebut tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan PPAT.
4. Berpotensi menimbulkan risiko hukum yang tidak proporsional
Ketentuan ini membuka ruang:
kriminalisasi profesi PPAT,
gugatan atas hal di luar kendali PPAT,
serta ketidakpastian dalam praktik pelayanan pertanahan.
5. Tidak sejalan dengan praktik kehati-hatian yang wajar
Dalam praktik, PPAT hanya dapat memeriksa secara administratif dan memastikan prosedur terpenuhi, namun tidak dapat menjamin kebenaran faktual dari keterangan para pihak.
Pendapat:
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) sebaiknya:
Opsi 1 (disarankan): dihapus; atau
Opsi 2 (alternatif):
“PPAT bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak.”
Penutup
Pembebanan tanggung jawab kebenaran materiil kepada PPAT tidak sejalan dengan kewenangan dan fungsi jabatan serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ketentuan tersebut perlu direvisi secara mendasar.
Bima Yogie Purnama, S.H., M.Kn.
08/Apr/2026 12:51
Pasal 3 ayat (4) sangat cacat hukum, harus ditiadakan dan/atau diubah menjadi sesuai hukum yang berlaku.
Karena dalam pasal 3 ayat (4) disebutkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materil Akta PPAT yang dibuatnya, ini sangat berbahaya bagi jabatan PPAT, karena dalam hukum di Indonesia, penentuan kebenaran materil (kebenaran yang sesungguhnya terjadi) pada prinsipnya berada di tangan hakim dalam proses peradilan.
Adapun peran pihak lain seperti PPAT, Notaris, Penyidik Polisi, Jaksa, Advokat, dan Saksi/Ahli, hanya sebagai pengumpul bukti awal, membuktikan dakwaan, membela kepentingan klien, dan/atau memberikan keterangan.
SAWITRI HADIPRAYITNO, S.H.
08/Apr/2026 11:48
Harapannya adalah terdapat integrasi antar instansi-instansi pemerintahan BPN, Dinas Pendudukan Catatan Sipil agar terhindar dari data-data formil palsu untuk menunjang pekerjaan Notaris/PPAT.
Thuraya Thalib
08/Apr/2026 11:02
ijin memberikan masukan sbb:
Bahwa batas usia pensiun notaris ideal nya adalah 70 th, dengan syarat melampirkan bukti surat keterangan sehat dari Instansi/dokter juga kebenaran materiil dalam akta yang mejadi tanggung jawab PPAT mohon dikoreksi karena selama PPAT sudah menjalankan jabatannya sesuai dengan prosedure ny maka itu sudah cukup.
Kawi Arta
08/Apr/2026 10:49
Mohon maaf memberikan sedikit masukan :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d yang melarang PPAT menjadi dosen tetap merupakan
pembatasan yang tidak proporsional karena dalam dunia pendidikan atau dalam perguruan tinggi di perlukan juga pengalaman praktik (PPAT) guna menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya dalam hukum pertanahan dan begitu pula PPAT pun juga perlu memberikan sharing ilmu pengetahuan dari segi praktik untuk mahasiswa,sehingga dari hal tersebut kelimuan PPAT juga bisa semakin berkembang. sehingga menurut saya ketentuan tersebut lebih baik dihapuskan karena memang tidak ada konflik kepentingan.
2. Usia pensiun PPAT disamakan dengan Notaris yaitu 70 tahun agar aturan tersebut sinkron dengan ketentuan notaris, karena sama sama sebagai pejabat umum
3. PPAT hanya bertanggungjawab dalam hal formil saja dan tidak bertanggungjawab dalam hal materiil.
4.Menurut saya, ditambahkan mengenai wilayah jabatan PPAT agar sesuai dengan ketentuan wilayah jabatan Notaris.
Dr. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H.,M.H.,M.Kn
08/Apr/2026 10:39
Catatan terhadap
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah :
1. Dalam konsideran ditulis “Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah diberi kewenangan untuk membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun," artinya negara meminta PPAT hadir untuk menjaga dan menjamin kepastian hukum pertanahan.
2. Lebih lanjut disebutkan dasar hukum yang melatarbelakangi dikeluarkannya Rancangan PP ini dari mulai Undang-Undang Dasar sampai dengan PP 2021, hal ini menunjukkan bahwa jabatan PPAT mendapatkan tempat yang penting dalam proses peralihan pertanahan di Indonesia.
3. Pasal 1 menyebutkan kewenangan PPAT yaitu untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (1) tentang tugas dan kewenangan PPAT. Sebagaimana kita ketahui, diluar rancangan PP ini, PPAT telah mendapatkan beberapa tugas tambahan seperti kewajiban memastikan perpajakan baik PPh maupun BPHTB, kemudian memastikan kebenaran data yang harus disampaikan kepada pihak terkait, salah satunya PPATK, dimana amanat dan tambahan kewajiban tersebut tidak disertai dengan adanya imunitas bagi PPAT.
Hal ini tercermin dalam Pasal 3 ayat (4) (seharusnya ayat 3), yang menyebutkan PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil akta PPAT yang dibuatnya. Suatu tanggungjawab yang luar biasa dibebankan kepada PPAT yang seharusnya PPAT menjadi gatekeeper bagi terlaksananya transaksi, peralihan hak atas tanah secara betul yang terintegrasi dengan beberapa instansi seperti Dukcapil, Perpajakan, Perizinan, dan ATR/BPN.
4. Dalam pembentukkan peraturan terdapat beberapa aspek yang harus dipertimbangkan yaitu sosiologis, politis, dan yuridis, dimana suatu peraturan hendaknya tidak menjadi jebakan atau mempersulit ruang lingkup dari subjek hukum yang diaturnya (PPAT). Sebaiknya aturan dijadikan pedoman umum yang dapat menjaga kepastian hukum, bukan sebaliknya. Karena semakin detail suatu aturan akan menjadi perangkap bagi PPAT tersebut, contohnya dalam:
- Pasal 7 ayat (3) huruf p: "mengunggah data yang tidak sesuai pada fitur aplikasi;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf q: "tidak memberikan data yang sebenarnya pada aplikasi;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf r: "tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa;"
- Pasal 7 ayat (3) huruf s: "membuka atau memelihara rekening anonim yang menggunakan nama fiktif;"
yang seharusnya tidak menjadi kewajiban PPAT (hanya tambahan pekerjaan dari kebijakan lainnya).
5. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang diantaranya meliputi:
1) kejelasan tujuan;
2) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
4) dapat dilaksanakan;
5) kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6) kejelasan rumusan; dan
7) Keterbukaan.
Poin 6 tentang kejelasan rumusan pada Rancangan PP ini terdapat beberapa hal yang kurang jelas, misalnya:
- Pasal 7 ayat (4) huruf K: "PPAT membuat akta terhadap tanah belum terdaftar tetapi kepadanya tidak dituliskan surat bukti hak."
- Dalam Pasal 7 ayat (4) huruf M disebutkan "PPAT membuat akta untuk PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain." Yang mana terdapat pengulangan pada Pasal 7 ayat (5) huruf v yang termasuk pelanggaran berat, dan dalam Pasal 30 termasuk ke dalam larangan.
- Pasal 7 ayat (5) huruf r: "PPAT membuat akta terhadap tanah terdaftar, tetapi kepadanya tidak disampaikan sertipikat asli hak atas tanah atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan."
- Pasal 7 ayat (5) huruf s: "PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak."
6. Berkenaan dengan kepastian hukum, seharusnya PPAT diberikan amunisi yang berupa perlindungan untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan apa yang diamanatkan termasuk dilindungi dari persaingan yang tidak sehat dengan Biro Jasa yang keberadaannya di endorse oleh pemerintah melalui KBLI yang dikeluarkan oleh BPS:
a. 69102: Aktivitas Konsultan Hukum
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya.
b. 69104: Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.
Harapannya KBLI berkenaan dengan aktivitas ke-PPAT-an dihapuskan oleh pemerintah agar kepercayaan terhadap PPAT meningkat dan kepastian hukum bagi masyarakat terlindungi.
Jakarta, 07 April 2026
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany S.H., M.H., M.Kn
Anonymous
08/Apr/2026 10:25
Mohon untuk syarat diangkat jadi ppat dipermudah, jangan dipersulit lagi dengan syarat magang di kantor pertanahan, karena sebagian dari kami para alb ppat sudah ada yg jadi notaris & diwajibkan untuk selalu hadir di kantor
MUHAMMAD HANAFI, SH
08/Apr/2026 09:56
Assalamualaikum,
Sehubungan dengan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perkenankan saya, Muhammad Hanafi, S.H., untuk menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan sebagai bentuk kontribusi dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Menurut pandangan saya, materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan
Pemerintah ini perlu mempertimbangkan dinamika perkembangan hukum,
khususnya yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/
PUU-XXII/2024. Baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya patut
dijadikan acuan dalam merumuskan norma yang mencerminkan keadilan,
kepastian hukum, serta perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Untuk menjaga keselarasan dalam sistem hukum nasional, diperlukan
sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun
2025 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti,
perpindahan wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan
notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris,
ketidaksesuaian pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam
praktik pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya memandang perlu adanya keselarasan, atau setidaknya penyesuaian,
terkait batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Perbedaan ketentuan usia
tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam praktik,
mengingat kedua profesi tersebut memiliki keterkaitan erat dalam memberikan
layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap
terjaganya kualitas profesional para PPAT di usia lanjut, menurut saya
pembatasan usia jabatan sebaiknya disesuaikan secara proporsional. Tidak
sedikit PPAT yang masih aktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan
tugasnya meskipun telah melampaui batas usia yang saat ini berlaku.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, saya mengusulkan agar dalam
Rancangan Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian batas usia jabatan
PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Penyesuaian ini diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum, menjamin keberlangsungan pelayanan kepada
masyarakat, serta menyesuaikan dengan kondisi demografis dan profesional
saat ini.
Rakhmansyah Akhmad Noor Ulum
08/Apr/2026 09:45
1. Keberatan mengenai Pasal 3 ayat 4
2. Sebaiknya mengakomodir usia pensiun jabatan PPAT menyesuaikan usia pensiun Notaris menjadi 70th
2. Mempertimbangkan kembali usia minimal menjadi PPAT
Wedha
08/Apr/2026 08:47
Usia pensiun PPAT sebaiknya disamakan dengan notaris (70 tahun) agar kebutuhan masyarakat akan PPAT tetap terlayani dengan optimal mengingat banyak wilayah yg arah perkembanganya terlihat bergerak ke arah positif (cepat) selaras dengan kemajuan teknologi dan infrastruktur.
Dwi Norma Sari
07/Apr/2026 23:54
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami dalam kesempatan ini tidak banyak menyinggung soal hal² yang telah mendapat perhatian khusus terlebih dahulu dari para PPAT lain sebelumnya yang pada intinya sama keresahan idealisme kami sama karena kami sedarah keilmuan mengenai Legalitas Pertanahan Bumi Air Udara dan Kekayaan Alam NKRI seluruhnya seisinya, dan seiman berkarya dalam profesionalisme jabatan PPAT, sedikit menyampaikan kendala² praktek umum lainnya di antaranya :
1. Menghadapi kondisi global yg sering tdk menentu mengenai pekerjaan di kantor PPAT soal efisiensi dlm mengurus pekerjaan di instansi² terkait turut patut dijadikan pemahaman yg sama
kesulitan masalah kemungkinan kenaikan biaya hidup kesenjangan ekonomi efek dari rantai kelangkaan BBM di masa mendatang pasti PPAT di seluruh wilayah NKRI terkena imbasnya, pemerintah pusat seharusnya mengambil sikap terbuka transparansi memberikan kemudahan langkah terobosan Verifikasi secara Online soal kependudukan dan catatan sipil khususnya terbitnya Akta Kematian antar provinsi dimana data² belum terjangkau oleh sistem digitalisasi supaya mudah dlm pengerjaan terlebih utk daftar ke kantor pertanahan.
2. Hal² lain jg masih soal validasi perpajakan atau bea agar lintas instansi sdh dibackup sistem perekaman data yg kokoh krn kantor PPAT bukan sentra data nasional. Sehingga antara KPP Pratama dan Bapenda bisa terkoneksi dengan BPN agar mudah berkoordinasi jika terdapat data² yg belum sinkron dapat saling mengirimkan satu sama lain bersama dengan kantor PPAT.
3. Aturan² termuat dlm pasal² RPP PPAT apabila benar² konsekuen demi tegaknya keadilan sebagai pejabat pembuat akta tanah yg memiliki pengejawantahan kinerja menyokong pendaftaran tanah keseluruhan di pelosok tanah air, maka harus diterapkan pula secara sama kepada PPATS Camat ttg bgmn Kebenaran Materiel itu ditegakkan apakah
akan terjadi perbedaan perlakuan thd rasionalitas berpikir sebagai sesama PPAT atau tidak tentunya hal tersebut mempengaruhi hasil akhir suatu produk hukum pertanahan yg dapat dipergunakan sbg acuan oleh warga masyarakat yang menggunakan layanan jasanya.
...
Semoga semua pihak mampu menjembatani memberikan solusi terhadap persoalan pertanahan yg lebih dinamis transparan inovatif dan kembali kepada Nilai² Norma² Pedoman Induk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kita yakni Falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Sekian terima kasih. Semoga Bermanfaat.
Wabilahi Taufik Wal Hidayah Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Distya
07/Apr/2026 22:06
Sebaiknya usia pensiunan PPAT di samakan dengan notaris yaitu 70 tahun
Anas Lutfi SH
07/Apr/2026 21:32
PERIHAL:
KEBERATAN DAN MASUKAN ATAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (RPP PPAT)
Kepada Yth.
Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dibukanya konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), bersama ini kami menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.
Namun demikian, setelah melakukan kajian secara komprehensif dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, kami memandang bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam RPP tersebut yang berpotensi menimbulkan persoalan serius baik dalam tataran normatif maupun implementatif, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan secara substansial.
Adapun keberatan dan masukan kami adalah sebagai berikut:
I. KEBERATAN ATAS PERLUASAN TANGGUNG JAWAB KEBENARAN MATERIIL
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta merupakan perluasan yang sangat signifikan dari konsep tanggung jawab profesi PPAT.
Ketentuan ini berpotensi:
menimbulkan ketidakpastian hukum;
membuka ruang kriminalisasi profesi;
menempatkan PPAT pada posisi quasi investigator tanpa kewenangan yang memadai.
Usulan:
Perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab kebenaran materiil dibatasi pada prinsip kehati-hatian profesional (professional due diligence) berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
II. KETIADAAN MEKANISME DUE PROCESS OF LAW DALAM PENJATUHAN SANKSI
RPP tidak mengatur secara jelas mengenai:
prosedur pemeriksaan pelanggaran;
hak pembelaan PPAT;
mekanisme keberatan atau banding.
Hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan administratif dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Usulan:
Perlu ditambahkan pengaturan khusus mengenai:
prosedur pemeriksaan;
hak didengar (audi et alteram partem);
mekanisme banding administratif.
III. KRITIK TERHADAP SISTEM SANKSI BERBASIS “AKUN”
Pengaturan sanksi berupa “penangguhan akun” dan “penutupan akun” bersifat terlalu teknokratis dan tidak mencerminkan konsep sanksi dalam hukum administrasi.
Risiko:
penghentian praktik profesi secara de facto tanpa mekanisme hukum yang memadai.
Usulan:
Perlu pemisahan tegas antara:
sanksi administratif jabatan;
konsekuensi teknis dalam sistem elektronik.
IV. AMBIGUITAS PENGATURAN AKTA ELEKTRONIK
Ketentuan mengenai akta elektronik belum mengatur secara memadai aspek fundamental, antara lain:
penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi;
kehadiran para pihak;
keabsahan saksi dalam sistem elektronik.
Usulan:
Perlu pengaturan minimal dalam tingkat Peraturan Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum.
V. KEBERATAN ATAS LARANGAN PPAT MENJADI DOSEN TETAP
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d yang melarang PPAT menjadi dosen tetap merupakan pembatasan yang tidak proporsional dan tidak berbasis pada risiko konflik kepentingan yang nyata.
Larangan tersebut berpotensi:
menghambat pengembangan keilmuan hukum;
menurunkan kualitas pendidikan kenotariatan dan pertanahan;
menciptakan disharmoni dengan praktik jabatan notaris.
Secara konseptual, jabatan dosen tidak memiliki konflik kepentingan inheren dengan jabatan PPAT.
Usulan:
Ketentuan tersebut sebaiknya diubah menjadi:
“PPAT dapat merangkap sebagai dosen tetap sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan jabatan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.”
VI. KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PPAT
RPP belum mengatur secara eksplisit mengenai perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugasnya.
Padahal, dengan meningkatnya beban tanggung jawab, risiko hukum yang dihadapi PPAT juga semakin besar.
Usulan:
Perlu dimasukkan ketentuan mengenai perlindungan hukum, antara lain:
prinsip itikad baik;
standar kehati-hatian profesional;
pembatasan pertanggungjawaban.
VII. PENGATURAN HONORARIUM YANG TERLALU RIGID
Pembatasan honorarium maksimal 1% tidak mempertimbangkan kompleksitas transaksi dan kondisi riil di lapangan.
Usulan:
Pengaturan honorarium sebaiknya bersifat fleksibel dengan rentang tertentu atau berbasis kompleksitas pekerjaan.
VIII. MASUKAN UMUM
Secara umum, RPP ini telah mengarah pada modernisasi dan penguatan profesi PPAT. Namun demikian, diperlukan keseimbangan antara:
peningkatan tanggung jawab;
dan perlindungan hukum terhadap profesi.
Tanpa keseimbangan tersebut, terdapat risiko bahwa RPP ini justru akan:
melemahkan profesi PPAT;
menimbulkan ketakutan dalam praktik;
dan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
PENUTUP
Demikian keberatan dan masukan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kami berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat mempertimbangkan secara serius masukan ini guna menghasilkan regulasi yang:
adil,
proporsional,
implementatif,
serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang.
Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Anas Lutfi SH
Lisa Devi Dia Arifia, M.Psi
07/Apr/2026 19:10
Saya sebagai psikolog mendukung upaya penyamaan masa jabatan PPAT dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 tahun. Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, PPAT dapat terus memberikan layanan yang berkualitas dan berkontribusi pada masyarakat
EDYMAR HUTAJULU
07/Apr/2026 18:48
saya mengusulkan untuk masa pensiun ppat adalah 70 tahun atau lebih sepanjang ybs mampu dalam melaksanakan tugas dan jabatan sebagai ppat, dengan alasan ppat menciptakan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menambah pemasukan dari setiap pajak pengalihan tanah dan bangunan. dimana kondisi ekonomi yang terjadi saat ini sedang kurang baik.
Wahyuni Lestari
07/Apr/2026 17:35
Setuju untuk masa jabatan PPAT dan Notaris sampai usia 70 tahun.
Karena profesi PPAT dan Notaris sangat dibutuhkan masyarakat
Emerald Yuansaki
07/Apr/2026 17:32
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT, khususnya Pasal 9 ayat (3), disebutkan bahwa perpanjangan usia jabatan hanya sampai 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan. Menurut saya, ketentuan ini masih dapat disempurnakan dengan menyamakan batas usia jabatan PPAT dengan Notaris, yaitu sampai 70 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam praktiknya, PPAT dan Notaris bukanlah dua profesi yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling terhubung dan bersinergi. Banyak transaksi penting dalam perekonomian nasional terutama yang berkaitan dengan pertanahan, badan usaha, hingga skema pendanaan melibatkan keduanya secara bersamaan. Oleh karena itu, menjadi kurang relevan apabila batas usia jabatan keduanya dibedakan secara signifikan.
Selain itu, tidak sedikit pejabat PPAT yang juga menjabat sebagai Notaris. Dalam kondisi tersebut, pembatasan usia PPAT yang lebih rendah justru dapat menghambat keberlanjutan praktik profesional, padahal secara kompetensi dan pengalaman, yang bersangkutan masih sangat layak untuk menjalankan jabatan.
Dari sisi substansi pekerjaan, PPAT memerlukan tingkat ketelitian dan pengalaman yang tinggi, khususnya dalam memastikan kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. Pengalaman ini justru semakin matang seiring bertambahnya usia, sehingga pembatasan pada usia 67 tahun berpotensi mengurangi kontribusi tenaga profesional yang masih produktif.
Dengan demikian, penyesuaian batas usia jabatan PPAT hingga 70 tahun tidak hanya menciptakan keselarasan dengan ketentuan dalam jabatan Notaris, tetapi juga memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kepastian hukum yang lebih optimal.
Trio Yusandy, S.H., M.Kn.
07/Apr/2026 17:23
Saya menyatakan tidak sependapat dengan rancangan PP tentang jabatan PPAT terkait pasal 6 huruf D yang melarang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjadi dosen tetap yayasan ataupun menduduki jabatan pimpinan pada perguruan tinggi swasta. Ketentuan tersebut dinilai kurang tepat dan berpotensi membatasi kontribusi profesional dalam dunia pendidikan tinggi.
Pertama, dari perspektif pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan, kehadiran praktisi seperti PPAT dalam lingkungan perguruan tinggi justru memberikan nilai tambah yang signifikan. PPAT memiliki pengalaman praktik yang luas dalam bidang hukum pertanahan, sehingga keberadaannya sebagai dosen tetap maupun pimpinan perguruan tinggi dapat memperkaya proses pembelajaran, khususnya dalam menghubungkan teori dengan praktik hukum di lapangan.
Kedua, larangan tersebut berpotensi membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan akademik dan pendidikan, selama yang bersangkutan tetap mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pada prinsipnya, tidak terdapat pertentangan mendasar antara profesi PPAT dengan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Ketiga, dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan tinggi, perguruan tinggi swasta justru sangat membutuhkan tenaga akademik yang memiliki kompetensi praktis dan pengalaman profesional, sehingga mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum dalam praktik. Kehadiran PPAT sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi dapat memperkuat integrasi antara dunia akademik dan praktik hukum.
Oleh karena itu, daripada menetapkan larangan secara mutlak, sebaiknya regulasi diarahkan pada pengaturan mekanisme pencegahan konflik kepentingan serta pengaturan waktu dan tanggung jawab profesi, sehingga seseorang tetap dapat menjalankan profesinya sebagai PPAT tanpa mengurangi komitmennya dalam dunia akademik.
Dengan demikian, rancangan ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan kembali, karena berpotensi menghambat kontribusi profesional dalam pengembangan pendidikan tinggi serta tidak sejalan dengan semangat kolaborasi antara dunia praktik dan dunia akademik. ⚖️📖
Jika Anda ingin, saya juga bisa membantu membuat:
ERLLY HENDRIATI KUSWANDY, SH, M.Kn
07/Apr/2026 17:18
Usia pensiun PPAT agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
Dr.Anne Gunadi M.Widjojo, S.H.,Sp.N.,M.Kn
07/Apr/2026 16:56
saya menyampaikan usulan sebagai bentuk partisipasi dalam penyempurnaan regulasi tersebut, yaitu :
Dalam PP No.37 Tahun 1998 juncto PP No.24 Tahun 2016 dalam pasal 8 ayat 1b bahwa pemberhentian masa jabatan PPAT adalah 65 tahun, Sedangkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dan sudah adanya putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, Mengenai Perubahan Pasal 8 ayat (2): MK mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Notaris yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat pada usia 65 tahun (dapat diperpanjang hingga 67 tahun), kini dapat diperpanjang masa jabatannya hingga berusia 70 tahun.
Perlu adanya kesesuaian Masa Jabatan PPAT dan Notaris yaitu 70 Tahun, agar adanya harmonisasi dan keselarasan batas usia jabatan, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
Yuni
07/Apr/2026 16:53
Saya sangat setuju dengan jabatan PPAT sampai 70 tahun sama dengan jabatan notaris
Lies Setyorini
07/Apr/2026 16:51
- tdk setuju dgn usia 22 thn krn masih terlalu muda dan baru lulus S1 usia segitu
- usul untuk wilayah kerja ppat disamakan dgn notaris sehingga wilayah kerjanya menjadi 1 propinsi
- utk usia pensiun boleh di usia 67 tahun utk memberi kesempatan kpd yg muda utk regenerasi
Dennys Tyas Hapsari
07/Apr/2026 16:19
Karena PPAT adalah perluasan kewenangan dari NOTARIS, maka ketentuan BATAS USIA PENSIUN dari Jabatan NOTARIS juga seharusnya berlaku sama untuk PPAT yang sama orangnya pada usia 70 Tahun.
Leni
07/Apr/2026 16:05
Sangat setuju jika masa pensiun PPAT sampai dengan usia 70 tahun disamakan dengan notaris karena keduanya saling berkaitan..
Rivaldy helguera syar
07/Apr/2026 15:58
Masuk akal dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT dapat terus berkontribusi dalam mendukung perekonomian Indonesia dengan pengalaman dan keahliannya masing masing
Rita
07/Apr/2026 15:57
Saya sangat setuju jika batas usia PPAT sampai 70 tahun sama dengan notaris
Karena saling bersinergi keduanya
Urip Andamari
07/Apr/2026 15:54
Ijin berkomentar ...
Mengenai hal PPAT dan Notaris, terkait batas usia 70 tahun
Apapun yg terbaik untuk semua pihak, sangat mendukung sekali akan tetapi mengingat kembali batas usia tersebut setidaknya harus dilakukan medical check up berkala
Demi kelancaran mendukung program tersebut, setidaknya harus dengan kondisi kesehatan yg baik
Terima kasih
Danang Wibowo
07/Apr/2026 15:53
Sebaiknya PPAT dan Notaris masa jabatan pensiun disamakan karena sama sama pembuat akte otentik, karena ketidak seragaman masa pensiun menciptakan ketidak adilan bagi keduanya.
Sulistyono D.U
07/Apr/2026 15:52
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b yang menetapkan batas usia pemberhentian PPAT pada 65 tahun dan hanya dapat diperpanjang sampai 67 tahun perlu dikaji ulang secara serius karena tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum dan kondisi faktual saat ini. Secara sosiologis, angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang telah mencapai sekitar 75 tahun menunjukkan bahwa usia tersebut masih termasuk dalam kategori produktif, khususnya bagi profesi berbasis keahlian seperti PPAT. Secara filosofis dan profesional, kualitas seorang PPAT justru ditentukan oleh pengalaman, integritas, dan ketelitian, yang dalam praktiknya mencapai puncak pada usia matang. Pembatasan usia yang terlalu rendah berpotensi menghilangkan sumber daya profesional yang masih sangat kompeten serta melemahkan kualitas pelayanan hukum pertanahan.
Dari aspek harmonisasi regulasi, terdapat ketidakkonsistenan yang nyata dengan jabatan notaris yang secara historis, fungsional, dan praktik berada dalam satu ekosistem dengan PPAT, namun telah diberikan batas usia hingga 70 tahun. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan yang tidak rasional, mengingat keduanya merupakan profesi mandiri (self-employed) yang tidak digaji negara dan sama-sama mengemban fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjamin keadilan, konsistensi hukum, dan optimalisasi peran profesional, batas usia jabatan PPAT sudah seharusnya diselaraskan menjadi 70 tahun, dengan tetap mensyaratkan kesehatan jasmani dan rohani sebagai parameter utama kelayakan menjalankan jabatan.
Yandi Purnama
07/Apr/2026 15:44
masuk akal dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT dapat terus berkontribusi dalam mendukung perekonomian Indonesia dengan pengalaman dan keahliannya.
Zulaicha
07/Apr/2026 15:41
Saya setuju dgn jabatan PPAT Sampai dengan 70 th sesuai dengan jabatan Notaris
SRI HARTATI , SH,MKn
07/Apr/2026 15:39
* Menurut saya idealnya untuk masa jabatan PPAT itu di samakan dengan masa jabatan notaris
* Untuk pengangkatan PPAT dengan usia 22 tahun .. saya pikir masih terlalu muda secara emosional atau belum matang
Jadi saya pikir sebaik tetap mengacu aturan lama yaitu usia 27 - 30 tahun
Yunita Dwi M
07/Apr/2026 15:38
Saya setuju dengan masa jabatan PPAT dan Notaris diperpanjang sampai usia 70 tahun karena saling berkaitan dan bersinergi.
Alim Ruhimat
07/Apr/2026 15:36
Saya sangat setuju usia pensiun bagi PPAT diperpanjang dan disamakan dengan notaris menjadi 70 tahun karena dengan perpanjangan ini harus dipandang sebagai pilihan (opsi) bagi mereka yang masih mampu, bukan kewajiban, dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hingga usia 70 tahun merupakan topik yang cukup hangat diperdebatkan di kalangan hukum dan kenotariatan. Usia 70 tahun dinilai sebagai masa matang secara intelektual dan integritas. PPAT senior dianggap memiliki ketelitian lebih tinggi dalam menghadapi sengketa pertanahan yang kompleks. pembatasan usia yang terlalu dini dapat menghalangi hak seseorang untuk bekerja dan berkarya selama mereka masih cakap secara mental dan fisik.
Juang Arya
07/Apr/2026 15:20
Karena PPAT adalah perluasan kewenangan dari NOTARIS, maka ketentuan BATAS USIA PENSIUN dari Jabatan NOTARIS juga seharusnya berlaku sama untuk PPAT yang sama orangnya pada usia 70 Tahun.
Dewi Sri Susanti
07/Apr/2026 15:16
Saran sy tlg sebaiknya pasal 9 ayat 3 RPP masa jabatan PPAT smp umur 70th krn disamakan dgn Notaris.
Disamping itu hal tersebut tlh dikaji secara mendlm berkaitan dgn umur maka sdh seharusnya PPAT dpt diperpanjang smp 70th…
hardi
07/Apr/2026 15:12
idealnya antara PPAT dan Notaris masa purna disamakan ke usia 70th, agar bisa lebih sinergi agar tidak timpang karena PPAT dan Notaris merupakan satu kesatuan.
Aris Bangsawan
07/Apr/2026 15:11
Saya setuju dan mendukung masa jabatan PPAT sama dengan.Notaris 70 thn.
M. Rosadi
07/Apr/2026 14:46
Usulan Pasal 9 ayat (3): PPAT berhenti dengan hormat karena mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
- Menyamakan batas usia PPAT dengan Notaris demi kesetaraan profesi pejabat umum.
- PPAT yang berpengalaman masih produktif dan dibutuhkan masyarakat.
- Menciptakan harmonisasi dan konsistensi regulasi di bidang hukum pertanahan.
WINAHYU ERWININGSIH
07/Apr/2026 14:45
Mohon ijin memberi masukan:
Sebaiknya usia pensiun untuk jabatan PPAT disamakan dengan Notaris sampai dengan 70 tahun, dengan syarat PPAT memiliki reputasi yang baik dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pertimbangan lain bahwa PPAT masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,
Augustianne Marbun SH
07/Apr/2026 14:30
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Augustianne Marbun, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
I Wayan Tri Wira Wiharja
07/Apr/2026 14:28
Setuju untuk perpanjangan masa jabatan PPAT namun untuk Peningkatan Kualitas setiap 5 tahun sekali dapat ditinjau kembali, cukup dengan sosialisasi saja.
DENY HR
07/Apr/2026 14:25
Saya mendukung usulan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 tahun, sebagaimana diatur dalam RPP tentang Jabatan PPAT. Penyesuaian ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta kesetaraan perlakuan terhadap dua profesi yang dalam praktiknya memiliki keterkaitan dan sinergi yang sangat erat.
Sebagaimana diketahui, PPAT dan Notaris sama-sama berperan strategis dalam mendukung kegiatan perekonomian nasional, khususnya dalam aspek hukum pertanahan, pembentukan badan usaha, serta transaksi bisnis termasuk yang melibatkan pelaku usaha besar dan konglomerasi. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, PPAT yang telah berpengalaman dapat terus memberikan kontribusi optimal, menjaga kesinambungan layanan, serta meningkatkan kualitas kepastian hukum dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukannya.
Oleh karena itu, pengaturan dalam Pasal 9 ayat (3) RPP yang menyamakan masa jabatan PPAT dengan Notaris hingga usia 70 tahun merupakan langkah yang tepat, rasional, dan sejalan dengan kebutuhan praktik serta dinamika pembangunan ekonomi Indonesia.
Slamet Riyadi
07/Apr/2026 14:24
Usia jabatan PPAT perlu disamakan dengan Notaris hingga 70 tahun untuk menjaga keselarasan regulasi dan optimalisasi pelayanan publik.
PPAT dan Notaris memiliki peran serupa dalam pembuatan akta autentik, dengan PPAT fokus pada peralihan hak tanah yang bersifat kekayaan negara.
Banyak PPAT merangkap sebagai Notaris, sehingga batas usia berbeda (PPAT 67 tahun vs Notaris 70 tahun pasca-Putusan MK 84/PUU-XXII/2024) menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksinkronan pengawasan. Kesamakan ini memastikan harmonisasi sistem, di mana keduanya tunduk pada standar kesehatan dan kinerja yang sama.
Notaris berusia 70 tahun umumnya masih kompeten berkat akumulasi pengalaman, yang juga berlaku bagi PPAT untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Peningkatan harapan hidup di Indonesia mendukung argumen ini, menghindari pemutusan layanan mendadak dari profesional senior.
Putusan MK menjadi preseden kuat untuk kesetaraan, mencegah diskriminasi antarjabatan dengan beban tanggung jawab publik yang setara.
Standar usia seragam memudahkan pengawasan terpadu oleh Kemenkumham dan ATR/BPN, serta menjamin kontinuitas layanan bagi masyarakat. Dengan syarat evaluasi kesehatan tahunan seperti Notaris, risiko penurunan kompetensi dapat dimitigasi efektif.
Isharyanto
07/Apr/2026 14:14
Setuju sekali kalo jabatan PPAT dan notaris sampai umur 70 th karena untuk daerah terpencil, terluar dan tertinggal masih sedikit yang mengetahui hukum pertanahan.
widi purwanto
07/Apr/2026 14:14
Melihat perkembangan teknologi keagrariaan, pertanahan dan bidang terkait lainnya maka hrs diimbangi dgn kepastian hukum bagi kepemilikan tanah yg berpihak pada warga masyarakat, untk itu saya sangat setuju masa jabatan PPAT dan Notaris samp dengan usia 70 tahun.
Yayuk sri rahayuningsih
07/Apr/2026 14:05
Setuju untuk jabatan PPAT dan Notaris sampai usia 70 th.
Krn profesi PPAT dan Notaris sangat dibutukan masyarakat.
Evita Anggraeni
07/Apr/2026 13:45
Saya setuju dgn jabatan PPAT Sampai dengan 70 th sesuai dengan jabatan Notaris
Rovik H.C
07/Apr/2026 13:40
Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris menurut kami jabatan yg setara dan saling mengisi satu dengan yang lain.
Sri utami
07/Apr/2026 13:39
Saya setuju ppat dan notaris spai 70 thn, krn msh ada keterkaitannya dan memudahkan dlm kepengurusannya.
ZUL FANDI
07/Apr/2026 13:33
Putusan MK tersebut membuka ruang penafsiran kesetaraan profesi hukum dimana PPAT dan Notaris sama-sama pejabat umum (openbare ambtenaren).
Pembatasan usia berbeda berpotensi melanggar prinsip equality before the law
Hak untuk bekerja (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
Jika fungsi pelayanan hukum setara, maka batas usia juga harus setara.
Esti Anggraeni
07/Apr/2026 13:32
Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris saling mengisi satu dengan yang lain.
I gusti aju made indrajani sutama,sh
07/Apr/2026 13:31
Masa jabatan PPAT berakhir pada saat mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.”
Dalam Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT, diusulkan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, mengingat keduanya merupakan pejabat umum yang saling bersinergi dalam pelayanan hukum, serta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Encim Heryana
07/Apr/2026 13:27
Menurut pendapat saya
Sektor properti dan perbankan adalah pilar ekonomi Indonesia. Notaris dan PPAT memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi badan usaha, konglomerasi, dan lembaga pendanaan. Dengan menyamakan masa jabatan hingga 70 tahun, negara dapat terus memanfaatkan keahlian dan pengalaman (seniority) para pejabat yang telah memiliki jam terbang tinggi dalam menangani
transaksi kompleks
Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT:
"Masa jabatan PPAT disamakan dengan masa jabatan Notaris, yaitu berakhir pada saat PPAT yang bersangkutan mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun, dengan pertimbangan demi terwujudnya kepastian hukum, sinkronisasi layanan publik, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional."
MULIATY, S.H.
07/Apr/2026 13:22
Sangat setuju usia pensiun jabatan sampai dengan 70 Tahun agar sejalan dengan jabatan Notaris yang sampai dengan 70 Tahun.
Notaris dan PPAT merupakan satu kesatuan profesi yang melayani kebutuhan masyarakat dalam bidang keperdataan.
Barbara Triharyani
07/Apr/2026 13:21
Masa jabatan PPAT berakhir pada saat mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.”
Dalam Pasal 9 ayat (3) RPP Jabatan PPAT, diusulkan agar masa jabatan PPAT disamakan dengan Notaris, yaitu sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun, mengingat keduanya merupakan pejabat umum yang saling bersinergi dalam pelayanan hukum, serta berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung kegiatan perekonomian nasional.
Suprapti
07/Apr/2026 13:16
Setuju jabatan ppat dan notaris sampsi 70 thn , krnsaling ada keterkatannya .
Nana
07/Apr/2026 13:14
Saya berpendapat jabatan Notaris dan PPATK harusnya sama 70 tahun .Karena keduanya seringkali bekerja sama .Contohnya dalam kepengurusan atas hak tanah dan bangunan
Kapten purn Samiran
07/Apr/2026 13:01
Setuju sekali kalo jabatan PPAT dan notaris sampai umur 70 th karena masih ada hubungannya dari segi administrasi tks
IHWAN RIDWAN
07/Apr/2026 13:00
Penyelarasan masa jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Notaris memang menjadi diskursus hangat, mengingat keduanya sering kali merupakan satu kesatuan profesi (dual jabatan) yang melayani kebutuhan hukum masyarakat di pintu yang sama.
Masukan Teknis untuk RPP Jabatan PPAT
Usulan Perubahan Pasal 9 ayat (3):
"PPAT berhenti menjabat karena telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter."
Untuk mendukung usulan ini saya selaku mahasiswa dan masyarakat mempunyai poin-poin yang selaras dengan perkembangan zaman saat ini:
- Secara sosiologis, mayoritas PPAT juga menjabat sebagai Notaris. Perbedaan batas usia pensiun (Notaris 70 tahun, PPAT 65 tahun) menciptakan ketidaksinkronan operasional. Ketika jabatan PPAT berakhir lebih awal, pelayanan terpadu satu pintu (one-stop service) untuk transaksi pertanahan dan badan usaha menjadi terhambat, yang pada akhirnya membingungkan masyarakat pengguna jasa.
- Dalam iklim investasi saat ini, pendanaan skala besar (korporasi) selalu melibatkan dua sisi:
• Sisi Notariil: Pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan perjanjian kredit.
• Sisi Pertanahan: Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan. Penyelarasan masa jabatan memastikan bahwa praktisi yang sudah berpengalaman (senior) dapat terus mengawal proses transaksional yang kompleks, yang sangat dibutuhkan oleh sektor perbankan dan konglomerasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Usia 65-70 tahun sering kali merupakan masa "emas" bagi seorang pejabat pembuat akta dalam hal kearifan dan ketelitian hukum. Dengan meningkatnya digitalisasi melalui sistem Sertifikat Elektronik dan HT-el, tantangan fisik (mobilitas) berkurang, sehingga kompetensi intelektual dan integritas lebih diutamakan daripada kekuatan fisik semata.
- Mengingat beban kerja, tanggung jawab hukum, dan risiko jabatan yang relatif setara antara Notaris dan PPAT, maka sangat wajar jika terdapat standar yang sama dalam hal masa pengabdian. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih adil bagi para profesional di bidang hukum pertanahan.
Pemerintah saat ini sangat fokus pada efisiensi birokrasi. Argumen bahwa "perbedaan usia pensiun menghambat efisiensi birokrasi pertanahan" biasanya akan lebih didengar.
PUJIASTUTI PANGESTU, SH.
07/Apr/2026 12:45
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Pujiastyuti Pangestu, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempumaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris.
Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukurn dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT.
Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktek, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada rnasyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempumaan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud.
Iswadi
07/Apr/2026 12:41
*Latar Belakang Yuridis (Fakta Hukum Saat Ini)*
- Notaris: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 (3 Januari 2025), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2014) dimaknai secara bersyarat. Notaris dapat diperpanjang masa jabatannya hingga usia 70 tahun dengan pemeriksaan kesehatan tahunan di rumah sakit pemerintah.
- PPAT: Saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2016 (perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998) dan Pasal 23 Permen ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2017: berhenti pada usia 65 tahun, dapat diperpanjang paling lama 2 tahun hingga 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan dan kinerja. Belum ada harmonisasi dengan putusan MK.
Dalam RPP Peraturan Jabatan PPAT yang sedang dikonsultasikan (Pasal 9 ayat (3) sebagaimana disebutkan), masih tercermin ketentuan lama (hingga 67 tahun). Inilah momentum tepat untuk melakukan perubahan.
*Alasan Mengapa Harus Disamakan*
1. Sinergi Profesi PPAT dan Notaris (Fakta Praktik). Banyak PPAT merangkap jabatan Notaris (diperbolehkan oleh Pasal 19 UU Jabatan Notaris dan Pasal 20 PP 24/2016). Kantor harus satu dan sama. Jika Notaris bisa hingga 70 tahun, tetapi PPAT harus berhenti di 67 tahun, maka akan terjadi ketidakharmonisan operasional, dimana Notaris tetap aktif membuat akta umum, tetapi tidak bisa lagi membuat akta tanah (PPAT). Hal ini menciptakan kekosongan layanan dan inefisiensi.
2. Kontribusi Strategis terhadap Perekonomian Indonesia PPAT dan Notaris adalah “pilar kepastian hukum” dalam transaksi tanah dan perdata. Akta PPAT/Notaris mendukung:
- Pembentukan badan usaha (PT, CV, firma).
- Akuisisi aset konglomerat dan investor asing.
- Pembiayaan perbankan (Hak Tanggungan/Hipotek, KPR, fiduciary).
- Program pemerintah: PTSL, reforma agraria, investasi IKN, hilirisasi industri.
- Menurut data BPS dan Kementerian ATR/BPN, transaksi tanah bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Ketidakpastian hukum akibat kekurangan PPAT/Notaris berpengaruh langsung pada iklim investasi (Ease of Doing Business) dan pertumbuhan ekonomi (target 5,5–6% per tahun). Menyamakan usia jabatan = memperpanjang “pengalaman institusional” yang tidak tergantikan dalam waktu singkat.
3. Aspek Demografi dan Kesehatan
- Angka harapan hidup Indonesia (BPS 2023–2025) mencapai 71,4–73 tahun.
- Profesi sejenis (hakim agung, profesor/guru besar, dokter spesialis) sudah diberi perpanjangan hingga 70 tahun dengan syarat kesehatan.
- Putusan MK untuk Notaris sudah mempertimbangkan rasionalitas ini: pengalaman, integritas, dan kontribusi publik lebih penting daripada usia kronologis, selama kesehatan jasmani-rohani terjamin (pemeriksaan dokter tahunan di RS pemerintah).
4. Prinsip Keadilan dan Non-Diskriminasi. Mempertahankan disparitas 67 vs 70 tahun melanggar prinsip kesetaraan (Pasal 27 UUD 1945) dan dapat menimbulkan ketidakadilan struktural bagi PPAT yang sering merangkap Notaris.
*Usulan* (Masukan Konkret untuk Pasal 9 ayat (3) RPP)
Kami mengusulkan perubahan redaksional sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (3) RPP diubah menjadi:
“_Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan dan kinerja yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang agraria dan tata ruang/pertanahan._”
*Penjelasan*: “_Perpanjangan hingga 70 tahun dilakukan untuk harmonisasi dengan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 terhadap Notaris, mengingat sinergi tugas PPAT dan Notaris dalam mendukung kepastian hukum dan perekonomian nasional, serta mempertimbangkan angka harapan hidup penduduk Indonesia_.”
RINA WAHYUNI
07/Apr/2026 12:39
Tentu diharapkan agar kedepan kebijakan PPAT waktunya 70 tahun, sama dengan notaris agar dijalankan secara konsisten.
Sugeng Budiman
07/Apr/2026 12:29
Usia 70 tahun disamakan dengan Notaris
Susanti
07/Apr/2026 12:28
Jabatan PPAT dan notaris seiring sejalan pendapat saya akhir jabatan PPAT harus di samakan sampai usia 70 tahun
NYOMAN ARI FEBRINA PUSPITA,S.H.,M.Kn
07/Apr/2026 12:19
1. Bab IV Pasal 7 huruf P
Terkait Pungutan di luar Honorarium PPAT, masih banyak temuan dan seringkali menjadi sorotan masyarakat
2. Pasal 388 RPP PPAT
Setuju terkait Penerapan Honorarium PPAT maks 1%, tapi lebih baik diterapkan batas honorarium PPAT, seperti Pejabat Lelang Kelas II diatur upah perserpsi minimum adalah Rp 2.500.000, atau 1% dari nilai pokok lelang terbentuk
3. Pengawasan & Pembinaan PPAT Pasal 39 RPP, perlu mendapat sorotan karena kini marak Dikdu & Diklap oleh PPAT atas penyelewengan kinerja PPAT sehingga kepercayaan masyarakat thd kinerja PPAT dianggap sbg "Calo" perlu diluruskan. (Perlunya MPD u/pengetatan thd Kode Etik PPAT)
- Hal ini juga perlu pengawasan kepada Pegawai BPN apabila ditemukan penyalahgunaan kinerja
- Perlunya kesadaran dari PPAT sendiri utk selalu terapkan Legal Due Dilligence dan analisa pencegahan permasalahan dikemudian hari.
4. Terkait Sistem AKTA PPAT, diperlukan BARCODE utk masing-masing PPAT yang dikoordinir oleh IPPAT agar TIDAK ADA Pemalsuan Akta PPAT
Bambang Supriyadi
07/Apr/2026 12:10
Komentar atas RPP Peraturan Jabatan PPAT (ATR/BPN)
1. Penguatan Kepastian Hukum dan Peran Strategis PPAT
RPP ini sudah tepat karena menegaskan fungsi PPAT dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana amanat hukum agraria nasional.
Namun demikian, perlu diperjelas kembali kedudukan PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki peran sentral dalam ekosistem pertanahan dan pembiayaan (perbankan, koperasi, dan investasi).
2. Harmonisasi dengan Jabatan Notaris
Perlu dilakukan harmonisasi pengaturan dengan jabatan Notaris, khususnya terkait:
Masa jabatan
Kewenangan pembuatan akta
Sinkronisasi praktik jabatan di lapangan
Hal ini penting untuk menghindari disharmoni yang dapat berdampak pada pelayanan publik dan dunia usaha.
3. Masa Jabatan PPAT (Isu Krusial)
Ketentuan masa jabatan perlu ditinjau ulang agar:
Selaras dengan perkembangan hukum (termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan Notaris)
Tidak menimbulkan ketimpangan antara Notaris dan PPAT
Tetap mempertimbangkan aspek profesionalitas dan kesehatan kerja
Alternatif: mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan dengan mekanisme evaluasi berkala.
4. Digitalisasi Layanan dan Integrasi Sistem
RPP perlu secara eksplisit mengatur:
Kewajiban penggunaan sistem elektronik (e-PPAT)
Integrasi dengan sistem ATR/BPN dan instansi terkait
Standar keamanan data dan validasi dokumen
Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kesalahan administratif.
5. Pengawasan dan Pembinaan
Perlu penguatan:
Mekanisme pengawasan berbasis risiko
Standar pembinaan berkelanjutan bagi PPAT
Sanksi yang proporsional namun tetap menjamin kepastian hukum
6. Perlindungan Hukum bagi PPAT
RPP sebaiknya juga mengatur:
Perlindungan hukum dalam menjalankan jabatan
Batas tanggung jawab terhadap akta yang dibuat
Kepastian dalam hal sengketa pertanahan
7. Dampak terhadap Iklim Investasi
Regulasi ini harus diarahkan untuk:
Mendukung kemudahan berusaha
Mempercepat proses transaksi tanah
Memberikan kepastian bagi investor
Penutup ;
Secara umum, RPP ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem pertanahan. Namun, penyempurnaan pada aspek harmonisasi jabatan, digitalisasi, dan perlindungan profesi sangat diperlukan agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
Stephanie
07/Apr/2026 12:06
Ada beberapa komentar mengenai RPP PPAT ini:
1. Mengenai honorarium PPAT
Tidak sama harga transaksi minimal di setiap daerah. Jika maksimal 1%, sangat kecil sekali bahkan dibawah UMR. Sementara PPAT bekerja sendiri, tidak digaji negara, harus membayar uang gaji karyawan, harus membayar segala pengeluaran operasional kantor. Di daerah biasa harga transaksi Rp. 100.000.000. Apakah itu berarti honorarium kotor PPAT menjadi 1 juta per bulan?
Kemudian perlu dipisahkan antara honorarium dan jasa prosesnya. Terkadang karena salah persepsi, jasa pengurusan dan jasa pembuatan akta dianggap sama.
2. Pasal 26 dan pasal 10 mengenai tempat kedudukan yang menyesuaikan dengan tempat kedudukan notaris. Mengapa jabatan ppat yang harus menyesuaikan? Mengapa tidak jabatan notaris yang bisa menyesuaikan? Apakah notaris lebih tinggi daripada ppat? Di beberapa wilayah, banyak yang menjabat sebagai ppat tapi tidak bisa menjabat sebagai notaris karena kuota notaris. Sehingga ia harus keluar dari tempat kedudukannya untuk bisa mengambil notarisnya. Padahal tempat kedudukan notaris yang ditujunya tidak memerlukan banyak ppat atau pekerjaan ppat hanya sedikit. Jika ia pindah, maka memerlukan biaya yang lebih besar. Mohon dipertimbangankan ulang mengenai hal ini.
3. Kebenaran materiil menjadi tanggung jawab ppat. Bagaimana ppat bisa bertanggung jawab atas hal yang tidak bisa ppat cek kebenarannya. Ppat tidak punya akses digital, bagaimana bisa ia mengecek apakah data itu benar atau tidak. Apalagi saat berkaitan dengan harta gono gini dan harta warisan. Jika para pihaknya yang sengkokol memalsukan data, mengapa ppat yang bertanggung jawab?
SITI HODIJAH
07/Apr/2026 12:04
Agar terjadi kesinambungan sebaiknya masa tugas Notaris maksimal usia 70 tahun sesuai keputusan MK sama dengan masa jabatan pejabat pembuat akta tanah yaitu masa tugas nya 70 tahun juga
Hayatiningsih
07/Apr/2026 12:03
Saran agar PPAT disamakan masa jabatannya sampai 70 th, agar dapat sinergis dan terkait tugasnya dengan notaris
Ely ratnawati.
07/Apr/2026 12:02
Menurut saya jabatan PPAT dan jabatan notaris hrs disamakan sampai umur 70 tahun krn sbg orang yg sdh tua tdk perlu biaya kesana kemari.
sulistya, S.H.M., M.Kn.
07/Apr/2026 11:52
- Pasal 3 ayat (4) : Bahwa PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil Aktanya. ==> Ketentuan mengenai tanggung jawab kebenaran materiil oleh PPAT perlu diperjelas dan dibatasi. PPAT hanya membuat akta berdasarkan pada dokumen, data resmi, dan keterangan para pihak.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT bersifat terbatas sepanjang PPAT telah melaksanakan prinsip kehati-hatian (due diligence), serta tidak mencakup kebenaran materiil yang berada di luar kemampuan melakukan verifikasi keabsahan dokumen atau keterangan/niat Para Pihak.
- Pasal 5 huruf c : Syarat Usia PPAT 22 Tahun, tapi di huruf d mewajibkan lulus SH dan MKn. Sangatlah tidak linier. DItambah unsur kematangan emosional dalam mengambil keputusan perlu dipertimbangkan. Masukan agar disamakan dengan Usia Jabatan Notaris di 27 Tahun atau 30 Tahun
- Pasal 7 ayat 4 huruf q : Kewajiban PPAT menyampaikan akta yang dibuatnya kepada BPN dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak di tandatangani. Perlu diperjelas apakah ini sifatnya hanya pelaporan atau dalam rangka proses lanjutan? mengingat kewajiban PPAT fitrahnya adalah membuat akta adapun proses lanjutannya seperti balik nama dsb nya bukan kewajiban PPAT.
- Pasal 28 ayat (3): Kewajiban PPAT menyerahkan lembar ke dua kepada BPN. Perlu juga diatur mekanisme penyampaian lembar kedua dalam rangka Pemasangan Hak Tanggungan. Karena sejak diberlakukan pemasangan HT secara Online BPN belum memiliki aturan turunannya untuk penyampaian lembar kedua APHT.
Kristina pasaribu
07/Apr/2026 11:45
Pendapat saya klu jabatan PPAT dan notaris harus sama sampai usia 70 tahun karena klu ada pengurusam bisa satu atap
Imam subhi
07/Apr/2026 11:44
Saya berpendapat bahwa jabatan PPAT harus di samakan dengan Notaris biar seiring sejalan
Ny. Herlina Tobing Manullang, S.H.
07/Apr/2026 11:40
Selamat pagi
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT, bersama ini saya menyampaikan beberapa masukan sebagai konstribusi dalam penyusunan tersebut khususnya masalah usia PPAT sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024, maka kiranya RPP yang disusun seharusnya memakai pertimbangan hukum dan putusan MK tersebut diatas sebagai pertimbangannya.
2. Sehubungan dengan Permenkum No 22/2025, maka seyogyanya juga Peraturan yang sedang disusun menyelaraskan dengan Permenkum yang sudah ada untuk menjaga kepastian hukum dan keselarasan mengingat Notaris juga menjabat sebagai PPAT
Mengingat kedua alasan diatas, ditambah lagi dengan kenyataan yang ada bahwa Notaris sudah diperpanjang masa jabatannya sampai dengan 70 tahun, maka selayaknya PPAT sebagai jabatan yang melekat kepada Notaris juga diperpanjang masa jabatannya sampai 70 tahun.
Perpanjangan masa jabatannya Notaris dan PPAT sampai dengan 70 tahun juga sesuai dengan kenyataan yang ada bahwa usia harapan hidup rata-rata penduduk Indonesia adalah diatas 70 tahun dan bahwa tiap orang berhak untuk mencari nafkah sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu kenyataan bahwa dengan perpanjangan usia pada jabatan Notaris & PPAT sama sekali tidak mengganggu pengeluaran pemerintah tetapi malahan membantu pemerintah baik terutama dalam mengurangi pengangguran.
Demikian masukan kami, kiranya dapat dipakai sehingga pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT tersebut.
Terima kasih
Oktavianus
07/Apr/2026 11:39
Tolong lah untuk batasan usia sebaiknya di buat harmonisasi dengan notaris. Notaris bisa sampai 70 tahun dengan syarat syarat yang ketat.Tapi kenapa PPAT tidak ?
Putusan MK tentang batas usia pensiun notaris sudah jelas.
Kenapa itu tidak menjadi acuan?
Banyak Notaris dan PPAT yang masih bisa bekerja di usia sampai 70 tahun.Mohon untuk bisa menjadi bahan pertimbangan.
Retno susanti
07/Apr/2026 11:37
Saya berpendapat jabatan PPAT di samakan dg jabatan Notaris sampai usia 70 thn, PPAT dan Notarin sejalan
MADE KRISTIN YUSTIKA RINI
07/Apr/2026 11:29
1. Pasal 3 ayat (4) – Tanggung jawab materiil
Ketentuan mengenai tanggung jawab kebenaran materiil oleh PPAT perlu diperjelas dan dibatasi. Dalam praktik, PPAT hanya dapat mendasarkan pada dokumen, data resmi, dan keterangan para pihak.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab PPAT bersifat terbatas sepanjang PPAT telah melaksanakan prinsip kehati-hatian (due diligence), serta tidak mencakup kebenaran materiil yang berada di luar kemampuan verifikasi PPAT.
2. Pasal 7 & 8 – Sanksi
Pengaturan sanksi dalam RPP ini sangat luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PPAT.
Disarankan agar ditambahkan mekanisme:
Hak pembelaan (right to defense) sebelum penjatuhan sanksi
Tahapan pembinaan sebelum sanksi berat
Kejelasan parameter pelanggaran agar tidak multitafsir
Hal ini penting untuk menjamin perlindungan profesi PPAT dalam menjalankan tugasnya secara independen.
Terakhir, perlu adanya konsep perlindungan hukum (safe harbor) bagi PPAT yang telah menjalankan tugas sesuai peraturan dan prinsip kehati-hatian, agar tidak dibebani tanggung jawab atas kesalahan yang berasal dari pihak lain, dokumen palsu, maupun sistem.
TIEN MARTINI, S.H.
07/Apr/2026 11:17
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Tien Martini, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasu dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Dalam hal ini saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dirasa perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seharusnya menjadi referensi dalam merumuskan norma hukum yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi terhadap Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris, mengingat banyak PPAT juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan peraturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukun dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Dalam hal ini saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksesuaian batas usia profesi berpotensi menimbulkan tidak harmonisnya dalam menjalankan praktik profesi terkait, megingat kedua profesi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan dengan cara profesional. Banyak PPAT yang masih sangat produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, saya memberikan usul agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan penyesuaian terkait dengan batas usia jabatan PPAT menjadi sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Demikian masukan ini dapat saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud, saya siap berdiskusi lebih lanjut apabila diperlukan.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak, saya ucapkan terimakasih.
Sovia
07/Apr/2026 11:05
Ketentuan pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf d yang pada pokoknya menetapkan larangan bagi seorang PPAT untuk merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap, sebaiknya DIHAPUSKAN.
Tidak terdapat benturan kepentingan apapun dalam pelaksanaan Beban Kerja Dosen tetap dan jabatan PPAT. Bahkan adalah hal yang sangat positif dan membangun ketika seorang yang praktisi seperti PPAT, memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi pada dunia pendidikan. Karena ilmu hukum hadir untuk menjawab persoalan" hukum yang nyata di masyarakat, yang tidak semuanya" bisa selesai dengan pendekatan teoritis, tetapi juga perlu keseimbangan dengan pendekatan pragmatis yang bisa ditawarkan oleh praktisi spt PPAT.
Melissa Louisiana
07/Apr/2026 10:40
Pasal 3 ayat (4) dihapus, kebenaran materil seharusnya menjadi tanggung jawab para pihak dan merupakan ranah dari pengadilan dan penyidik.
Dokumen-dokumen yang diberikan untuk pembuatan akta seperti KTP, KK dan sertipikat bukan diterbitkan oleh PPAT, lalu bagaimana bisa PPAT harus menjamin kebenaran materi dari dokumen dokumen tsb.
RATNAWATI MOELJONO SH
07/Apr/2026 10:36
Seharusnya Massa Jabatan PPAT dengan Massa Jabatan NOTARIS seharusnya sama
Hamdan
07/Apr/2026 10:24
Agar PPAT dapat diperpanjang sampai 70 tahun.
Asa A.A.,S.H.,M.Km
07/Apr/2026 10:23
Saran saya untuk penyesuaian antara peran notaris dan ppat, ialah Masa jabatan PPAT agar disesuaikan dengan masa jabatan notaris di 70 tahun.
cipaa
07/Apr/2026 10:19
untuk Masa jabatan PPAT agar disesuaikan dengan masa jabatan notaris di 70 tahun agar bisa menjalankan profesi PPAT secara berkesinambungan dan profesional
Ricky Pradikta
07/Apr/2026 10:14
Dalam hal ini Pemerintah setidaknya harus menetapkan UU yg mengatur agar batas usia PPAT dapat disamakan dengan batas usia NOTARIS yaitu pada usia 70th atau bahkan bisa lebih dari 70th dengan syarat tertentu agar tetap selaras dan seimbang serta profesional.
SITI AGUSTINA SARI PPAT KAB.PESAWARAN LAMPUNG
07/Apr/2026 10:14
saya tidak setuju tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah
intan
07/Apr/2026 10:13
untuk masa jabatan ppat disamakan dg notaris mrnjadi 70 tahun karena biar sejalan
intan widyastuti
07/Apr/2026 10:02
Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan notaris karena antara PPAT dan Notaris saling mengisi satu dengan yang lain.
shiva nur aidah
07/Apr/2026 09:59
pasal 9 ayat 3 masa jabatan PPAT di perpanjang sampai 70 tahun agar sama dengan masa kerja Notaris. agar lebih cepat ketentuan ini dituangkan dalam bentuk SE Kementrian BPN yang isinya Khusus untuk masa Jabatan PPAT sampai 70 tahun.
Mirna Karmila
07/Apr/2026 09:49
Mohon agar usia jabatan PPAT disamakan dengan usia jabatan Notaris yaitu 70 tahun karena PPAT dan Notaris selalu berjalan beriringan satu sama lain saling melengkapi.
YUNIASTUTI KHOMISAH, SH., M.Kn
07/Apr/2026 09:27
PPAT seharusnya disamakan masa jabatannya sampai 70 tahun, agar dapat sinergis dengan notaris.
ASTRI FEBRIANTY, SH., M.Kn
07/Apr/2026 09:17
Usia pensiun disesuaikan dengan usia perpanjangan tentu disertakan dengan peraturan dan perudang-undangan yang berlaku.
Miswanto
07/Apr/2026 08:54
Tidak setuju menjabat sampe usia 70 tahun.di usia 60 tahun aja sudah tidak maksimal dalam bekerja
JAMILAH,S,H., M.Kn
07/Apr/2026 08:41
1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
3. Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil
Ely Firdaus
07/Apr/2026 07:57
Berikut pendapat saya mengenai hal ini:
Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Septian
07/Apr/2026 07:53
Masa jabatan 70 tahun
Agus Kurniawan
07/Apr/2026 07:52
Revisi ini diharapkan menyamakan beban tanggung jawab PPAT-notaris, mengingat kompetensi hingga 70 tahun masih terjaga jika sehat. Pemerintah melalui Kemenkumham dan ATR/BPN sedang mempertimbangkan implementasi serupa, meski belum final hingga April 2026. Aspirasi ini menguat sejak November 2025 untuk pelayanan publik yang lebih baik.
Oki Ganjar Riatawan
07/Apr/2026 07:36
PPAT seharusnya disamakan masa jabatannya sampai 70 th, agar dapat sinergis dengan notaris.
Dina
07/Apr/2026 07:33
Seharusnya masa jabatan notaris dan PPAT sama yaitu 70 th agar dapat berkesinambungan
Detris
07/Apr/2026 07:31
PPAT disamakan masa jabatannya sampai 70 th, agar dapat sinergis dengan notaris
Agus Eidodo
07/Apr/2026 07:27
Selain masa jabatan pejabat PPAT sebaiknya 70 tahun. Di sisi lain sebaiknya ada klausul bahwa pejabat PPAT nantinya harus bisa membuat peraturan bahwa rumah pribadi tidak boleh dikenai pajak
Muhamad reza fahlevi
07/Apr/2026 07:21
Sudah sangat relevan kalau ppat 70 tahun sama dengan notaris sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan putusan mk jadi ppat harus sama dengan notaris yang sampai dengan 70 tahun 🙏🏻
Hj. Anita Rohmah, S.H., M.Kn
07/Apr/2026 07:14
Secara umum, narasi kritis terhadap RPP Jabatan PPAT saat ini mencerminkan adanya ketegangan antara upaya modernisasi birokrasi oleh Kementerian ATR/BPN dengan perlindungan profesi PPAT itu sendiri.
Berikut adalah beberapa komentar mendalam mengenai poin-poin krusial dalam rancangan tersebut:
1. Transformasi Digital vs
Kepastian Hukum
Modernisasi melalui akta elektronik (e-Akta) adalah keniscayaan, namun pengaturannya sering kali dianggap terburu-buru.
Komentar: RPP ini harus menjamin bahwa sistem elektronik bukan sekadar memindahkan beban kerja ke digital, melainkan menjamin kekuatan pembuktian akta tersebut di pengadilan agar tidak mudah dibatalkan hanya karena masalah teknis sistem.
2. "Penyanderaan" PPAT melalui Sistem Elektronik
Terdapat kekhawatiran bahwa sistem input data pertanahan yang semakin terpusat menjadikan PPAT seolah-olah "petugas administrasi" kementerian, bukan pejabat umum yang independen.
Komentar: PPAT memiliki tanggung jawab personal dan jabatan. Jika sistem kementerian mengalami error atau down, RPP harus jelas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klien (masyarakat). Jangan sampai PPAT yang disalahkan atas kegagalan sistemik.
3. Ketidakseimbangan Sanksi dan Perlindungan
Banyak pihak melihat RPP ini lebih banyak memuat "ancaman" daripada "perlindungan".
Komentar: Perlu adanya mekanisme due process of law yang lebih transparan dalam pemberian sanksi. Kritik utama biasanya tertuju pada kewenangan penuh kementerian untuk membekukan akun atau izin PPAT tanpa melalui pemeriksaan organisasi profesi yang independen terlebih dahulu.
4. Isu Wilayah Kerja dan Formasi
Penentuan formasi PPAT di suatu daerah sering dianggap kurang transparan.
Komentar: RPP harus mampu menjawab tantangan pemerataan. Kritik yang sering muncul adalah adanya "daerah basah" dan "daerah kering". Jika aturan wilayah kerja terlalu kaku, akses masyarakat terhadap PPAT di daerah terpencil akan tetap sulit.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
--RPP seringkali dianggap kurang memberikan perlindungan hukum yg cukup bagi PPAT yg menjalankan tugasnya dengan itikad bail namun terseret dalam sengketa pidana antara para pihak [penjual/pembeli].
PPAT
07/Apr/2026 06:25
Mohon untuk bisa dimasukkan Pasal berikut,
Usulan Pasal ...
(1) PPAT berhak memperoleh pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan sesuai standar pelayanan.
(2) Pelayanan atas berkas yang diajukan oleh PPAT tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian biaya, imbalan, hadiah, jasa, komisi, atau bentuk pemberian lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPAT dilarang memberikan, menjanjikan, atau memfasilitasi pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh percepatan, prioritas, kemudahan, atau perlakuan khusus dalam pelayanan pertanahan.
(4) Setiap berkas yang diajukan oleh PPAT wajib diberikan tanda terima resmi dan diproses berdasarkan urutan penerimaan, kelengkapan persyaratan, dan standar pelayanan.
(5) PPAT berhak menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar dan wajib memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPAT
07/Apr/2026 06:22
Mohon untuk bisa dimasukkan pasal seperti berikut
Pasal .....
(1) Pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan PPAT dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(2) Setiap penerimaan dan pemeriksaan berkas dari PPAT wajib dilakukan sesuai urutan penerimaan, kelengkapan persyaratan, dan standar pelayanan yang ditetapkan.
(3) Dalam pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang adanya permintaan atau pemberian uang, imbalan, hadiah, komisi, atau keuntungan lainnya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap pemasukan berkas oleh PPAT wajib diberikan tanda terima resmi secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(5) PPAT berhak mengajukan pengaduan atas penyimpangan pelayanan dan wajib diberikan akses pengaduan yang aman, mudah, dan dapat ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan, pengawasan, dan penanganan pengaduan diatur dengan Peraturan Menteri.
Abdur Rahman
07/Apr/2026 06:20
Sudah relevan kl umur PPAT menjadi 70 tahun karena
1. usia umur 70 tahun itu masih setrong.
2. Jabatan PPAT di jabat juga oleh notaris yg sekarang usia notaris sudah menjadi 70 tahun sebagai mana putusan MK.
3. Jadi sudah selayaknya jabatan PPAT menjadi 70 tahun
Dr Dedy W.H
07/Apr/2026 06:01
Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT harus dihapus. Tidak terdapat konflik kepentingan apapun, bahkan akan terjadi sharing knowledge antara pengetahuan praktik dan teori. Kemudian tidak menggan pekerjaan PPAT sebab beban kerja Dosen per semester 12 SKS. beban kerja dosen 12 sks ini bisa dilaksanakan di hari Jum at sore, sabtu (di saat libur kantor) dan dapat dilakukan via zoom dari kantor. Sehingha waktu tersedia sangat cukup buat seorang PPAT rangkap Dosen untuk memenuhi target 12 SKD. Apalagi seorang Dosen dengan kualifikasi tertentu dapat mengangkat asisten jika benar2 tidak dapat mengajar. Ditanbah lagi PPAT itu bukanlah sebagai pegawai kantoran yang terduduk 7 jam dikantor. berkas pekerjaan juga belum tentu ada tiap hari, seorang dapat mengatur waktunya tinggalnya harus ada penguatan pengawasan kode etik. Janganlah PPAT tidak digaji negara tak sedikit PPAT harus kerja serampangan diluar untuk menutupi operasional kantornya. Karena tidak ada pembiayaan dari negara. PPAT tidak terikat hubungan pekerjaan 7 Jam/hari
Seperti pegawai sehingga tidak ada kewajiban bagi PPAT harus berada dikantor sebagaimana pegawai pemerintah. Mhn dipertimbangkan.
Mohammad syamsul arifin
07/Apr/2026 05:46
1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
Mohammad syamsul arifin
07/Apr/2026 05:45
1. pasal 3 dan 4 dari rpp sebaiknya di hapus
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
Dr. H. GALIH ORLANDO, SPdI, SH, M.Kn
07/Apr/2026 01:09
NASKAH AKADEMIK DAN ARGUMENTASI HUKUM
Terhadap Penghapusan Frasa “Dosen Tetap” dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pasal 6 Ayat 2 Huruf d)
I. PENDAHULUAN
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut RPP Jabatan PPAT) memuat ketentuan pada Pasal 6 Ayat (2) Huruf d yang pada pokoknya menetapkan larangan bagi seorang PPAT untuk merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap. Ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum yang serius karena bertentangan dengan sejumlah norma hukum yang lebih tinggi, melanggar prinsip kesetaraan antar profesi, mengabaikan kondisi sosial-ekonomi PPAT yang sangat beragam di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak mempertimbangkan bahwa PPAT adalah pejabat yang bekerja secara mandiri tanpa pembiayaan dari negara.
II. SUBSTANSI LARANGAN YANG DIPERSOALKAN
Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT melarang seorang PPAT merangkap jabatan sebagai Dosen Tetap pada perguruan tinggi. Larangan ini bersifat absolut, tanpa pengecualian, dan tidak membedakan kondisi geografis, ekonomi, maupun beban kerja PPAT yang bersangkutan.
III. BENTURAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
3.1. Pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 — Kesetaraan di Hadapan Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap hanya dikenakan kepada PPAT, sementara profesi hukum dan profesi lain yang setara tidak dikenakan larangan serupa:
Profesi --- Larangan Dosen Tetap
Notaris-----Tidak ada Larangan
Pengacara--Tidak ada Larangan
Dokter------Tidak ada Larangan
Akuntan Publik---Tidak ada Larangan
PPAT (RPP ini) Dilarang
Perlakuan diskriminatif ini secara nyata menciptakan ketidaksetaraan di hadapan hukum yang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945.
3.2. Pelanggaran Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 — Hak atas Kepastian Hukum yang Adil
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Tidak adanya justifikasi normatif yang proporsional atas larangan ini menyebabkan ketentuan tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil. Pembatasan hak seseorang haruslah proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai.
3.3. Pelanggaran Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI 1945 — Kebebasan Memilih Pekerjaan
“Setiap orang berhak memilih pekerjaan… serta berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Hak memilih pekerjaan merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI 1945, yakni semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum. Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap tidak memenuhi syarat pembatasan tersebut.
3.4. Pelanggaran Pasal 31 Ayat (3) dan (5) UUD NRI 1945 — Hak atas Pendidikan
Pasal 31 UUD NRI 1945 mewajibkan negara untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seorang PPAT yang juga Dosen Tetap justru berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum kenotariatan dan pertanahan di perguruan tinggi. Larangan ini berlawanan dengan semangat konstitusi dalam memajukan pendidikan nasional.
IV. BENTURAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
4.1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Notaris merupakan pejabat yang kewenangan dan kedudukannya sangat erat dengan PPAT. Bahkan, sebagian besar PPAT adalah Notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris tidak melarang Notaris untuk merangkap sebagai Dosen Tetap. Hal ini menunjukkan bahwa larangan dalam RPP Jabatan PPAT bersifat diskriminatif dan tidak konsisten dalam kerangka sistem hukum nasional.
4.2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Advokat tidak memuat larangan bagi seorang Advokat untuk merangkap sebagai Dosen Tetap. Faktanya, banyak Advokat ternama yang juga berprofesi sebagai akademisi dan pengajar di perguruan tinggi hukum terkemuka di Indonesia. Profesi Advokat sama-sama merupakan profesi hukum yang memiliki tanggung jawab kepada klien dan masyarakat, namun tidak dilarang mengajar sebagai Dosen Tetap.
4.3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dokter adalah profesi yang langsung menyangkut keselamatan jiwa manusia, dengan beban etika dan tanggung jawab profesi yang sangat besar. Namun tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Praktik Kedokteran yang melarang seorang dokter merangkap sebagai Dosen Tetap. Justru, merangkap sebagai Dosen Tetap dipandang sebagai kontribusi positif dalam regenerasi tenaga medis nasional.
4.4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang ini memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap profesi dosen sebagai profesi mulia yang berkontribusi pada kemajuan bangsa. Pasal 51 UU ini menjamin dosen untuk dapat mengembangkan karier secara bebas. Larangan dalam RPP Jabatan PPAT justru menabrak semangat UU Guru dan Dosen yang mendorong praktisi di bidangnya untuk turut berkontribusi dalam dunia akademik.
4.5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 Ayat (1) UU HAM menegaskan:
“Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.”
Larangan merangkap sebagai Dosen Tetap membatasi hak PPAT atas pekerjaan yang layak, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin negara.
4.6. Asas Hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011)
Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan UUD 1945. Ketentuan dalam RPP ini yang membatasi hak konstitusional warga negara secara bertentangan dengan berbagai undang-undang di atasnya tidak memiliki kekuatan mengikat yang sah.
V. ARGUMENTASI KETIDAKSETARAAN ANTAR PROFESI
“Mengapa PPAT Dilarang, Sementara Notaris, Advokat, dan Dokter Tidak?”
Tidak ada dasar ilmiah, sosiologis, maupun yuridis yang dapat membenarkan perbedaan perlakuan ini. Jika alasan larangan adalah potensi konflik kepentingan atau ketidakmampuan menjalankan tugas secara penuh, maka alasan yang sama seharusnya berlaku pula bagi:
∙ Notaris yang membuat akta otentik dan memiliki klien setiap harinya;
∙ Advokat yang membela kepentingan klien di pengadilan;
∙ Dokter Spesialis yang menangani pasien dengan taruhan nyawa;
∙ Akuntan Publik yang memikul tanggung jawab atas laporan keuangan perusahaan.
Namun semua profesi tersebut tidak dilarang merangkap sebagai Dosen Tetap. Diskriminasi ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi asas persamaan.
VI. ARGUMENTASI KONDISI SOSIAL-EKONOMI PPAT DI INDONESIA
6.1. Kesenjangan Ekonomi PPAT yang Sangat Nyata
Indonesia adalah negara kepulauan dengan kondisi ekonomi yang sangat beragam. Kondisi ekonomi PPAT di Jakarta, Surabaya, atau Bali tidak dapat disamakan dengan kondisi PPAT di:
∙ Kabupaten terpencil di Kalimantan;
∙ Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar);
∙ Daerah dengan volume transaksi tanah yang sangat rendah;
∙ Kota kecil dengan jumlah penduduk dan aktivitas properti yang minim.
Di banyak daerah, honorarium yang diterima PPAT dari pembuatan akta sangat kecil dan tidak mencukupi biaya operasional kantor, apalagi untuk menghidupi keluarga secara layak. Dalam kondisi ini, merangkap sebagai Dosen Tetap merupakan solusi ekonomi yang sah dan bermartabat.
6.2. PPAT Bekerja Mandiri — Tanpa Sepeser pun Biaya dari Negara
Ini adalah fakta yang sangat fundamental dan tampaknya luput dari pertimbangan pembuat RPP:
PPAT adalah pejabat umum yang menjalankan tugas negara, namun seluruh biaya operasionalnya ditanggung secara mandiri oleh PPAT itu sendiri.
PPAT harus menanggung sendiri:
∙ ✦ Biaya sewa atau pembelian kantor;
∙ ✦ Gaji staf dan karyawan;
∙ ✦ Peralatan dan sistem teknologi informasi;
∙ ✦ Biaya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
∙ ✦ Biaya asuransi profesi;
∙ ✦ Seluruh biaya operasional harian.
Negara tidak memberikan gaji, tunjangan, fasilitas kantor, maupun anggaran operasional apapun kepada PPAT. Berbeda dengan pegawai negeri sipil atau pejabat yang digaji oleh APBN/APBD, PPAT sepenuhnya berdiri di atas kemandiriannya sendiri. Dalam kondisi demikian, melarang PPAT merangkap sebagai Dosen Tetap adalah tindakan yang tidak adil dan tidak berempati terhadap realitas kehidupan profesi ini.
6.3. Dosen Tetap sebagai Sumber Penghasilan Legitimate dan Terhormat
Menjadi Dosen Tetap bukan aktivitas spekulatif atau berpotensi merugikan negara. Justru sebaliknya:
1. Memperkuat keilmuan hukum pertanahan di Indonesia;
2. Regenerasi PPAT berkualitas melalui pendidikan Kenotariatan;
3. Meningkatkan kompetensi PPAT itu sendiri melalui interaksi akademik;
4. Memberikan penghasilan tambahan yang sah bagi PPAT di daerah dengan volume akta rendah.
VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ketentuan larangan merangkap sebagai Dosen Tetap dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT:
1. Bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (1), dan Pasal 31;
2. Tidak konsisten dengan regulasi profesi hukum lainnya, termasuk UU Jabatan Notaris dan UU Advokat;
3. Melanggar semangat UU Guru dan Dosen yang mendorong praktisi berkontribusi dalam dunia akademik;
4. Bersifat diskriminatif karena profesi setara seperti Notaris, Advokat, dan Dokter tidak dikenakan larangan serupa;
5. Mengabaikan realitas sosial-ekonomi PPAT di seluruh Indonesia yang sangat beragam;
6. Tidak adil secara substansif mengingat PPAT bekerja mandiri tanpa pembiayaan negara.
Rekomendasi
Frasa “Dosen Tetap” dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d RPP Jabatan PPAT harus dihapus.
Apabila pemerintah memiliki kekhawatiran terhadap konflik kepentingan atau kualitas pelayanan, maka solusi yang proporsional dan konstitusional adalah menetapkan mekanisme pengawasan dan pelaporan beban kerja, bukan larangan absolut yang diskriminatif dan inkonstitusional.
Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
06/Apr/2026 23:10
Masukan, Komentar dan Saran terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuart Akta Tanah
Oleh
Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
(Notaris-PPAT dan Akademisi)
Telp/WhatsApp : 081298776722
Masukan dan Komentar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuart Akta Tanah (disingkat PPAT), semoga ada public hearing and Forum Group Diskusi sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (disingkat RPP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menambahkan komentar dan masukan dari rekan-rekan PPAT dikolom https://jdih.atrbpn.go.id/konsultasi/42/peraturan-jabatan-pejabat-pembuat-akta-tanah, ijinkan saya Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn. (Notaris-PPAT dan Akademisi) menambahkan memberikan masukan, komentar dan saran :
1. Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat 4 RPP)
a. Bahwa didalam Penjelasan RPP tersebut yang dinyatakan sabagai penegasan manifestasi perlindungan hukum bagi masyarakat dan memperluas kewajiban kehati-hatian PPAT, maka disini saya sepakat TETAPI dengan menuntut pertanggungjawaban atas kebenaran tanggung jawab kebenaran materiil akta atas Akta PPAT yang dibuatnya, saya tidak sependapat. Hal ini sudah salah konsep terkait apa yang dimaksud dengan kebenaran materiil yaitu KEBENARAN YANG SESUNGGUHNYA TERJADI, YANG DIDASARKAN PADA KENYATAAN OBJEKTIF DAN FAKTA SESUNGGUHNYA DI LAPANGAN, BUKAN SEKADAR BERDASARKAN BUKTI FORMAL ATAU ADMINISTRASI SEMATA. Untuk memperoleh kebenaran meteriil perlu adanya penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, Contoh misalnya :
i. PPAT sebelum membuat Akta Pasti akan meminta Dokumen identitas pemilik sertifikat misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam Kolom KTP ada jenis kelamin yaitu Laki-laki atau Perempuan. Karena ada tanggung jawab PPAT terkait kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya terjadi, yang didasarkan pada kenyataan objektif dan fakta sesungguhnya di lapangan, bukan sekadar berdasarkan bukti formal atau administrasi semata. Maka disini PPAT mencari kebenaran materiil dengan cara memeriksa jenis kelamin pihak yang akan membuat akta tersebut. Maka demi mencari kebenaran materiil PPAT bisa kena UU Pornografi dan Pelecehan Sexual. Begitu juga dengan Alamat yang tertera di KTP, demi mencari kebenaran materiil maka PPAT mencari apakah benar pemilik dokumen tersebut beralamat sesuai KTP. Sehingga akan menghambat proses pelayanan kepada masyarakat, apabila hal tersebut diberlakukan.
b. Terkait dengan Obyek dalam pembuatan Akta PPAT adalah sertifikat dimana sertifikat bukan bukti yang mutlak tetapi bukti yang kuat artinya sertifikat tanah (SHM, SHGB, dll.) merupakan surat tanda bukti hak yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Namun, jika terbukti ada cacat hukum dalam penerbitannya, pengadilan dapat membatalkannya. Artinya Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) saja tidak bisa menjamin akan kebenaran mutlak terhadap sertifikat yang diterbitkannya sebagai dasar PPAT dalam pembuatan Aktanya. Sehingga tidak tepat apabila PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil terhadap Akta PPAT yang dibuatnya, apabila obyek Sertifikat sebagai dasar PPAT dalam pembuatan aktanya belum bisa memberikan kebeneran mutlak. Sehingga sangat tidak mungkin apabila PPAT harus bertanggungjawab atas kebenaran meteriil terhadap akta yang dibuatnya.
Saran : PPAT Bertanggungjawab terhadap Akta yang dibuatnya. Kata Bertanggungjawab sudah mencakup pertanggungjawaban PPAT secara :
i. administrasi (tata usaha negara) apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan,
ii. perdata apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,
iii. pidana apabila terbukti ada niat jahat dan memenuhi unsur delik yang ada, dan
iv. kode etik apabila terbukti atas pelanggaran/kesalahan etika yang dilakukannya.
Sehingga tidak Perlu ditambahkan bertanggungjawab atas kebenaran meteriil.
2. Hari Kerja
a. Bahwa didalam RPP ada 12 kali yang menyebut hari kerja tetapi tidak dijelaskan secara tegas hari kerja PPAT.
b. Demi memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, mohon diberikan kewenangan PPAT malakukan tanda tangan diluar hari kerja dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
3. Honorarium (Pasal 38 RPP)
a. Mohon diatur batas minimal uang jasa (honorarium) biar tidak terjadi persaingan tidak sehat diantara para PPAT. Seperti contoh Jabatan Pejabat Lelang Kelas II diatur upah persepsi minimal adalah Rp2.500.000,-
b. Komponen Uang jasa (honorarium), tidak hanya dilihat dari nilai transaski yang besarnya maksimal 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, akan tetapi bisa lebih dari 1% (satu persen) apabila dilihat dari segi Resiko jabatan yaitu terjadi kasus atau sengketa yang dihadapi oleh PPAT dalam hal pembuatan Akta tersebut.
4. Jilid Akta (Pasal 32 & Pasal 28 Ayat 3 RPP )
Bahwa terkait penjilidan Akta yang harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 (lima puluh) akta. Mohon untuk segi kepraktisan dan keefisien dapat diatur :
a. Apabila akta yang dibuat oleh PPAT tersebut sebulan tidak sampai 50 (lima puluh) akta. Misalnya cuman 1 akta dalam satu bulan atau bahkan setahun tidak lebih dari 50 (lima puluh ) akta, maka bisa dijilid menjadi satu jilidan dalam setiap tahunnya.
b. Dijilid sesuai pasal 28 Ayat 3 RPP tidak hanya lembar pertama Akta PPAT tetapi juga warkah pendukung akta juga dijadikan satu jilid dengan Lembar Pertama Akta yang bersangkutan, sehingga tidak terpisah dengan lembar pertama akta tersebut. Maka akan lebih mudah dalam melakukan pencarian dokumen dan lebih aman karena tidak terpisah dengan lembar pertama aktanya.
5. Dosen tetap (Pasal 6 ayat 2 huruf d RPP)
Larangan PPAT menjadi Dosen tetap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat.”
Apabila PPAT dilarang menjadi Dosen Tetap maka membatasi bagi warga negara calon-calon PPAT untuk memperoleh ilmu, pengalaman dan teknologi dari praktisi PPAT, dimana untuk dapat diangkat sebagai PPAT adalah berijazah Sarjana Hukum dan lulusan Magister Kenotariatan (Pasal 5 huruf d RPP). Justru dengan dibolehkannya PPAT menjadi Dosen Tetap maka akan memberikan keuntungan, antara lain :
a. Mencetak Calon-calon PPAT akan lebih Profesional dan berkualitas karena mendapatkan materi secara teori maupun praktek, dalam jenjang Strata 1 (Sarjana Hukum) maupun Strata 2 (Magister Kenotariatan), misalnya terkait dengan mata kuliah yang diajarkan oleh PPAT yaitu Hukum Agraria/Pertanahan, Pengurusan Hak Atas Tanah, Teknik Pembuatan Akta PPAT, Kode Etik Jabatan PPAT dsb
b. Membantu penyuluhan kepada masyarkat terkait Pertanahan dan memberikan problem solving yang diahadapi oleh masyarakat terkait permasalahan pertanahan. Hal ini sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.
Sarannya : Dengan bertentangannya larangan tersebut terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan melihat keuntungan diatas serta selama tidak mengganggu tugas pokok sebagai PPAT sebagai pejabat umum maka larangan PPAT sebagai Dosen tetap dihapuskan.
6. Buku Daftar Akta PPAT (Pasal 33 ayat 2 RPP)
Demi kefiisiensian, Buku Daftar Akta sebaiknya tidak ditulis dan ditutup setiap hari, tetapi ditulis dan ditutup setiap dibuat Akta PPAT, sehingga apabila dihari tersebut PPAT tidak membuat Akta tidak perlu ditulis dan ditutup dalam Buku Daftar Akta sehingga lebih efisien.
7. Laporan Bulanan Mengenai Akta Yang Dibuatnya (Pasal 33 ayat 3 RPP)
Mohon ditambahkan laporan secara elektroknik bagi yang sudah tersedia jaringan internet diwilayah kerja PPAT, karena akan memberikan keuntungan meliputi efisiensi waktu dan biaya, akurasi data yang lebih tinggi, keamanan penyimpanan, serta aksesibilitas mudah. Serta mendukung paperless, dan ramah lingkungan.
8. Penyimpanan Lembar Pertama Akta PPAT Beserta Warkahnya (pasal 28 ayat 3 RPP)
Mohon diciptakan sistem penyimpanan Lembar Pertama Akta PPAT Beserta Warkahnya Secara Elektronik (arsip digital) bagi yang sudah tersedia jaringan internet diwilayah kerja PPAT, karena akan memberikan keuntungan meliputi penghematan ruang fisik dan biaya operasional, pencarian dokumen cepat, kolaborasi real-time, serta pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat bencana.
9. Perlindungan Hukum & dan pendampingan hukum Bagi PPAT
Dalam RPP tersebut mohon diatur mengenai perlindungan hukum dan pendampingan hukum bagi PPAT, sehingga levelnya naik yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 yang Mengatur pembinaan, pengawasan, dan perlindungan (bantuan hukum) bagi PPAT, tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah. PPAT dilindungi selama menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak beritikad buruk, dan tidak memalsukan data. Bentuk perlindungan meliputi hak ingkar, bantuan hukum dari organisasi/kementerian, serta pertanggungjawaban yang proporsional jika terjadi sengketa
10. Kewajiban Mengikuti Peningkatan Kualitas 5 tahun sekali selama menjabat PPAT (Pasal 27 RPP)
Setuju adanya Peningkatan Kualitas PPAT demi menjaga keprofesionalitas dan update peraturan pertanahan yang ada, asalkan dilakukan secara ekonomis dan efisisen atau secara online atau bahkan bisa gratris sebagai bentuk cashback pemerintah kepada PPAT karena telah membantu pemerintah dalam pemasukan pendapatan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Daerah (BPHTB) dan Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) dalam rangka PPAT menjalankan tugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah.
11. Demi Pengawasan terhadap Produk Akta PPAT mohon diciptakan Sistem Kendali Akta (SISKA) yang dulu penah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sehingga setiap Produk Akta yang dibuat oleh PPAT ada barcode nya,
Semoga masukan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Salam
Dr. Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
(Notaris-PPAT dan Akademisi)
081298776722/ yudha.ck@gmail.com
Dr.H.Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn/Notaris dan PPAT di Kota Medan
06/Apr/2026 21:27
REKONSTRUKSI SISTEMIK USULAN DAN MASUKAN RPP JABATAN PPAT TAHUN 2026 Oleh: Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H., Sp.N., M.Kn./Notaris dan PPAT di Kota Medan
Konstruksi hukum yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jabatan PPAT Tahun 2026 mengantarkan kita pada suatu kesadaran konseptual bahwa upaya penyempurnaan regulasi ini tidak dapat lagi dipahami sebagai sekadar agenda teknokratis dalam pembaruan norma. Sebaliknya, ia harus ditempatkan sebagai momentum epistemik untuk menyusun ulang fondasi hukum pertanahan Indonesia secara menyeluruh, terstruktur, dan berlapis. Dalam kerangka tersebut, tampak bahwa persoalan utama tidak semata terletak pada kelemahan redaksional, melainkan pada ketidaksinkronan yang bersifat sistemik antara desain regulasi dengan doktrin hukum, konfigurasi kelembagaan, dinamika transformasi digital, serta keberlanjutan ekonomi profesi. Kondisi ini mencerminkan adanya normative gap yang bersifat struktural, yang apabila tidak direspons secara komprehensif berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang terus berulang.
Pertama, dalam dimensi doktrinal terdapat kecenderungan memperluas tanggung jawab PPAT dari kebenaran formil (formal truth) menuju kebenaran materiil (material truth) merupakan deviasi konseptual dari prinsip dasar hukum pembuktian dalam sistem hukum perdata. Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar), PPAT pada hakikatnya berfungsi mengkonstatir kehendak para pihak dalam bentuk akta otentik, bukan melakukan verifikasi substansi faktual secara investigatif. Namun, dorongan regulatif untuk merespons kompleksitas sengketa pertanahan telah mendorong perluasan tanggung jawab tersebut tanpa diimbangi dengan penguatan kewenangan dan instrumen hukum yang memadai. Dalam kerangka causal factor, kondisi ini melahirkan konstruksi asymmetric liability yang menciptakan ketidakseimbangan antara beban tanggung jawab dan kapasitas institusional. Implikasinya tidak hanya berupa potensi overcriminalization, tetapi juga distorsi dalam sistem pembuktian serta penurunan kepercayaan terhadap profesi PPAT sebagai penjaga autentisitas hukum. Dalam konteks ini, adagium nemo tenetur ad impossibile dan summum ius summa iniuria menegaskan bahwa hukum tidak dapat membebankan kewajiban yang melampaui batas rasionalitas tanpa berujung pada ketidakadilan.
Kedua, dalam merespons kondisi tersebut sebagai usulan dan masukan yang diajukan diarahkan pada pemulihan konsistensi doktrinal melalui penegasan kembali batas tanggung jawab PPAT pada kebenaran formil, disertai dengan penguatan standar kehati-hatian profesional (due diligence) yang terukur dan operasional. Pendekatan ini harus terintegrasi dalam suatu normative architecture yang berbasis pada prinsip lex certa, lex superior derogat legi inferiori, dan legal harmonization, sehingga norma yang dihasilkan tidak hanya presisi secara redaksional, tetapi juga koheren dalam keseluruhan sistem hukum. Dengan demikian, regulasi tidak lagi dipahami sebagai kumpulan norma yang terfragmentasi, melainkan sebagai konstruksi hukum yang rasional, terintegrasi, dan berdaya guna.
Ketiga, dalam dimensi kelembagaan masih terlihat bahwa desain yang ada masih didominasi oleh pendekatan regulatory control yang menempatkan negara sebagai aktor tunggal dalam pengaturan dan pengawasan. Pola ini melahirkan ketidakseimbangan struktural (institutional imbalance) yang berpotensi menimbulkan abuse of power, melemahkan akuntabilitas, serta menggerus legitimasi profesi. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran menuju model co-regulation yang mengintegrasikan peran negara dan organisasi profesi dalam kerangka symmetrical governance. Dalam model ini, prinsip checks and balances, due process of law, dan audi alteram partem harus menjadi fondasi utama, sehingga setiap mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi berlangsung secara adil, transparan, dan proporsional. Dengan demikian, PPAT tidak lagi diposisikan sebagai objek regulasi, melainkan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum pertanahan.
Keempat, Transformasi digital yang diakomodasi dalam RPP membawa implikasi yang signifikan terhadap struktur hukum pertanahan. Peralihan dari paper-based legality menuju digital legal ecosystem membuka peluang efisiensi dan transparansi, namun sekaligus memunculkan risiko sistemik (systemic risk) apabila tidak diatur secara tepat. Ketidakjelasan tanggung jawab atas keandalan sistem, potensi kegagalan teknologi, serta kerentanan terhadap pelanggaran data pribadi menunjukkan adanya normative gap dalam pengaturan digital. Dalam konteks ini, diperlukan model digital liability allocation yang secara tegas membedakan tanggung jawab negara sebagai penyelenggara sistem dan PPAT sebagai pengguna. Prinsip safe harbor menjadi instrumen krusial untuk melindungi PPAT dari risiko hukum akibat kegagalan sistem yang berada di luar kendalinya. Di samping itu, integrasi sistem berbasis interoperability dan penerapan prinsip privacy by design harus menjadi landasan dalam membangun ekosistem digital yang aman, andal, dan terpercaya.
Kelima, dalam dimensi perlindungan profesi juga masih terdapat ketidakseimbangan antara kewajiban dan perlindungan hukum. Penekanan yang berlebihan pada aspek sanksi tanpa diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai berpotensi meningkatkan tekanan profesional dan menurunkan kualitas layanan. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan professional protection framework yang komprehensif, meliputi penerapan prinsip safe harbor, penyediaan bantuan hukum, serta pengembangan skema asuransi profesi (professional liability insurance). Dalam perspektif ini, PPAT harus dipahami sebagai profesi berbasis kepercayaan (fiduciary trust), sehingga perlindungan terhadap profesi menjadi prasyarat bagi terjaminnya perlindungan masyarakat.
Keenam, dimensi ekonomi profesi juga memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan sistem. Regulasi yang tidak sensitif terhadap kompleksitas transaksi dan distribusi beban layanan publik berpotensi menciptakan ketidakseimbangan ekonomi (economic imbalance) yang berdampak pada kualitas pelayanan hukum. Oleh karena itu, prinsip economic justice harus diinternalisasi melalui pengembangan skema honorarium berjenjang (tiered remuneration system), kebijakan distribusi berbasis data (evidence-based policy), serta pemberian subsidi negara untuk layanan publik dalam kerangka access to justice. Adagium salus populi suprema lex esto menegaskan bahwa kepentingan masyarakat hanya dapat terlindungi apabila profesi yang melayani masyarakat berada dalam kondisi yang berkelanjutan.
Keseluruhan dimensi tersebut lebih bersifat kumulatif yang pada akhirnya terintegrasi dalam suatu kerangka holistic legal ecosystem yang menempatkan PPAT sebagai trusted hybrid legal gatekeeper. Dalam sistem ini, relasi antara negara, PPAT, dan masyarakat dibangun dalam kerangka trust-based legal system yang berorientasi pada keseimbangan dan keberlanjutan. Prinsip legal equilibrium menjadi simpul utama yang mengintegrasikan keseluruhan elemen, mencakup keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab, antara kontrol dan perlindungan, serta antara efisiensi dan keadilan. Tanpa keseimbangan tersebut, setiap upaya penyempurnaan regulasi berisiko menghasilkan fragmentasi yang justru melemahkan sistem hukum secara keseluruhan.
Dengan demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat atas kerja keras dalam pembuatan naskah yang ada berupa RPP Jabatan PPAT Tahun 2026, maka dengan kerendahan hati kami memajukan usulan dan masukan terhadap RPP Jabatan PPAT Tahun 2026 yang dirumuskan dalam konstruksi pemikiran sederhana ini yang tidak hanya berfungsi sebagai perangkat korektif terhadap kelemahan regulasi yang ada, tetapi juga sebagai arah strategis dalam pembentukan sistem hukum pertanahan nasional yang lebih adaptif, integratif, dan berkeadilan. Pendekatan parsial tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan yang dihadapi. Diperlukan pendekatan sistemik yang mampu mengintegrasikan seluruh dimensi dalam satu kerangka yang utuh, koheren, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, usulan dan masukan ini disampaikan dengan keinginan kita bersama untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga seimbang secara kelembagaan, aman dalam transformasi digital, serta adil secara ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, RPP Jabatan PPAT Tahun 2026 berpotensi menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem hukum pertanahan nasional yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Salam hormat menuju Indonesia Emas 2045
Andy nasution
06/Apr/2026 21:05
Masukkan honorarium akta sebaiknya dinilai dari tingkat resiko, akibat hukum, dan fenomena yg terjadi setiap ppat berbeda. ada yg tandatangan dipersulit karena ada pihak-pihak yg berkeberatan. tantangan semacam ini rasanya tidak adil jika honor ditetapkan persenan terhadap nilai transaksi.
Atikah Mardiana
06/Apr/2026 20:32
Akta otentik yg dibuat PPAT merupakan kehendak para pihak. PPAT menuangkan dalam bentuk akta, namun tetap dituntut ketelitian berkas yang sisampaikan. Janganlah Kebenaran materil dibebankan kpd PPAT bisa dibayangkan kerja PPAT menjadi seperti apa..marwah jabatan PPAT jgn dipaksakan dengan tuntutan pertanggungjawaban materil atas akta yg dibuatnya.
RUDI BIROWO
06/Apr/2026 20:20
1. Mendukung rekan lainnya utk penyesuaian usia werda/pensiun PPAT menyesuaikan usia pensiun /werda Notaris yg secara kesehatan telah di setujui pd Kemen Hum RI.
2. Harap di pertimbangkan Jabatan PPAT apabila Notaris kena sanksi pidana 5 thn ke atas dan SK diberhentikan dg tdk hormat. Hrs ditegaskan tentang keberadaan legalitas/ SK PPAT apakah mengikuti jab Notaris atau masih berlaku.
3. Perpindahan Tugas wilayah jabatan PPAT yg mengikuti Perpindahan wilayah jab Notaris harus mendapat rekom berjenjang pengda sd IPPAT Pusat.
RUDI BIROWO
06/Apr/2026 20:18
1. Mendukung rekan lainnya utk penyesuaian usia werda/pensiun PPAT menyesuaikan usia pensiun /werda Notaris yg secara kesehatan telah di setujui pd Kemen Hum RI.
2. Harap di pertimbangkan Jabatan PPAT apabila Notaris kena sanksi pidana 5 thn ke atas dan SK diberhentikan dg tdk hormat. Hrs ditegaskan tentang keberadaan legalitas/ SK PPAT apakah mengikuti jab Notaris atau masih berlaku.
3. Perpindahan Tugas wilayah jabatan PPAT yg mengikuti Perpindahan wilayah jab Notaris harus mendapat rekom berjenjang pengda sd IPPAT Pusat.
Agung
06/Apr/2026 20:15
Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4 ttg PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil, krn akta PPAT adlh akta partij bukan relaas akta, jd PPAT bukan pihak di dlm akta. Jd dlm hal ini PPAT keberatan harus dibebankan tanggung jawab tsb.
agus purwanto
06/Apr/2026 18:58
sudah serba elektronik dan paper less
sebaiknya laporan tiap bulan yang maksimal tanggal 10 tidak perlu lagi... karena sudah ada dalam pelaporan akta ppat di BPN dan Aplikasi untuk Validasi BPHTB
SYAIFUDIN SH
06/Apr/2026 18:48
Usulan RPP PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Pasal 3 ayat (4)
"PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya".
Penegasan tanggung jawab kebenaran materiil akta sebagai manifestasi perlindungan hukum bagi masyarakat dan memperluas kewajiban kehati-hatian PPAT dengan menuntut pertanggungjawaban atas kebenaran materiil (materiele waarheid) dari akta yang dibuatnya;
Komentar:
Kebenaran materiil
Dalam bagan akta meliputi:
1. Judul akta
2. Tanggal akta
3. Komparisi
4. Premise akta
5. Akhir akta
Kebenaran formil
Dalam bagan akta meliputi kehendak para pihak dalam isi akta sebagaiman dituangkan dalam pasal-pasal. Isi akta menjadi tanggung jawab para pihak karena akta PPAT berbentuk Partij acten (akta pihak) bukan relaas acten. Sebagai misal pembayaran jual beli tidak harus disaksikan atau dilakukan dihadapan PPAT karena sangat tidak mungkin membawa uang tunai ke hadapan PPAT dipakai sebagai pembayaran dalm jumlah besar.
Usul:
Oleh karena kebenaran materiil dan kebenaran formil harus ada dalam pasal 3 ayat (4) sehingga berbunyi:
Pasal 3 ayat (4) "PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formil dan kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya".
Pasal 7 ayat (5) huruf s
“PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak";
Masalah Kuasa Mutlak.
Kuasa mutlak yang berdiri sendiri memang setuju untuk dilarang, namun kuasa mutlak sebagai asesoir (yang timbul) dari perjanjian seharusnya masih dimungkinkan dalam hal:
1. Kuasa mutlak yang timbul karena adanya Pengikatan Jual Beli
2. Kuasa mutlak yang timbul karena adanya Perjanjian Kerjasama antara pemilik lahan dengan pengembang (developer)
Usulan Redaksi dirubah:
Pasal 7 ayat (5) huruf s “PPAT membuat akta atas dasar surat kuasa mutlak yang keberadaanya bediri sendiri yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak;
Pasal 9 ayat (3)
"Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan".
Usulan: seyogyanya sidelaraskan dengan UUJN menjadi 70 tahun.
Pasal 38 ayat (2)
"Uang Jasa PPAT dan PPAT Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta".
Usul honor PAT maksimal 1% seyogyanya disesuaikan dengan Undang Jabatan Notaris (UUJN) Pasal 36 Unadang
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) (2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Nanda Atmaja
06/Apr/2026 17:07
Terhadap RPP diatas saya memberikan masukan agar dalam pasal 9 Ayat 3 masa jabatan PPAT dapat diangkat sampai umur 70 tahun karena disamakan dengan masa jabatan Notaris yang juga 70 tahun karena antara PPAT & Notaris saling mendukung untuk kemajuan usaha dan bisnis serta perekonomian nasional agar tidak timpang.
ADRIANA PRICILLIA
06/Apr/2026 16:54
Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4 yang berisi PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil. PPAT keberatan harus dibebankan tanggung jawab tsb
Adi Rahayu SH MKn
06/Apr/2026 16:51
Pasal 3, PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya sebaiknya dihapus karena PPAT bukanlah salah satu pihak dalam akta yag dibuat dihadapan nya dan ini merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan dan jika tetap dimasukkan klausul pasal ini haruslah dimaknai sepanjang sesuai dengan surat/dokumen pendukung dan keterangan dari para pihak. Pasal 9, usia pensiun PPAT sebaiknya 70 tahun mengikuti ketentuan usia pensiun Notaris. Perlu ditambahkan ketentuan mengenai penghapusan PPATS untuk wilayah yang sudah ada atau cukup jumlah PPAT.
Vivien
06/Apr/2026 16:51
Tambahkan : PPAT berhak atas 50% dari BPHTB dan PPh yang dibayarkan oleh para pihak
WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn
06/Apr/2026 16:46
Tidak setuju dan menolak rancangan peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT khususnya pasal 3 ayat 4, jangan bebankan ke kami selaku PPAT untuk menjamin secara materiil karena areal kewenangan tsb bukan di PPAT, terima kasih
WINNY ARIANILA.S.H.,M.Kn
06/Apr/2026 16:46
Tidak setuju dan menolak rancangan peraturan pemerintah tentang peraturan jabatan PPAT khususnya pasal 3 ayat 4, jangan bebankan ke kami selaku PPAT untuk menjamin secara materiil karena areal kewenangan tsb bukan di PPAT, terima kasih
Adzin askhian
06/Apr/2026 16:44
Keberatan dengan pasal 3 (4) bahwasanya kebenaran materill harusnya menjadi kewajiban para pihak
Mastuti Betta, SH
06/Apr/2026 16:43
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini saya, Mastuti Betta, SH menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024, Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogyanya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalamm Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan Notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai Notaris, ketidak sinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara Notaris dan PPAT, ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmonisasi dalam pratik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa batasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuhpuluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi geografis dan profesionalitas saat ini.
Michael Oktoricky Limbong, S.H., M.Kn.
06/Apr/2026 16:42
Tidak setuju Dan menolak rancangan peraturan pemerintah testing peraturan jabatan PPAT, khususnya Pasal 3 ayat 4
Oktavianus Marit,S.H.,M.Kn
06/Apr/2026 16:42
Menolak rancangan PP pasal 3 ayat 4
Hendy
06/Apr/2026 16:27
Mengenai pada pasal 3 ayat 4 merugikan PPAT selaku pejabat yg berwenang dan bertentangan dgn kuhperdata, harusnya atur tersebut tidak bertentangan dgn peraturan dbawahnya, harap mohon di tinjau kemebali.
Zhafira
06/Apr/2026 16:23
Menolak Pasal 3 ayat (4), karena membebankan PPAT jika harus bertanggung jawab secara materiil.
Irdawati Bachtiar
06/Apr/2026 16:22
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, IRDAWATI BACHTIAR, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT. 2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan. 3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. 4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif,kompeten,dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini. 5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Emrizash
06/Apr/2026 16:21
Diarahkan untuk mendukung kecepatan pendaftaran akta tanah,dengan muncul sertifikat elektronik,dan dengan menekankan kewajiban PPAT menyampaikan akta ke kantor pertanahan secara online dan tepat waktu,tetapi dengan menjalankan prosedur tersebut,sering terjadi ketidakpastian hukum yang terjadi dan tidak siap di waktu yang telah di tentukan,BPHTB di Padang Pariaman tidak sesuai dengan nominal harga tanah yang dikeluarkan,harga yang d munculkan sangat menekan masyarakat dan tertinggi untuk bagian Padang Pariaman dan alangkah baiknya,antara BPKD Padang Pariaman dengan BPN ada kerja samanya dan tidak memberatkan masyarakat.
Agar terjadi kesinambungan sebaiknya masa tugas Notaris maksimal usia 70 tahun sesuai keputusan MK sama dengan masa jabatan pejabat pembuat akta tanah yaitu masa tugas nya 70 tahun juga.
Bha'iq Roza
06/Apr/2026 16:12
Ijin memberi masukan Pasal 6 mengenai larangan Rangkap Jabatan, khususnya pencantuman “Dosen Tetap”. Larangan rangkap jabatan PPAT sebagai Dosen Tetap dalam prespektif Pembentukan Perundang-undangan bertentangan secara Filosofi, Yuridis dan Sosiologis.
Secara Filosofis Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai bahwa pembangunan manusia Indonesia harus mencakup pengembangan intelektual dan moral. Melarang PPAT menjadi dosen tetap berarti membatasi kontribusi praktisi hukum dalam pendidikan tinggi, yang secara filosofis tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Ketentuan ini mengandung filosofi bahwa setiap warga negara berhak mengembangkan dan membagikan pengetahuan yang dimilikinya.
PPAT yang juga menjadi dosen tetap merupakan bentuk implementasi dari hak tersebut, yaitu mengembangkan serta mentransfer ilmu dan pengalaman profesional kepada mahasiswa.
Selain itu, Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pengembangan ilmu pengetahuan dalam pendidikan tinggi membutuhkan keterlibatan praktisi profesional agar terjadi integrasi antara teori dan praktik.
PPAT sebagai praktisi hukum pertanahan memiliki pengalaman empiris yang sangat penting dalam pengembangan pendidikan hukum.
Secara Yuridis pencantuman Larangan seorang PPAT menjabat sebagai Dosen Tetap, tidak memenuhi prinsip rasionalitas dan cenderung diskriminatif. Sebagai perbandingan dalam Profesi Advokat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2023, dimana antara Advokat dan PPAT sama-sama berkecimpung dalam dunia hukum dan sama-sama tidak digaji negara, tidak melarang secara khusus seorang advokat menjadi dosen tetap. Pun demikian dalam Undang-Undang Jabatan Notaris juga tidak melarang seorang Notaris menjadi Dosen Tetap. Dalam undang-undang yang mengatur Dosen yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 pun tidak ada larangan Profesi Dokter, Notaris, PPAT menjadi Dosen Tetap. Justru keahlian dan kepakaran tertentu yang dimiliki sangat dibutuhkan dalam perkembangan dunia pendidikan.
Apabila larangan PPAT tidak boleh menjabat sebagai Dosen Tetap tetap dicantumkan dan PPAT hanya ditempatkan sebagai Dosen Tidak Tetap, maka kerugian bagi dunia pendidikan khususunya berkenaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kepakaran seorang PPAT. Dengan kedudukan Dosen tetap, maka ada keharusan untuk melakukan penilitian dan publikasi, sedangkan Dosen Tidak Tetap tidak memiliki keharusan tersebut. Ketika PPAT dilarang menjadi Dosen Tetap tentu akan sangat berpengaruh pada Penelitian dan Publikasi berkenaan dengan Hukum Ke PPAT an sehingga yang terjadi akan kemandekan keilmuan. Dapat disimpulkan, bahwa Produk Peraturan Pemerintah mengenai PPAT yang secara hierarki peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang, seharusnya tidak mengatur mengenai larangan PPAT menjadi Dosen Tetap sebagaimana Undang-undang mengenai Advokat, Jabatan Notaris maupun Profesi Dosen.
Secara Sosiologis Kebutuhan Dosen Tetap yang berasal dari PPAT juga dibutuhkan dalam dunia pendidikan untuk bisa memberikan ilmu pengetahuan berkenaan dengan kepakarannya. Apalagi untuk mengajar di Prodi Magister Kenotariatan. PPAT yang minimal bergelar Magister dan bahkan banyak yang sudah Doktor sangat mendukung dalam dunia pendidikan. Kalau yang dipermasalahkan adalah mengenai akan mempengaruhi objektifitas dan profesionalisme profesi ataupun mengenai konsentrasi dan waktu, apabila menggunakan komparasi bagaimana seorang Dokter yang harus menangani Pasien di RS baik rawat jalan maupun rawat inap maupun tindakan operasi dan juga bertindak sebagai Dosen Tetap. Saya kira ini kembali ke person masing-masing sebagai sebuah pilihan hidup, bukan kemudian justru negara membatasi.
Selain itu, secara sosiologis seorang PPAT yang tidak digaji negara dengan larang-larangan sebegitu banyaknya dalam Rancangan peraturan pemerintah sangat tidak berkemanusiaan. Tidak semua PPAT memiliki klien banyak yang tentu akan mendukung pendapatannya. Banyak PPAT yang masih banyak kekurangan secara ekonomi, karena kantor yang kurang laku, sedangkan dia harus tetap menjaga operasional kantornya. Ada beberapa PPAT bahkan menjadi pengemudi ojek Online untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga operasional kantornya tetap berjalan. Larangan yang begitu banyaknya dalam Rancangan PP ini sungguh tidak memperhatikan aspek sosilogis ini. Daripada merangkap sebagai ojek online, alangkah bermanfaat sebagai Dosen Tetap dengan membagi ilmunya. Undang-undang Advokat tidak merinci secara khusus larangan profesi yang tidak boleh dirangkatp, Undang Undang Advokat dalam Pasal 20 menngatur, bahwa: “(1)Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. (2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya”. Sehingga Profesi PPAT yang justru menmbantu pemerintah dalam proses pendaftaran tanah, membantu dalam proses pendapatan pajak negara harusnya di stimulus dengan pengaturan kebijakan yang sedemikian rupa, bukan malah mempersulit.
Terima kasih
Oki Triastuti, SH.,MKn
06/Apr/2026 16:09
dengan ini saya menyampaikan komentar atas RPP PP jabatan PPAT, bahwa PPAT tidak seharusnya bertanggung jawab secara materiil, karena data yang disajikan hanya data formil.
Meggy Tri Buana
06/Apr/2026 16:08
Terkait menjamin kebenaran materiil Akta PPAT pada pasal 3 ayat 4
Akta PPAT memuat obyek yang dilakukan perbuatan hukum sementara obyek yang dinyatakan dalam akta adalah berdasarkan alat bukti berupa sertipikat yang merupakan produk dari BPN, tapi PPAT yang menjamin kebenaran materiil, hal ini tidak selaras.
Ana
06/Apr/2026 16:02
Menolak untuk Pasal 3 ayat 4 tentang PPAT , sangat keberatan & berisiko apabila PPAT harus menjamin kebenarannya
Nadia
06/Apr/2026 15:56
Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4 yang berisi PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil. PPAT keberatan harus dibebankan tanggung jawab tsb
Linawati Hasan, S.H.
06/Apr/2026 15:42
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Linawati Hasan, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut :
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024.
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT.
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas.
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
TEMMY MURDIATMO S.H., M.Kn
06/Apr/2026 15:31
PPAT sementara ditiadakan saja apabila ada PPAT di wilayah tersebut
Chris Lizart Lahema
06/Apr/2026 15:22
Pasal 3, PPAT bertanggungjawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya haruslah dimaknai sepanjang sesuai dengan surat/dokumen pendukung dan keterangan dari para pihak.
Pasal 9, usia pensiun PPAT sebaiknya 70 tahun mengikuti ketentuan usia pensiun Notaris.
Perlu ditambahkan ketentuan mengenai penghapusan PPATS untuk wilayah yang sudah ada atau cukup jumlah PPATnya demi efektivitas pelaksanaan jabatan PPAT dan kesejahteraan PPAT itu sendiri.
ALB PPAT
06/Apr/2026 15:09
Saya selaku ALB PPAT izin menyampaikan pendapat terkait dengan Pasal 5 huruf E yang berbunyi (lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian) sebaiknya aturan tersebut diberikan acuan yang jelas. lulus passing grade minimal berapa dan jika sudah lulus namun tidak mendapatkan daerah kedudukan diberikan surat keterangan lulus bukan mengikuti ujian ulang. karena hal tersebut sangat membebani kami para ALB PPAT. selayaknya ujian kode etik notaris ketika lulus tidak mendapatkan tempat kedudukan maka sudah dianggap lulus dan tidak perlu mengulang ujian tersebut.
saya sendiri memiliki pengalaman untuk ujian ppat yang diselenggarakan oleh kementrian, ketika saya lulus passing grade mendapatkan nilai 120 tetapi tidak mendapatkan tempat kedudukan dan harus mengulang lagi dan yang mendapatkan nilai minimal pasing grade 80 karena memilih tempat kedudukan yang berbeda justru masuk kriteria. mohon aturan tersebut dikaji lebih baik lagi.
DIDIK MISBAH IMAM
06/Apr/2026 14:56
1. PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil.
2. Batas minimal PPAT 27 th
3. PPAT SEMENTARA dibapuskan jika dlm wilayah kerja tsb sudah ada PPAT.
DIDIK MISBAH IMAM
06/Apr/2026 14:56
1. PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil.
2. Batas minimal PPAT 27 th
3. PPAT SEMENTARA dibapuskan jika dlm wilayah kerja tsb sudah ada PPAT.
Ruli Iskandar
06/Apr/2026 14:56
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bersama ini Saya, Ruli Iskandar, S.H. menyampaikan beberapa masukan sebagai bentuk partisipasi konstruktif dalam penyempurnaan regulasi dimaksud.
Adapun pokok-pokok masukan saya adalah sebagai berikut:
1. Keterkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024
Saya memandang bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan hukum, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024. Putusan maupun pertimbangan hukum dalam perkara tersebut seyogianya menjadi referensi dalam merumuskan norma yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi PPAT.
2. Harmonisasi dengan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025
Dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, diperlukan harmonisasi antara Rancangan Peraturan Pemerintah ini dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, khususnya yang berkaitan dengan jabatan notaris. Mengingat banyak PPAT yang juga berprofesi sebagai notaris, ketidaksinkronan pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan jabatan.
3. Kesesuaian Masa Jabatan Notaris dan PPAT
Saya menilai penting adanya kesesuaian atau paling tidak keselarasan batas usia jabatan antara notaris dan PPAT. Ketidaksamaan batas usia berpotensi menimbulkan disharmoni dalam praktik, mengingat kedua jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
4. Pertimbangan Angka Harapan Hidup dan Profesionalitas
Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta tetap terjaganya kapasitas profesional para PPAT pada usia lanjut, saya berpendapat bahwa pembatasan usia jabatan perlu disesuaikan secara proporsional. Banyak PPAT yang masih produktif, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya meskipun telah mencapai usia di atas batas yang berlaku saat ini.
5. Usulan Penyesuaian Batas Usia Jabatan PPAT
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, saya mengusulkan agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT dilakukan penyesuaian batas usia jabatan PPAT menjadi 70 (tujuh puluh) tahun. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi kondisi demografis dan profesionalitas saat ini.
Makmur SH.MA.MKn
06/Apr/2026 14:46
Saya mengusulkan kontrak sewa menyewa tanah dan bangunan
minimal akta Notaris dan atau PPAT.
Manfaat bagi Pemerintah
PNBP
Pajak Sewa Menyewa
Kepastian Hukum
Meningkat
Abusta
06/Apr/2026 11:23
Tentu diharapkan agar kedepan kebijakan PPAT waktunya 70 tahun, sama dengan notaris. Aturan ini bisa dijalankan secara konsisten.
Agus Riyanto
06/Apr/2026 10:58
Ps 3 ayat (3) RPP Jabatan PPAT: PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya. Saran : ditambah kata2 "berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak". Hal ini karena akta PPAT, pembuktian kebenaran materiilnya bersifat terbatas (relatif), karena PPAT tidak menjamin sepenuhnya kebenaran materiil, melainkan hanya berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak bukan hasil pemeriksaan substantif mendalam seperti hakim. Jadi akta memenuhi kebenaran materiil sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
Iman Ikhsanto
06/Apr/2026 10:45
Unyum menjaga kepentingan PPAT dan juga masyarakat, maka bisa dibuat ketentuan pasal 38 ayat 2 *"minimal 1% dan maksimal 2%".*
Kalau ditentukan *"paling sedikit"*, ketentuan tersebut berpotensi merugikan dan tidak melindungi kepentingan masyarakat.
Tjhong SENDRAWAN
06/Apr/2026 10:37
Perlu :
1. Penghapusan PPATS untuk wilayah kerja yang sudah ada PPAT;
2. Ketentuan Cuti Sementara bagi PPAT yang diangkat sebagai Pejabat Negara, bukan wajib mengundurkan diri;
3. Ketentuan terkait Serah Terima Protokol PPAT yang jabatannya sudah berakhir
Tjhong SENDRAWAN
06/Apr/2026 10:37
Perlu :
1. Penghapusan PPATS untuk wilayah kerja yang sudah ada PPAT;
2. Ketentuan Cuti Sementara bagi PPAT yang diangkat sebagai Pejabat Negara, bukan wajib mengundurkan diri;
3. Ketentuan terkait Serah Terima Protokol PPAT yang jabatannya sudah berakhir
Nalia mutiara
06/Apr/2026 10:16
Pasal 3 ayat 4 sangat merugikan ppat selaku pejabat yg berwenang dan bertentangan dgn kuhperdata, harus peraturan yg lebih tinggi tdk bertentangan dgn peraturan dbawahnya, harap dpt dihapuskan dan dtinjau kembali
Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH
06/Apr/2026 10:04
Masukan dan koreksi bagian 2 ...
17. Psl 22 ay 1&3, koreksi redaksional,Self-referencing (rujukan salah ke diri sendiri)
18. Psl 3 ay1-2, koreksi redaksional,Typo/kerancuan penomoran ayat dalam naskah
19. Psl 38 A ( Tambahan pasal, Hak ingkar (verschoningsrecht) PPAT belum diatur )
20. Psl 39 A ( tambahan pasal,Majelis Pemeriksa PPAT yang independen belum diatur, dpt disesuaikan dengan Permen 2/2018 )
21. Psl 41 ay 3-6 Baru ( Koreksi dan tambahan ayat,K ewenangan penegakan kode etik oleh organisasi profesi )
22. -32 sudah dibahas oleh rekan2 PPAT yang lain yaitu mengenai
- psl 5 huruf c, (usia minimum 22 th tdk realistis)
- psl 6 ay 2 huruf a (larangan konsultan terlalu luas )
-psl 6 ay 2 huruf d ( laranngan dosen tetap merugikan pendidikan MKn )
- psl 7 ay 4 huruf C status terdakwa dikategorikan pelanggaran, melanggar asas praduga tidak bersalah )
- psl 7 ay 4 huruf Q ( tdk proposinal sbg pelanggaran sedang )
- psl 7 ay 3 huruf T dan ay 4 huruf E ( norma kabur melanggar asas lex certa )
- psl 1 angka 6 ( belum mencakup arsip / akta elektronik )
- psl 4 ay 3 ( Penunjukan PPST Sementara perlu diperketat )
- psl 7 ay 5 huruf K,Istilah 'masih sengketa' tidak jelas, harus dibatasi pada sengketa resmi
- psl 34 A ( tambahan pasal ttgTanggung jawab negara atas kegagalan sistem elektronik belum diatur )
- psl 38 ay 2 (tarif 1% tidak adil untuk semua kategori transaksi; perlu tarif berjenjang)
Demikian masukan dan koreksi dari saya, besar harapan kami para PPAT di Indonesia memiliki payung hukum yang mampu mengayomi dan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan jabatan amanah ini.
Terima kasih.
Suprapta prawijaya
06/Apr/2026 09:58
Saran saya kalo bisa perpanjangan pensiun PPAT jangan ditambah syarat poin dari organisasi
Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH
06/Apr/2026 09:46
Terima kasih atas dibukanya ruang konsultasi publik ini, saya sebagai PPAT Kota Surabaya mengusulkan adanya 32 perubahan baik berupa koreksi subtansial, koreksi redaksional maupun tambahan pasal terhadap RPP PPAT tersebut :
1. Psl 1 angka 4 ( koreksi subtansial, bertentangan dengan pasal 15 )
2. Psl 3 ay 4 ( koreksi subtansial thd tanggung jawab PPAT atas kebenaran formal, bukan material )
3. Psl 3 A ( Tambahan pasal ttg Kewajiban Kerahasiaan jabatan yang blm diatur )
4. Psl 4 ay3 ( Tambahan ayat, mekanisme evaluasi thd PPAT Sementara )
5. Psl 5 huruf C ( koreksi subtansial, usia 22 th mustahil dipenuhi dengan bersama syarat pendidikan )
6. Psl 7 ay 1 ( koreksi subtansial, Tidak adanya prosedure pembelaan diri sebelum penjatuhan sanksi )
7. Psl 7 A ( Tambahan pasal ttg Prosedure pemeriksaan dan hak PPAT belum diatur, hrsnya disesuaikan dgn Permen 2/2018 )
8. Psl 7 B ( Tambahan Pasal ttg Perlindungan Hukum PPAT dalam menjalankan jabatannya )
9. Psl 7 ay 3 huruf R dan S ( Koreksi subtansial, Pelanggaran PMPJ/APU dikategorikan terlalu ringan )
10. Psl 7 ay e huruf U ( koreksi redaksional,Kewajiban positif salah ditempatkan sebagai pelanggaran )
11. Psl 9 ay 2 ( koreksi subtansial,Usia 65 tahun tidak harmonis; dasar hukum: Putusan MK 84/2024, usulan sampai usia 70 tahun )
12. psl 9 ay 3 ( jika usulan poin 11 diterima, maka tidak perlu lagi perpanjangan 2 tahun )
13. Psl 11 ( koreksi dan tambahan ayat,Hak cuti perlu diperkuat sebagai hak jabatan tak terkurangi )
14. Psl 14 ay 2 ( koreksi redaksional,Rujukan internal salah (seharusnya merujuk ke Pasal 13)
15. Psl 15 ay 1&2 ( koreksi subtansial,Hak PPAT menunjuk pengganti sendiri perlu diperkuat )
16. Psl 15 A ( tambahan pasal,Mekanisme jika tidak ada pengganti yang memenuhi syarat )
Masukan dan koreksi saya lanjut dibagian ke 2 ....
Nadhira Amalia SH MKn
06/Apr/2026 09:40
Asslm. Izin, saya ingin menyampaikan beberapa hal 🙏🏻
1. saya menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4. PPAT seharusnya hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, dan tidak kebenaran Materiil.
2. Usia PPAT minimal 22 Tahun itu terlalu muda 🙏🏻 lulus kuliah aja biasanya 24 tahun. ditambah s2 selama 2 tahun, dan lain-lain, setidaknya menurut saya usia yang pantas adalah 27 tahun.
3. Usia pensiun PPAT 70 tahun, agar dapat disamakan dengan usia pensiun notaris.
Terima kasih
Ridzky Anugerah Devata Brahmantia
06/Apr/2026 09:36
Menolak bunyi dari pasal 3 ayat 4 , tentang kebenaran materiil yg menjadi ranah para pihak dan ranah penyidik dalam pembuatan akta otentik
Dan seharusnya honorarium ppat minimal adalah 1 persen bukan tidak boleh melebihi 1 persen, makelar aja komisinya jauh dari itu dan tidak ada tanggungjawab sdgkn ppat tanggungjawab sampai dengan pensiun
Hadi Sofyan
06/Apr/2026 09:27
Menolak bunyi dari pasal 3 ayat 4 , tentang kebenaran materiil yg menjadi ranah para pihak dan ranah penyidik dalam pembuatan akta otentik
Ayu Wandira
06/Apr/2026 09:23
Menolak ketentuan Pasal 3 ayat 4.
dimana PPAT diminta bertanggung jawab secara materill.
bukannya sudah jelas bahwa kewenangan PPAT hanya sbatas kebenaran formal, sedangkan kebenaran materill itu tugas penyidik.
Elizabeth Ida Ayu S.A, SH.
06/Apr/2026 09:12
1, Menolak ketetuang Pasal 3 ayat 4 bahwa Ppat hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil
2. Usia Minimal 22 Tahun Tidak Selaras dengan Standar Kematangan Profesional Persyaratan usia minimal 22 tahun berpotensi tidak mencerminkan tingkat kematangan profesional yang memadai bagi seorang pejabat umum yang menjalankan fungsi strategis dalam pembuktian hukum perdata
Cindy Marcelia L
06/Apr/2026 09:11
Pasal 7 ayat (3) huruf U dan Pasal 27, apakah dengan peraturan itu maksudnya 5 Tahun setelah menjabat, PPAT dianggap turun kualitas sehingga harus ikut peningkatan lagi? Kenapa tidak memberikan kewenangan pada Kantah setempat untuk melakukan yang namanya "sosialisasi" "seminar" atau "Rapat 5 tahunan bersama PPAT" kalau memang ada peraturan atau sistem baru yang perlu di sampaikan? Pernah tidak terpikirkan cara yang lebih mudah, murah, dan terjangkau utk PPAT daerah yang kadang sulit kalau harus ke kota lain? Mengingat selama ini peningkatan selalu dilakukan di kota-kota besar, padahal secara penyampaian materi (apalg sudah jaman digital) bisa saja dikumpulkan di Kantah terdekat saja.
Peraturan ini mungkin pro pada PPAT yang sudah mapan, tapi kontra untuk PPAT yang merintis. Apalagi mengingat PPAT selama ini membuka kantor dengan modal sendiri, sedangkan Negara hingga Instansinya hanya melakukan penarikan "PNBP" terus menerus tanpa ada bantuan dana untuk PPAT, bahkan selalu membuat aturan-aturan "mengancam" PPAT, lama-lama PPAT cuma seperti "Sapi Perah" di lingkaran Pertanahan Nasional.
ESTI ANNA WIDARSIH SH
06/Apr/2026 09:10
Sangat setuju PPAT pensiun usia 70 tahun, dikarenakan PPAT tidak di gaji menggunakan APBN, juga PPAT membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memasukan pajak PPH, dan BPHTB bagi yang mau bertransaksi yang berkaitan dengan tanah.
PPAT memberi lapangan kerja bagi karyawan.
ZAIFA NURUL MUSTAQIMA, SH
06/Apr/2026 09:08
Rumusan “bertanggung jawab atas kebenaran materiil” itu:
terlalu luas & multitafsir
berpotensi ditafsirkan sebagai tanggung jawab absolut
tidak selaras dengan praktik jabatan PPAT (yang berbasis data formil + kehati-hatian)
PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang berdasarkan data dan fakta yang dapat diketahui secara wajar dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) karena PPAT adalah pejabat umum pembuat akta autentik di bidang pertanahan bukan aparat pemeriksa atau penyidik fakta materiil dan tidak memiliki kewenangan investigatif
praktik selama ini. PPAT bertumpu pada data formil + pernyataan para pihak sehingga perlu ada perlindungan hukum agar PPAT tidak dikriminalisasi karena ada fakta tersembunyi dan itikad tidak baik para pihak.
DJAROT MUDJATMIKO, S.H., M.Kn
06/Apr/2026 09:02
Berikut pendapat saya mengenai hal ini:
*Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)*
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Selain itu ada beberapa hal yg harus dikritisi dalam RPP ini, diantaranya:
Eksekusi Sanksi Elektronik Tanpa Due Process of Law (Kritik terhadap Pasal 8)
Pasal 8 langsung menetapkan bahwa pelanggaran ringan dan sedang dikenakan sanksi penangguhan akun.
Analisis: Pemblokiran instan melalui sistem elektronik mengabaikan prinsip fundamental Due Process of Law (hak untuk didengar dan membela diri).
Argumentasi: Penangguhan akun secara sepihak dan seketika akan berdampak sistemik tidak hanya pada PPAT, tetapi pada masyarakat selaku pihak ketiga (klien) yang berkas peralihannya sedang dalam proses administrasi. Hal ini justru bertentangan dengan semangat RPP untuk memberikan peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Rekomendasi: RPP harus memuat mekanisme hukum acara penjatuhan sanksi yang menyediakan ruang bagi PPAT untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi administratif (termasuk penangguhan akun) dijatuhkan.
*Asimetri Sanksi dan Pengabaian Asas Proporsionalitas (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf q)*
Draf RPP mengklasifikasikan keterlambatan PPAT dalam menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan dalam *waktu 7 (tujuh) hari kerja* sebagai pelanggaran sedang, yang berimplikasi pada penangguhan akun dan pemberhentian sementara.
Analisis: Ketentuan ini mencederai asas proporsionalitas dan asas keadilan distributif. Dalam ekosistem pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan juga terikat pada standar waktu penyelesaian pelayanan (sebagaimana diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010).
Realitasnya, apabila instansi pendaftaran tanah melampaui batas waktu, sanksi yang diterapkan bersifat administratif-internal yang tidak berdampak pada penghentian operasional instansi.
Argumentasi: Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi PPAT atas keterlambatan 7 hari menempatkan PPAT dalam posisi yang sangat sub-ordinat, bukan sebagai mitra kerja instansi pelaksana pendaftaran tanah.
Rekomendasi: Sanksi atas pelanggaran administratif berupa keterlambatan penyampaian akta seyogianya direklasifikasi menjadi pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis, bukan penangguhan akun atau pemberhentian sementara.
Untoro
06/Apr/2026 09:00
Kami mengusulkan agar masa jabatan PPAT diperpanjang sampai usia 70 tahun sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi untuk masa usia pensiun notaris karena antara PPAT dan Notaris saling mengisi satu dengan yang lain.
HESTI KURNIA DEWI
06/Apr/2026 08:54
Dengan hormat,
Maafkan dengan segala hormat, perlu diingat bahwa yang berhak membuktikan suatu kejadian secara formil hanya APARAT PENEGAK HUKUM (APH), sampai dimana kemampuan PPAT bisa menerobos mencari kebenaran materiil padahal PPAT bukan APH ?
salah satu contoh nyata, PPAT TIDAK mendapat akses langsung dari Dukcapil terkait data NIK penghadap, itu saja sudah menjadi gap bagi PPAT melakukan pembuktian formil, terlalu jauh masuk ke ranah materiil. Sehingga menjadi absurd sekali jika PPAT diberi kewajiban melakukan pembuktian materiil terhadap suatu permohonan. Dimana keberpihakan negara kepada PPAT yang sudah membantu masyarakat, menghidupkan perekonomian di wilayah kerjanya karena menyerap tenaga kerja menjadi pegawai PPAT dan melakukan aktitas membeli alat tulis kantor dan sejenisnya-yang melibatkan banyak pihak sehingga perekonomian sekitar kantornya bisa berjalan karena ada kegiatan di kantor PPAT, dan terutama PPAT membantu BPN melayani masyarakat bahkan di luar jam kerja BPN sekalipun, PPAT bisa dihubungi dan tetap menerima masyarakat, sampai membantu daerah dan negara menerima pajak, bahkan BPN pun dapat PNBP dari aktifitas di kantor PPAT..Disisi lain, terdapat aturan yang membatasi honorarium PPAT. Dimana letak logisnya? jauh api dari panggang. Rasanya ini bisa menjadi celah yang merusak kondusifitas berbangsa dan bernegara. Kami mohon pasal mengenai kewajiban tanggung jawab materil ini dibatalkan, kembali pada PPAT bertanggung jawab secara formil sebagaimana sebelumnya. Terima kasih.
Hormat saya,
Hesti Kurnia Dewi
DRGHENGKI,SH,MKn
06/Apr/2026 08:47
untuk pasal 2 ayat 2.. Mohon bisa ditambahkan kewenangan PPAT membuat akta penyerahan hak waris/ akta pembagian harta warisan terkait tanah seprti zaman dahulu kala mengingat tidak semua PPAT merupakan Notaris.. Dan itu memberikan lingkup yg lbh luas kepada PPAT yg berasal dari pensiunan kementerian ATR BPN shg bisa bikin akta tersebut.
Sofyan Syarief Pirsada, SH
06/Apr/2026 08:36
Notaris & PPAT sama2 pejabat umum yg diberi kewenangan untuk membuat Akta2 Outhentik yg saling berhungan hukum, demi hukum usia masa jabatannya harus disamakan 70 tahun sehingga berkesinambungan dalam pekerjaannya
Sabar Lubis
06/Apr/2026 08:03
1. Ketentuan umum pasal 1 angka 4, mengenai Pengganti, dalam hal PPAT Cuti apakah memungkinkan secara aturan dibuat PPAT Pengganti juga dapat membuat akta untuk menggantikan PPAT yang cuti, dan lebih sejalan dengan pasal Pasal 15 (1) Selama PPAT menjalani cuti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, tugas dan kewenangan PPAT dapat
dilaksanakan oleh Pengganti atas permohonan PPAT yang
bersangkutan.
2. Pasal 3 angka 2 seharusnya tidak ada, itu mungki typo saja
3. Pasal 3 angka 4 PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta
PPAT yang dibuatnya. sangat berbeda dari PP Sebelumnya dimana PPAT bertanggungjawab secara formil karena sudah sesuai, dengan bertanggungjawab secara materiil terlalu luas cakupannya dan bukan bagian kewenangan PPAT, misalnya menganai bidang tanah, PPAT hanya mengacu pada data dari BPN, mengenai akta kelahiran, KTP, NPWP dll kebenaran materiilnya ada di intansi masing masing yang terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut, saya sangat menolak PPAT bertanggunjawab secara materiil karena akan banyak kasus dimana PPAT akan dikiminalisasi atas hal yang bukan kewenangannya, jadi dengan kerendahan hati agar PPAT hanya bertanggungjawab secara formil.
4. Pasal 5 berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun; Seharusnya dinaikkan minimal 25 atau 27 tahun meningat tanggungjawab PPAT yang sangat besar, perlu proses dan kedewasaan secara mental yang lebih kuat dalam mengeluarkan akta sesuai tanggungjawabnya.
5. Pasal 5 masa magang dinaikkan jadi 2 tahun, minmal 6 bulan di Kantor Pertanahan
6. Pasal 6
7. Pasal 6 PPAT dapat merangkap jabatan sebagai notaris dan di tempat
kedudukan notaris. ditambahkan selain Merangkap sebagai notaris dapat juga merangkap sebagai PEJABAT LELANG KELAS II.
Terima kasih dan Hormat saya
Sabar Jujur Kade P Lubis, SH M.Kn.
PPAT Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau
Arianto Arif
06/Apr/2026 07:54
PP ini mengekang PPAT dengan larangan rangkap Jabatan yang terlalu banyak, padahal PPAT itu tidak semua orang yang punya kecukupan apalagi untuk di daerah. Lihatlah pak menteri realitas laporan bulanan PPAT bahkan ada yang 3 tahun buka laporannya NIHIL. Bahkan ada yang menjalankan tugasnya sambil ojek online atau taksi on line. Sementara Kantornya sebagai PPAT belum tentu ada yang datang setiap bulannya mengurus kegiatan akibat dibukanya besar besaran kuota PPAT. Rekanan Bank didominasi oleh PPAT senior, sehingga PPAT hanya mengharapkan orang yg datang, ya mungkin sebulan 2 orang, dimana si PPAT membiayai operasional kantornya. Pak Menteri tak semuanya PPAT itu mapan. Sebaiknya Pemerintah menyiapkan alternatif dengan memberikan tunjangan jabatan kepada PPAT yang bersumber dari keuangan negara sehingga PPAT benar benar nyaman dengan jabatannya.
Sri Sudarsih
06/Apr/2026 07:19
Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat pagi, salam sejahtera & sehat selalu untuk kita semua, aamiin.
Izin memberikan pandangan.
1. Mengenai ketentuan Bab II Pasal 3 ayat (4) bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil atas akta yang dibuatnya, saya rasa tidak tepat karena tupoksi PPAT membantu pemerintah terkait administrasi pertanahan. Basis data yang digunakan adalah produk kantor pertanahan yang sudah terdaftar dalam bentuk Sertipikat baik yang masih analog maupun yang sudah terdaftar secara elektronik. Dokumen para pihak dan surat-surat terkait lainnya seperti KTP, PBB dan Surat Keterangan dari instansi yang terkait merupakan produk masing-masing instansi yang berwenang, PPAT tidak mungkin melakukan investigasi atas kebenaran surat-surat yang terlampir. Kebenaran materiil hanya bisa dilakukan melalui berbagai instrumen yang biasa dilakukan oleh Pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut menurut hemat saya PPAT hanya bertanggung jawab secara FORMIL sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini sesuai peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
2. Bab V Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) tentang pemberhentian usia jabatan PPAT, saya memberikan pandangan bahwa jika memenuhi syarat baik sehat jasmani maupun rohani, tidak ada salahnya pensiun sampai dengan usia 70 tahun setelah melalui tahapan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jabatan Notaris dan PPAT adalah saling melengkapi untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal karena kebutuhan administrasinya saling menunjang.
Demikian pandangan dan masukan dari saya, semoga memberikan hasil yang lebih baik untuk kita semua, baik Pemerintah, kami para PPAT dan Masyakarat pada umumnya.
EMRA MASRI SH MKN
06/Apr/2026 06:52
JUDUL : PERTANGGUNG JAWABAN PPAT YANG MELAMPAUI BATAS HUKUM.
Terimakasih pak/ibu atas informasinya🙏🏻 ttg akan adanya rencana (perubahan) PP yg mengatur tentang jabatan PPAT (Pejabat Umum), sedikit mencermati adanya ketentuan PPAT bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas hal2 yg tertuang di dalam Akta2 yg di buat di hadapan PPAT sbg mana di sebut di RPP tersebut, saya pribadi memaknai bahwa pembentuk peraturan (RPP) itu telah menjadikan jabatan PPAT menjadi jabatan sekaliber "MALAIKAT" atau jabatan "manusia setengah dewa", sepengetahuan saya, baru kali ini saya menemukan adanya draft/konsep RPP yang membebani kepada pejabat umum (PPAT) bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas hal2 yg tertuang di dalam Akta2 yg di buat di hadapanya, malah yang perlu bersama2 kita cari tahu siapa person/orang yang mengusulkan di dalam RPP tersebut adanya frasa "PPAT bertanggung jawab atas Kebenaran Materil", saya mau tahu dan mau berguru kpd sbs di mana di selama ini dia mempelajari ilmu hukum, menurut saya jabatan sekaliber Hakim sekalipun tidak akan mau dan mampu bertanggung jawab atas Kebenaran Materil atas produk2nya. Alhualambissawab/kebenaran hanya milik Allah, trimakasih pak/ibu, kita tetap semangat demi ketertipan hukum posif pertanahan di NKRI .
BACHTIAR HASAN SH
06/Apr/2026 06:30
Pada prinsip nya setuju dengan adanya PP yang baru ini karena bedanya tidak banyak hanya saja untuk usia Jabatan PPAT sebaiknys dan seharusnya sama dengan usia Notaris sampai dengan usia 70 tahun sesuai dengan Putusan MK yang sdh ada jadi Jabatan PPAT dan Jabatan Notaris sama2 berusia 70 tahun dan hal ini sangatlah penting sekali bagi seorang yg menjabat PPAT dan Notaris karena masyarakat tahunya Seorang Notaris merangkap PPAT sehingga Notaris dan PPAT satu badan sehingga dalam menjalankan Jabatannya apakah PPAT atau Notaris dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesulitan dalam prakteknya yg berakibat memudahkan bagi masyarakat dalam pelayanan bidang hukum pertanahan makasih wassalam 🙏
Mia Marini, SH
06/Apr/2026 06:15
Pasal 3 ayat (4) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membebankan tanggung jawab kebenaran materiil kepada PPAT, padahal kewenangan PPAT terbatas pada pemeriksaan kebenaran formil. Pembebanan tersebut tidak proporsional dan tidak sejalan dengan fungsi PPAT sebagai pejabat umum yang mengandalkan data dan dokumen para pihak.
Bramantyo
06/Apr/2026 03:05
Point pertama,
Harus dipertimbangkan kembali perihal masa jabatan PPAT yg seharusnya sama dengan masa jabatan Notaris 70 tahun.
Point Kedua,
Terkait usia PPAT utk membuka kantor seharusnya 27-30 tahun.
Point Ketiga,
Untuk pertanggungjawaban terkait kebenaran Materil dikembalikan ke kebenaran Formil sesuai tugas dan wewenang PPAT, agar kebenaran materil menjadi tanggungjawab pihak yang punya kewenangan untuk itu. Terima Kasih
Bambang Pancol
06/Apr/2026 00:55
izin bertanya bapak/ ibu BPN semuanya, kalau semua tanggung jawab diserahkan ke PPAT sampai mendetail hingga hal yg terkecil, lalu kerja Pegawai BPN apa ?
Stephanie Marcia Bongoro
06/Apr/2026 00:04
Perubahan tanggung jawab PPAT dari yang sebelumnya terbatas pada kebenaran formil lalu berubah menjadi mencakup kebenaran materiil harus dibarengi dengan perlindungan khusus yang memadai kepada PPAT.
MUHAMAD HELMI FAJRI
05/Apr/2026 23:21
Draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan PPAT ini membawa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pengaturan sebelumnya, khususnya jika dibandingkan dengan PP 37 Tahun 1998 jo. PP 24 Tahun 2016. Perubahan paling signifikan terletak pada pergeseran tanggung jawab PPAT dari yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada kebenaran formil menjadi mencakup kebenaran materiil. Dengan rumusan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta, maka secara praktik PPAT tidak lagi hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga dituntut memastikan substansi transaksi benar, tidak fiktif, tidak melanggar hukum, dan tidak mengandung unsur penipuan atau rekayasa. Perubahan ini secara langsung meningkatkan risiko hukum bagi PPAT, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Selain itu, draft ini juga memperkenalkan integrasi kuat dengan sistem elektronik pertanahan, termasuk kemungkinan pembuatan akta secara elektronik serta pemberlakuan mekanisme sanksi berbasis akun. Konsekuensinya, keberlangsungan praktik PPAT menjadi sangat tergantung pada sistem yang dikelola pemerintah. Penangguhan atau penutupan akun bukan hanya sanksi administratif biasa, tetapi secara nyata dapat menghentikan aktivitas profesi. Di sisi lain, kewajiban penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) juga dimasukkan, yang pada dasarnya merupakan konsep dalam rezim anti pencucian uang. Hal ini menjadikan PPAT seolah-olah berperan sebagai perpanjangan tangan sistem pengawasan keuangan, tanpa diimbangi dengan kewenangan investigatif atau akses data yang memadai.
Beban administratif dan kepatuhan juga semakin meningkat. PPAT diwajibkan melakukan pengecekan kesesuaian sertipikat dengan data di Kantor Pertanahan, menyampaikan laporan secara rutin, mengikuti peningkatan kualitas berkala, serta mematuhi berbagai ketentuan teknis yang jika dilanggar dapat langsung dikualifikasikan sebagai pelanggaran jabatan. Bahkan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap administratif kini dapat berujung pada sanksi. Di sisi lain, pengaturan mengenai honorarium yang dibatasi maksimal 1% serta kebijakan kuota penerimaan PPAT menunjukkan adanya intervensi negara yang lebih kuat terhadap aspek ekonomi dan akses masuk profesi. Wilayah kerja yang dikembalikan ke tingkat kabupaten/kota juga berimplikasi pada penyempitan pasar dan meningkatnya kompetisi lokal.
Dari sisi peran negara, terlihat bahwa pemerintah menempatkan diri secara dominan dalam fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk pemberian sanksi. Namun, dalam draft ini tidak ditemukan pengaturan yang memadai mengenai perlindungan hukum bagi PPAT. Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menjamin perlindungan ketika PPAT menghadapi sengketa atau permasalahan hukum akibat akta yang dibuatnya, termasuk dalam situasi di mana PPAT sebenarnya telah bertindak dengan itikad baik. Dengan demikian, apabila PPAT menghadapi masalah hukum, baik karena sengketa perdata, perkara pidana, maupun keterkaitan dengan praktik mafia tanah, secara normatif tanggung jawab tetap melekat secara pribadi dan negara tidak memiliki kewajiban eksplisit untuk memberikan pembelaan.
Hal yang paling memberatkan dalam draft ini adalah adanya kecenderungan pengalihan tanggung jawab negara kepada PPAT, khususnya terkait kebenaran materiil data pertanahan, pencegahan tindak pidana pencucian uang, serta validasi substansi transaksi. Padahal, aspek-aspek tersebut secara prinsip merupakan domain negara melalui lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, dan otoritas keuangan. PPAT ditempatkan sebagai garda terdepan untuk memastikan semuanya berjalan benar, namun tanpa dibekali kewenangan yang sebanding, termasuk akses data yang memadai dan real-time. Hal ini menciptakan ketimpangan antara beban tanggung jawab dan kapasitas yang dimiliki.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat keberatan yang mendasar terhadap substansi pengaturan dalam draft ini. Rancangan ini seharusnya disusun ulang dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk keterbatasan teknis masing-masing kantor PPAT yang sangat beragam, baik dari segi sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, maupun kemampuan problem solving yang tidak bisa diseragamkan. Tidak semua PPAT memiliki akses, pengalaman, dan dukungan sistem yang sama, namun dibebani tanggung jawab hukum yang setara bahkan semakin berat. Di sisi lain, negara tidak memberikan insentif apapun yang sebanding dengan peningkatan beban tersebut, baik dalam bentuk perlindungan hukum, dukungan sistem, maupun fasilitas akses data pertanahan yang komprehensif dan akurat.
Lebih jauh lagi, terdapat ketimpangan dalam kedudukan PPAT sebagai pejabat umum. Di satu sisi, PPAT dibebani tanggung jawab layaknya aparat negara dalam menjaga kepastian hukum, mencegah kejahatan pertanahan, hingga mendukung sistem perpajakan dan pencegahan pencucian uang. Namun di sisi lain, dalam hal perlindungan hukum dan akses terhadap sumber daya negara, PPAT justru diperlakukan layaknya subjek hukum biasa tanpa perlindungan khusus. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan struktural, karena tanggung jawab publik yang besar tidak diimbangi dengan kewenangan, fasilitas, maupun jaminan perlindungan yang memadai dari negara.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa arah kebijakan dalam draft ini memang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas PPAT, namun implementasinya justru berpotensi membebani secara tidak proporsional. Oleh karena itu, diperlukan perumusan ulang yang lebih seimbang dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kesiapan sistem dan kondisi faktual di lapangan, agar tidak terjadi pengalihan tanggung jawab negara secara berlebihan kepada PPAT tanpa dukungan yang memadai.
Sri mulyaningsih
05/Apr/2026 23:07
1. Setuju dengan bertambah nya usia 70 tahun
Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.
05/Apr/2026 21:38
Pasal 3 ayat (4)
Bunyi: “PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta PPAT yang dibuatnya.”
Problem: Frasa kebenaran materiil terlalu luas dan berpotensi membebani PPAT melebihi kewenangan formalnya. Perlu dibatasi pada kebenaran yang dapat diverifikasi secara wajar berdasarkan dokumen, data, dan kehati-hatian profesional.
Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4)
Bunyi: "bila tidak ada PPAT di kecamatan, camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara;"
Problem: Penunjukan PPAT Sementara sebaiknya tidak didasarkan hanya karena tidak ada PPAT di satu kecamatan, melainkan apabila benar-benar tidak tersedia pelayanan PPAT dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Saat ini PPAT pada umumnya sudah tersebar, sehingga kekosongan di satu kecamatan biasanya masih dapat dijangkau dari kecamatan terdekat.
Pasal 5 huruf c jo. huruf d
Bunyi: syarat PPAT adalah “berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun” dan “berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan.”
Problem: Ketentuan ini kontradiktif secara praktik. Untuk dapat lulus S1 Hukum lalu Magister Kenotariatan, usia 22 tahun pada umumnya sangat sulit atau nyaris tidak realistis. Akibatnya, norma usia minimum 22 tahun menjadi tidak sinkron dengan syarat pendidikan yang justru lebih tinggi. Usia minimum sebaiknya dinaikkan menjadi 27 tahun, agar lebih selaras dengan syarat lulusan S1 Hukum dan Magister Kenotariatan, sekaligus mencerminkan kematangan profesional yang dibutuhkan dalam jabatan PPAT.
Pasal 7 ayat (3) huruf p
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “mengunggah data yang tidak sesuai pada fitur aplikasi.”
Problem: Redaksi terlalu umum. Perlu dibedakan antara salah input administratif biasa, error teknis, dan manipulasi data yang disengaja.
Pasal 7 ayat (3) huruf q
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “tidak memberikan data yang sebenarnya pada aplikasi.”
Problem: Perlu unsur kesengajaan atau kelalaian berat. Jika tidak, norma ini mudah menjerat kesalahan yang timbul karena sistem atau data pihak lain.
Pasal 7 ayat (3) huruf r
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “tidak menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.”
Problem: Standar penerapannya harus diperjelas. Jangan sampai kewajiban ini dibebankan terlalu luas tanpa pedoman teknis yang jelas.
Pasal 7 ayat (3) huruf s
Bunyi: pelanggaran ringan meliputi “membuka atau memelihara rekening anonim yang menggunakan nama fiktif.”
Problem: Rumusan ini terasa kurang tepat untuk jabatan PPAT dan perlu diperjelas relevansinya. Jangan sampai norma profesi PPAT memakai istilah yang lebih cocok untuk sektor jasa keuangan.
Pasal 7 ayat (3) huruf u dan Pasal 27
Bunyi: “PPAT wajib mengikuti peningkatan kualitas setiap 5 (lima) tahun sekali selama masa jabatan PPAT.”
Problem: Kewajiban ini baik, tetapi perlu kejelasan bentuk, penyelenggara, pembiayaan, dan aksesnya. Jangan sampai menjadi beban tambahan tanpa dukungan sistem yang memadai. Organisasi profesi perlu diberi peran sebagai mitra penyelenggara peningkatan kualitas, agar pembinaan tidak hanya dilakukan Kementerian.
Pasal 7 ayat (4) huruf c
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi PPAT yang “sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa...”
Problem: Status terdakwa belum berarti bersalah. Norma ini rawan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Pasal 7 ayat (4) huruf p
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi “PPAT melakukan pungutan di luar uang jasa (honorarium) yang ditentukan.”
Problem: Perlu dibedakan secara jelas antara honorarium PPAT dan biaya riil proses/administrasi yang memang timbul dalam praktik, agar tidak menimbulkan kriminalisasi administratif.
Pasal 7 ayat (4) huruf q
Bunyi: pelanggaran sedang meliputi “PPAT tidak menyampaikan akta ... kepada Kantor Pertanahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja...”
Problem: Tenggat perlu disesuaikan dengan kondisi nyata, termasuk gangguan sistem, hari libur, atau kendala layanan pertanahan. Perlu pengecualian bila keterlambatan bukan karena kesalahan PPAT.
Pasal 7 ayat (5) huruf k
Bunyi: pelanggaran berat meliputi “PPAT membuat akta mengenai ... objeknya masih sengketa.”
Problem: Istilah masih sengketa harus diperjelas. Harus dibatasi pada sengketa resmi yang dapat dibuktikan, bukan sekadar klaim sepihak.
Pasal 7 ayat (5) huruf t
Bunyi: pelanggaran berat meliputi pembuatan akta yang “tidak dilakukan sesuai dengan kejadian, status, dan data yang benar...”
Problem: Rumusan ini sangat luas dan tumpang tindih dengan Pasal 3 ayat (4). Perlu dibatasi pada hal-hal yang diketahui atau patut diketahui PPAT berdasarkan pemeriksaan yang wajar.
Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3)
Bunyi: sanksi berupa “penangguhan akun”, “penangguhan akun dan pemberhentian sementara”, serta “penutupan akun dan pemberhentian dengan tidak hormat.”
Problem: Akun elektronik dijadikan alat sanksi yang sangat menentukan hidup-matinya praktik PPAT. Perlu jaminan due process, hak jawab, dan mekanisme keberatan sebelum akun ditangguhkan atau ditutup.
Pasal 11 ayat (3) jo. Pasal 15
Bunyi: selama cuti PPAT wajib menugaskan seorang Pengganti, dan Pengganti melaksanakan tugas/kewenangan PPAT.
Problem: Perlu kejelasan batas kewenangan Pengganti, karena definisi Pengganti di Pasal 1 justru menimbulkan potensi tafsir berbeda.
Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (2)
Bunyi: PPAT berhimpun dalam organisasi profesi, dan kode etik disampaikan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan.
Problem: Perlu dijabarkan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah wajib berwadah tunggal atau pemerintah justru membuka ruang bagi organisasi profesi serupa yang menghimpun PPAT dalam menjalankan profesi.
erladhi pratama
05/Apr/2026 21:25
kiranya hal yang perlu dikritisi di antaranya antaralain: Pasal 3 (4) mengenai pertanggung jawaban atas kebenaran materil, karena dalam keperdataan pembuktian lebih menitik berat pada pembuktian formil;
Pasal 5 (2) mengenai usia pada saat pengangkatan, kiranya akan lebih baik disetarakan dengan UUJN dimana usia paling rendah adl. 27th pada saat pengangkatan;
Pasal 28 (3) mengenai akta PPAT, dimana saat ini sistem pelayanan ke-PPAT-an di kantah dilakukan secara elektronik, lantas apa masih diperlukan akta PPAT dibuat dalam rangkap 2 (dua)?
MJ Widijatmoko
05/Apr/2026 20:48
Pendapat dan Usulan Masukan Dari Seorang Praktisi PPAT Terhadap “Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah” :
Analisis Yuridis dan Sintesis Ilmiah Transformasi Menuju Kepastian Hukum Agraria Digital
Disusun & disampaikan oleh :
Dr KRA Michael Josef Widijatmoko SH SpN
PPAT Notaris Jakarta Timur
Dr (candidat) Lisza Nurchayatie SH MKn
PPAT Notaris Kabupaten Bogor
Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan manifestasi dari delegasi wewenang negara dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah memikul beban kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, PPAT telah bertransformasi dari sekadar pembantu administratif menjadi pejabat umum yang memegang peranan sentral dalam menjaga autentisitas peralihan hak dan pencegahan praktik mafia tanah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Jabatan PPAT ini hadir sebagai respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang kian pesat, menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan perubahannya.
I. Landasan Filosofis dan Sosiologis Transformasi Jabatan PPAT
Penyusunan RPP ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengintegrasikan fragmentasi regulasi yang selama ini tersebar secara sporadis, sehingga seringkali menimbulkan ambiguitas dan kekosongan hukum. Secara sosiologis, terdapat disparitas distribusi PPAT yang mencolok antara wilayah urban dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang mengakibatkan layanan hukum pertanahan tidak merata.
Selain itu, kebijakan perluasan daerah kerja ke tingkat provinsi dalam regulasi sebelumnya dinilai telah menciptakan inefisiensi pengawasan dan potensi persaingan usaha yang tidak sehat di antara para pejabat umum. Secara yuridis, RPP ini bertujuan untuk memperkuat integritas pejabat melalui reformulasi sanksi berjenjang dan penegasan tanggung jawab kebenaran materiil atas akta yang dibuat.
Transformasi digital menjadi pilar utama dalam RPP ini, sejalan dengan mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong efisiensi birokrasi melalui sistem elektronik. Implementasi akta elektronik diharapkan mampu menciptakan transparansi dan keamanan data fisik maupun yuridis, sekaligus meminimalisir intervensi mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan sistem manual. Namun, peralihan ini menuntut kesiapan infrastruktur dan sinkronisasi dengan standar akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tabel Perbandingan Paradigma Regulasi Jabatan PPAT
Parameter Analisis
PP No. 37 Tahun 1998 & PP No. 24 Tahun 2016
Rancangan PP Jabatan PPAT (Baru)
Implikasi Yuridis dan Ilmiah
Daerah Kerja
Wilayah Kerja Provinsi
Wilayah Kerja Kabupaten/Kota
Penguatan pengawasan lokal dan sinkronisasi pajak daerah (BPHTB).
Tanggung Jawab Akta
Cenderung pada Kebenaran Formil
Penegasan Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat 3)
Peralihan beban pembuktian dan kewajiban verifikasi aktif bagi PPAT.
Bentuk Akta
Akta Fisik/Konvensional
Akta Elektronik (Pasal 34)
Adaptasi UU ITE dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah.
Sistem Pengangkatan
Berdasarkan Formasi (lama) lalu Bebas
Sistem Kuota oleh Menteri (Pasal 20)
Pengaturan pasar jasa hukum dan pemerataan distribusi pejabat di seluruh wilayah.
Sanksi
Administratif Terbatas
Berjenjang dan Berbasis Sistem (Penangguhan Akun)
Efektivitas penegakan disiplin melalui integrasi sistem elektronik pertanahan.
Il. Analisis Komprehensif dan Koreksi Detail Pasal demi Pasal.
Analisis ini akan membedah setiap klaster pasal dalam RPP guna memberikan perspektif ilmiah dan masukan korektif bagi penyempurnaan regulasi tersebut.
Bab I : Ketentuan Umum dan Konstruksi Definisi.
Pasal 1 dalam RPP ini meredefinisikan beberapa terminologi penting guna menyesuaikan dengan kebutuhan operasional terkini. Definisi PPAT sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik tetap dipertahankan, namun terdapat penajaman pada peran PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
Pada Pasal 1 angka 4, diperkenalkan istilah "Pengganti" sebagai pegawai kantor PPAT yang ditunjuk untuk menjalankan tugas PPAT selain pembuatan akta selama masa cuti. Penggunaan istilah "Pengganti" tanpa kata "PPAT" di depannya merupakan koreksi yang tepat untuk membedakan antara pejabat yang memiliki kewenangan menerbitkan akta dengan staf administratif yang hanya menjaga kelangsungan kantor. Namun, terdapat kekhawatiran ilmiah mengenai batasan tugas Pengganti tersebut. Tanpa rincian yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan "tugas selain pembuatan akta", terdapat risiko malpraktik administrasi di mana staf tersebut secara faktual mengarahkan substansi akta tanpa pengawasan langsung dari PPAT yang sah.
Pasal 1 angka 6 mendefinisikan Protokol PPAT sebagai kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara. Secara ilmiah, protokol merupakan arsip negara yang dititipkan kepada pejabat umum. Penting untuk menambahkan dalam definisi ini bahwa protokol juga mencakup data digital (elektronik) sebagai konsekuensi logis dari Pasal 34, sehingga kewajiban pemeliharaan arsip tidak hanya berhenti pada fisik kertas, tetapi juga pada integritas data elektronik dalam basis data kementerian.
Bab II : Lingkup Tugas dan Kewenangan Materiil.
Pasal 2 menguraikan delapan jenis perbuatan hukum yang menjadi kompetensi PPAT, mulai dari jual beli hingga pemberian kuasa membebankan hak tanggungan. Secara doktrinal, kompetensi ini bersifat absolut dalam kerangka pendaftaran tanah. Koreksi umum yang diperlukan adalah penegasan posisi akta PPAT dalam rantai pendaftaran tanah. Akta tersebut bukanlah peralihan hak itu sendiri, melainkan bukti otentik telah terjadinya perbuatan hukum yang menjadi dasar pendaftaran.
Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta yang dibuatnya. Ketentuan ini merupakan pergeseran paradigma dari formal veracity menuju material veracity. Dalam perspektif hukum perdata, Notaris umumnya hanya menjamin kebenaran identitas dan tanda tangan (formil), namun PPAT melalui RPP ini diwajibkan memastikan bahwa substansi transaksi tersebut benar adanya. Hal ini menuntut PPAT untuk melakukan verifikasi aktif, termasuk mengecek fisik tanah dan keaslian dokumen pendukung secara lebih mendalam guna mencegah intellectual forgery atau pemalsuan intelektual.
Implikasi ilmiah dari Pasal 3 ayat (3) adalah meningkatnya risiko tanggung jawab pidana bagi PPAT. Jika terjadi sengketa di mana dokumen yang diberikan oleh para pihak ternyata palsu, PPAT tidak lagi bisa berlindung di balik argumen bahwa ia hanya mencatat apa yang disampaikan. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perlindungan (safe harbor) bagi PPAT yang telah melaksanakan verifikasi sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian melalui akses data elektronik.
Bab III : Persyaratan dan Larangan Jabatan.
Pasal 5 menetapkan syarat pengangkatan yang lebih ketat, termasuk kewajiban magang di Kantor Pertanahan selama 6 bulan dan di kantor PPAT selama 6 bulan. Secara ilmiah, persyaratan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman teknis yang komprehensif atas proses pendaftaran tanah. Namun, durasi satu tahun magang total ini harus dibarengi dengan standarisasi kurikulum magang agar calon PPAT benar-benar mendapatkan keterampilan praktis, bukan sekadar pemenuhan formalitas waktu.
Pasal 6 ayat (1) telah mengatur tentang rangkap jabatan PPAT yang diperbolehkan, yatu merangkap jabatan Notaris yang sama kedudukan/daerah kerjanya dengan PPAT. Sedangkan Pasal 6 ayat (2) mengatur larangan rangkap jabatan, termasuk sebagai : a. advokat, konsultan (dalam hal ini sebagai konsultan hukum), atau penasihat hukum; b. aparatur sipil negara, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai PPPK ASN, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Kepolisian Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepala Desa) pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, (harus diatur juga larangan rangkap jabatan sebagai pegawai Badan Usaha Milik Desa/BUNDesa), pegawai swasta; c. pejabat negara; d. dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta; e. surveyor berlisensi; f. penilai tanah; g. mediator; dan/atau h. jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan merangkap sebagai mediator (pasal 6 ayat (2) huruf g RPP) perlu ditinjau kembali, karena peran PPAT yang diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Notaris adalah sebagai pejabat yang netral dalam pembuatan akta tidak terganggu jika ia juga bertindak sebagai pihak yang memediasi perselisihan para pihak dalam objek yang sama, karena dalam jabatan sebagai Notaris bisa membuat Akta Perdamaian (van Dading) untuk memediasi penyelesaian perkara/sengketa, termasuk sengketa/perkara pertanahan, yang kemudian eksekusinya dapat dengan pembuatan Akta PPAT. Memang konflik kepentingan harus dihindari guna menjaga integritas akta autentik, tetapi peran PPAT dan Akta PPAT juga bisa memberikan kontribusi sebagai mediasi penyelesaian sengketa/perkara secara independen,
Namun, larangan merangkap sebagai dosen tetap (Pasal 6 ayat 2 huruf d RPP) perlu dikaji kembali secara ilmiah. Kehadiran praktisi PPAT di dunia akademis justru krusial untuk memberikan pemahaman yang relevan bagi mahasiswa magister kenotariatan, serta sebagai pertanggungjawaban jabatan untuk mempersiapkan mahasiswa calon-calon PPAT yang berilmu pengerahuan mumpuni dan profesional. Oleh karena itu, peran serta PPAT dalam dunia pendidikan sebagai dosen sangat diperlukan dan tidak bertentangan dengan independensi dan ketidakberpihakan PPAT dalam pembuatan Akta PPAT.
Bab IV : Penegakan Disiplin dan Prosedur Sanksi.
Salah satu bagian yang paling memerlukan koreksi detail adalah Pasal 7 mengenai klasifikasi pelanggaran.
Kategori Pelanggaran
Analisis Ambiguitas dan
Masukan Koreksi
Pelanggaran Ringan
Pasal 7 ayat (3) huruf t menyebutkan "perbuatan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran aturan dan kode etik". Ini adalah pasal "keranjang sampah" yang melanggar prinsip lex certa (hukum harus jelas). Perlu ada batasan limitatif atau rujukan ke lampiran kode etik yang spesifik agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi tindakan administratif yang sepele.
Pelanggaran Sedang
Pasal 7 ayat (4) huruf e tentang "perbuatan tercela". Terminologi "tercela" sangat subjektif dan bergantung pada norma moral lokal. Secara ilmiah, sanksi jabatan harus didasarkan pada standar profesional, bukan moralitas pribadi. Masukan: Definisi "tercela" harus dikaitkan dengan perbuatan yang merusak citra profesi secara nyata di mata publik atau dalam hubungan kerja dengan kementerian.
Pelanggaran Berat
Pasal 7 ayat (5) huruf d mengenai "membantu melakukan permufakatan jahat". Penentuan "permufakatan jahat" secara ideal harus menunggu putusan pengadilan pidana yang inkrah. Namun, dalam konteks pencegahan mafia tanah, kementerian memerlukan dasar untuk pemberhentian sementara. Masukan: Perlu ada mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menetapkan status ini.
Pasal 8 memperkenalkan sanksi penangguhan akun sebagai instrumen baru penegakan disiplin. Dalam ekosistem pertanahan digital, penangguhan akun layanan elektronik jauh lebih efektif daripada sekadar teguran tertulis karena secara praktis menghentikan kemampuan PPAT untuk memproduksi akta dan melakukan pendaftaran. Namun, prosedur penangguhan ini harus transparan dan memberikan hak bagi PPAT untuk melakukan pembelaan diri secara cepat guna menghindari kerugian bagi masyarakat yang sedang mengurus dokumen melalui PPAT tersebut.
Bab VII : Wilayah Kerja dan Sistem Kuota.
Reversi wilayah kerja dari tingkat provinsi kembali ke tingkat kabupaten/kota pada Pasal 16 merupakan koreksi atas kegagalan kebijakan perluasan daerah kerja di masa lalu. Secara ilmiah, daerah kerja tingkat kabupaten/kota lebih selaras dengan :
1. Efektivitas Pengawasan : Kantor Pertanahan dapat mengawasi secara fisik keberadaan kantor dan aktivitas PPAT di wilayah hukumnya secara lebih intensif.
2. Kepastian Pajak Daerah : Mempermudah koordinasi pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pendapatan asli daerah di tingkat kabupaten/kota.
3. Verifikasi Objek : Memperkecil risiko pemalsuan karena PPAT dianggap lebih mengenal area geografis dan profil subjek hukum di wilayah operasionalnya.
Pengaturan tentang “Daerah Kerja PPAT” Ini perlu dikaji ulang, terkait dengan adanya “pengaturan pembuatan Akta PPAT elektronik”, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya harus memenuhi ketentuan UU ITE sebagai peraturan dasar dokumen elektronik di Indonesia, sehingga pembuatan Akta PPAT elektronik sulit dicegah dan sulit dimonitor bila pembuatannya dilakukan diluar daerah kerja PPAT, karena dalam pembuatan dokumen elektronik tidak ada pembatasan daerah/wilayah pembuatannya, bahkan pembuatan dokumen elektronik itu bisa dilakukan dimanapun di seluruh dunia. Oleh karena ini pengaturan Kantor PPAT secara elektronik (block chain kantor PPAT) juga perlu diatur sesuai ketentuan UU ITE,
Pasal 20 mengenai sistem kuota adalah titik yang paling krusial bagi keberlangsungan profesi. Penetapan kuota oleh Menteri harus didasarkan pada Naskah Akademik yang mempertimbangkan volume transaksi pertanahan, jumlah PPAT yang aktif, dan proyeksi pertumbuhan ekonomi. Secara ilmiah, kelebihan jumlah PPAT di suatu wilayah akan memicu perang tarif yang pada akhirnya menurunkan kualitas ketelitian pejabat dalam memverifikasi akta. Namun, sistem kuota ini tidak boleh menjadi hambatan bagi lulusan magister kenotariatan yang baru untuk memasuki pasar kerja. Rekomendasinya adalah penggunaan sistem ranking hasil ujian yang transparan sebagaimana diatur dalam kebijakan kementerian tahun 2022.
Disamping itu, perlu adanya pengaturan “Kantor Bersama PPAT”, karena PPAT diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Notaris dimana dalam UUJN diatur tentang Kantor Barsana Notaris. Pelaksanaan Kantor Bersama PPAT tentunya dapat meminimalisir terhadap pelanggaran jabatan dan kode etik PPAT.
Bab IX : Pelaksanaan Jabatan dan Transformasi Akta Elektronik.
Pasal 34 mengatur bahwa Akta PPAT dapat dibuat dalam bentuk elektronik dan merupakan alat bukti sah. Ini adalah tantangan terbesar bagi doktrin hukum akta autentik di Indonesia. Secara tradisional, Pasal 1868 KUHPerdata mensyaratkan akta dibuat "di hadapan" pejabat umum. Pengaturan bentuk Akta PPAT elektronik ini tentunya perlu pengaturan secara detail, apakah dalam pembuatannya bisa dibuat melalui “tele konferensi”, atau harus dibuat dengan “video konferensi”, dan juga pengaturan secara detail tentang “penghadap Akta PPAT menghadap dihadapan PPAT secara elektronik”. Kalau pembuatan Akta PPAT dengan penggunaan teknologi video konferensi atau sistem autentikasi biometrik harus dipandang sebagai perluasan makna "di hadapan" agar selaras dengan kemajuan zaman. Tentunya penggunaan tele konferensi dalam pembuatan Akta PPAT harus dilarang karena akan sulit dalam pembuktian hukumnya bila terjadi perkara hukum. Didalam pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini selain harus tunduk pada ketentuan RPP tersebut, juga harus tunduk dan sesuai dengan ketentuan UU ITE, dimana Akta PPAT elektronik harus dinyatakan secara hukum adalah “Dokumen/Akta Otentik Elektronik” dalam UU ITE.
Terkait dengan pengaturan hukum pembuatan Akta PPAT elektronik ini, tentunya perlu diatur pula ketentuan tentang “Protokol PPAT Elektronik” dan juga “System Adminitrasi Jabatan PPAT secara Digital, Elektronik dan Online” yang seragam pada setiap Kantor PPAT secara nasional dengan Progam Digital Elektronik Online Administrasi Jabatan dan Kantor PPAT yang dibuat dan disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN, agar bisa simultan dan tersambung secara langsung dengan konsep system Pendaftaran Tanah Online yang sedang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN serta terkoneksi dengan system online seperti GoAML, OSS, Cortex, AHU Online, dan lain-lain yang sedang dikembangkan oleh Pemerintah.
Bila memang dikehendaki adanya pelayanan PPAT elektronik dengan pembuatan Akta PPAT elektronik, tentunya pengaturan tentang Kantor PPAT, Daerah Kerja PPAT, Pelaksanaan Penandatanganan Akta PPAT perlu ada koreksi pengaturan hukumnya untuk penyesuaian dengan pembuatan Akta PPAT elektronik sesuai ketentuan UU ITE yang tidak bisa dibatasi lagi secara rigit seperti kalau pembuatan Akta PPAT secara manual, karena pembuatan Akta PPAT elektronik tentunya bisa “menembus” dan “susah dibatasi” tempat penandatanganan Akta PPAT elektronik sesuai aturan hukum dalam UU ITE.
Dimensi Akta Elektronik
Tantangan Ilmiah
Masukan Regulasi
Keautentikan
Risiko peretasan dan manipulasi data pada file akta.
Kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan stempel waktu (timestamp).
Kewajiban Pembacaan
Pembacaan secara virtual sering dianggap tidak memenuhi unsur kehadiran fisik yang sakral dalam pembuatan akta.
Mengatur protokol pembacaan akta melalui sistem audio-visual yang direkam sebagai bagian dari warkah digital.
Penyimpanan (Minuta)
Daya tahan arsip digital terhadap kerusakan perangkat keras atau perubahan format teknologi di masa depan.
Membangun repositori arsip digital nasional di kementerian yang terenkripsi dan memiliki redundansi data.
Terkait biaya atau uang jasa pada Pasal 38, RPP menetapkan batas maksimal 1% dari harga transaksi. Secara ilmiah, persentase ini seringkali tidak adil untuk transaksi bernilai sangat besar (seperti akuisisi lahan industri bernilai triliunan) atau transaksi sangat kecil (jual beli tanah pedesaan bernilai jutaan). Masukan koreksinya adalah perlunya penetapan tarif flat minimal dan maksimal untuk kategori transaksi tertentu guna menjamin keseimbangan antara beban tanggung jawab PPAT dengan honorarium yang diterima. Selain itu, kewajiban melayani masyarakat tidak mampu tanpa pungutan biaya (Pasal 38 ayat 4) harus diperkuat dengan subsidi atau kompensasi biaya administrasi dari negara agar kualitas akta bagi masyarakat miskin tetap terjaga.
Disamping itu, perlu juga diatur tentang pemanggilan PPAT dan pengambilan Asli dan/atau fotokopi dari Akta PPAT beserta Warkah Akta PPAT sebagai “arsip negara” bila diperlukan dalam proses peradilan, baik pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana, dan dalam proses peradilan pada perkara perdata, serta kewajiban pengembaliannya setelah selesai digunakan dalam perkara tersebut, agar terdapat kepastian hukum yang memberikan perlindungan kepada PPAT yang diwajibkan untuk menjaga dan menyimpan Akta PPAT dan warkah nya sebagai arsip negara.
Ill. Analisis Risiko dan Ketentuan Peralihan.
Pasal 42 mengenai Ketentuan Peralihan merupakan jembatan kritis bagi PPAT yang sudah menjabat. Salah satu isu yang muncul adalah kewajiban penyesuaian tempat kedudukan bagi PPAT yang daerah kerjanya berubah akibat pemekaran atau kebijakan daerah kerja baru. Pemerintah harus memberikan jangka waktu yang cukup (minimal satu tahun) agar PPAT dapat menyelesaikan komitmen pekerjaan yang sedang berjalan tanpa merasa tertekan oleh tenggat waktu administratif.
Risiko hukum terbesar dalam masa transisi adalah status akta yang dibuat pada masa peralihan. Pasal 42 huruf c yang menyatakan akta sebelumnya tetap sah adalah krusial untuk mencegah gelombang gugatan pembatalan akta. Namun, perlu ada penegasan mengenai status calon PPAT yang sudah lulus ujian namun belum dilantik agar tidak dirugikan oleh perubahan syarat magang atau kuota yang baru ditetapkan.
IV. Sintesis Ilmiah : Menuju Profesionalisme PPAT yang Berintegritas
Secara teoretis, jabatan PPAT adalah jabatan kepercayaan (position of trust). RPP ini mencoba mengembalikan esensi kepercayaan tersebut dengan memperketat pengawasan dan menuntut tanggung jawab materiil. Penguatan pengawasan melalui Majelis Pembina dan Pengawas (MPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 harus melibatkan organisasi profesi secara aktif. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) diperlukan untuk memastikan bahwa pembinaan dilakukan tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga peningkatan kualitas keilmuan dan etika.
1. Rekomendasi Umum dan Strategis bagi Pemerintah.
1. Standardisasi Verifikasi Materiil : Mengingat PPAT kini bertanggung jawab secara materiil (Pasal 3 ayat 3), kementerian harus menyediakan API (Application Programming Interface) yang memungkinkan PPAT memverifikasi identitas penduduk (Dukcapil) dan validitas sertifikat tanah secara otomatis dan real-time sebelum penandatanganan akta. Untuk itu PPAT harus diberi akses langsung untuk melakukan pengecekan KTP pada sistem dan aplikasi Disdukcapil secara nasional, agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kebenaran dan keaslian data KTP penghadap pada Akta PPAT.
2. Kepastian Hukum Akta Elektronik: Sebelum Pasal 34 diimplementasikan secara penuh, pemerintah harus menerbitkan pedoman teknis yang mengatur tentang keabsahan "kehadiran virtual" dan juga tata cara prosedur dan persyaratan pembuatan Akta PPAT guna menghindari pembatalan akta oleh hakim di pengadilan dengan alasan cacat prosedur formal Pasal 1868 KUHPerdata dan UU ITE.
3. Transparansi Sistem Kuota : Penetapan kuota dalam Pasal 20 harus didasarkan pada parameter ekonomi yang terukur dan dipublikasikan, guna menghindari tuduhan praktik monopoli atau penyalahgunaan wewenang.
4. Perlindungan Data Pribadi : Sebagai konsekuensi dari PMPJ dan akta elektronik, PPAT akan menjadi pengelola data pribadi dalam skala besar. RPP ini harus disinkronkan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) guna memberikan batasan tanggung jawab PPAT atas data yang dikelolanya.
5. Refisi Klasifikasi Sanksi : Mengkoreksi terminologi "perbuatan tercela" dan "perbuatan lain" menjadi rujukan pada poin-poin spesifik dalam Kode Etik yang telah disahkan oleh Menteri guna menjamin asas kepastian hukum bagi pejabat umum.
Melalui rekonstruksi yuridis ini, diharapkan RPP Peraturan Jabatan PPAT dapat menjadi instrumen hukum yang kokoh dalam mendukung visi Indonesia Maju melalui tata kelola agraria yang modern, transparan, dan berkeadilan. Transformasi dari sistem manual ke digital bukan sekadar perpindahan media, melainkan revolusi tanggung jawab profesional yang menuntut integritas moral dan kecakapan teknologi dari setiap Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh penjuru negeri.
(Materi ini disusun sebagai naskah kajian akademik untuk memberikan masukan komprehensif bagi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang jabatan PPAT.)
mjw - Lz : jkt 042026
Dr.Try Widiyono, SH.,MH.Sp.N.
05/Apr/2026 19:35
Asalamu alaikum w.rwb yth.KH.Gus Nusron Wahid dan TIM.
Mengeni RPP di atas dengan membaca Bismillah kami berikan masukan Pasal 9 ayat (3) RPP tersebut harus diubah yaitu masa jabatan PPAT dapat diperpanjang menjadi 70 tahun dengan pertimbangan sbb:
1. Mengenai pertimbangan alasan mengapa PPAT harus diperpanjang 70 tahun sudah dibahas secara detil dan dimuat dalam putusan MK. no. 84/PUU-XXII/2024 tahun 2024, Memang putusan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Notaris. Tetapi antara PPAT dan Notaris saling mengisi dan bersinergi baik dalam menjalankan jabatan, maupun dalam berkantor selalu menjadi satu atap dan sudah menjadi sejarah sejak masa berdirinya Notaris dan PPAT.
2. Dari berbagai putusan rapat Pengurus Wilayah PPAT diseluruh Indonesia telah memutuskan usulan bahwa masa jabatan PPAT dapat diperpanjang sampai 70 tahun.
3. Perpanjangan masa jabatan dapat PPAT menjadi 70 tahun tersebut sebaiknya berlaku surut sejak berlakunya putusan MK. Oleh karena itu RPP tersebut segera menjadi PP agar tidak banyak Notaris/PPAT yang dirugikan.
4.Apabila masa jabatan PPAT tidak diperpanjnang menjadi 70 tahun berootensi di gugat dan dipastikan perkaran tersebut dimenangkan bahwa PPAT dapat dipepanjang masa jabatanya hingga 70 tahun, karana pertimbangan umur tersebut mengacu pada alasan dan pertimbangan dan saksi/pendapat dalam Putusan MK mengena jabatan Notaris.
5. Pasca putusan MK tersdebut terdapat perkembangan mengenai tren umur pensiun diperpanjang misalnya ketentuan dari Dikti bahwa Dosen/guru besar masa jabatannya sudah diperpanjang hingga 75 tahun yang tadinya 70 tahun, namun setelah 70 tahun tidak dibebankan kepada APBN.
6.. Usulan Masa Jabatan ASN menjadi 70 tahun belum diterima, karena hal tersebut akan membebani APBN, sedangkan perpanjngan nasa jabatan PPAT sampai 70 tahun tidak membebani APBN, dan bahkan dapat memperlancar dunia usaha yang pada akhirmya memberikan masukan/pendapatan APBN
7. Pertanggung jawaban KH..Gus Nusron Wahid kelak di yaumil akhir akan lebih ringan, jika PPAT diperpanjang menjadi 70 tahun, karena tidak ada yang dirugikan. Tetapi apabila tidak diperpenjang menjadi 70 tahun banyak PPAT yang dirugikan termasuk kepada keluarganya.
8. Jika tidak diperpanjang masa jabatan PPAT menjadi 70 tahun terdapat ketimpangan yaitu adanya Notaris yang masih menjabat tetapi bukan sebagai PPAT, Hal ini juga dapat mengganggu bisnis perbankan dan multi finance, koperasi dan dunia usaha lainnya, terutama jika berkaitan dengan pemberian kredit dan pembiayaan.
9. Demikian, trima kasih, wasalamu alaikum wr wb. semoga Allah Tuhan YME memberikan ridho untuk memperpanjang masa Jabatan PPAT menjadi 70 tahun.
Sinto Adi Prasetyorini
05/Apr/2026 19:09
Berikut kami sampaikan masukan untuk mejadi bahan pertimbangan. Mengenai Ketentuan Usia Minimal dan Usia Pensiun PPAT yang Belum Berbasis Rasionalitas Jabatan (Pasal 5 huruf c dan Pasal 9)
Ketentuan mengenai batas usia dalam Rancangan Peraturan Pemerintah ini mencakup:
• usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun untuk pengangkatan PPAT (Pasal 5 huruf c); dan
• usia pemberhentian pada 65 (enam puluh lima) tahun yang dapat diperpanjang sampai 67 (enam puluh tujuh) tahun (Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3)).
Menurut pendapat saya, kedua ketentuan tersebut masih mengandung beberapa kelemahan sebagai berikut:
⸻
a. Usia Minimal 22 Tahun Tidak Selaras dengan Standar Kematangan Profesional
Persyaratan usia minimal 22 tahun berpotensi tidak mencerminkan tingkat kematangan profesional yang memadai bagi seorang pejabat umum yang menjalankan fungsi strategis dalam pembuktian hukum perdata.
Secara sistemik, syarat lain dalam Pasal 5 mengharuskan:
• lulusan Magister Kenotariatan;
• telah menjalani magang;
• serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Dalam praktik, rangkaian tersebut secara realistis umumnya baru dapat diselesaikan pada usia di atas 25 tahun.
Dengan demikian, ketentuan usia minimal 22 tahun:
• tidak relevan secara empiris;
• tidak memiliki urgensi normatif;
• dan berpotensi menurunkan standar kualitas profesi apabila diinterpretasikan secara longgar.
Selain itu, sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik (Pasal 1868 KUHPerdata), PPAT seharusnya memiliki tingkat kehati-hatian, kedewasaan, dan tanggung jawab hukum yang tinggi, yang tidak semata ditentukan oleh kelulusan akademik.
Usulan:
Perlu dilakukan penyesuaian batas usia minimal menjadi lebih rasional, misalnya:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun”
atau diselaraskan dengan standar kesiapan profesional berbasis pengalaman dan kompetensi.
⸻
b. Ketentuan Usia Pensiun Belum Disertai Parameter Objektif dan Transparan
Ketentuan perpanjangan masa jabatan sampai usia 67 tahun yang didasarkan pada “pertimbangan kesehatan” belum disertai dengan indikator yang jelas dan terukur.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan:
• asas kepastian hukum;
• asas objektivitas;
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiadaan parameter yang jelas dapat menimbulkan:
• subjektivitas dalam pengambilan keputusan;
• potensi perlakuan yang tidak setara antar PPAT;
• serta membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
⸻
c. Tidak Berbasis Evaluasi Kinerja dan Kompetensi
Ketentuan batas usia dalam RPP ini masih berbasis angka administratif, belum mempertimbangkan aspek:
• kompetensi profesional;
• integritas;
• serta kinerja aktual PPAT.
Padahal, dalam praktik, pengalaman dan kehati-hatian yang dimiliki oleh PPAT senior justru menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas akta dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
⸻
d. Potensi Ketidaksesuaian dengan Prinsip Hak atas Pekerjaan
Pembatasan usia jabatan harus tetap memperhatikan:
• Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (hak atas pekerjaan);
• Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (perlakuan yang adil dalam hubungan kerja).
Tanpa dasar rasional yang kuat, pembatasan usia berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
⸻
Usulan Perbaikan
1. Penyesuaian usia minimal:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun”
2. Perbaikan ketentuan usia pensiun:
“PPAT berhenti pada usia 65 (enam puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lama sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi kesehatan, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan secara objektif dan transparan oleh tim independen.”
3. Penambahan norma objektivitas:
“Penilaian kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim medis independen dengan standar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.”
⸻
Penegasan
Pengaturan usia dalam jabatan PPAT seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan:
• kematangan profesional;
• kualitas pelayanan hukum;
• serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan demikian, masukan terhadap ketentuan usia ini menurut kami penting dilakukan agar selaras dengan kebutuhan praktik dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
Muhammad Prima
05/Apr/2026 18:31
Senada dgn Ramzi Baraba, namun ingin mempersingkatnya saja. Kebenaran materiil tdk bs dibebankan kpd PPAT sebab tdk ada instrumen hukum utk membuktikan kebenaran apakah pengahadap memilki niat jahat atau tdk, PPAT tdk bewenang utk itu, sehingga mustahil utk diimplementasikan.
BAMBANG SOESATIO WIDODO SH.,M.Kn
05/Apr/2026 18:29
Klo bisa, masa jabatan ppat, disamakan dgn masa jabatan notaris yaitu 70 th
Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn.
05/Apr/2026 18:19
Mohon supaya frase atau kata konsultan yang tertera dalam Pasal 6 huruf a, supaya dihapus, karena PPAT dalam menjalankan tugasnya tidak pernah terlepas dari pemberian konsultasi hukum.
Frase atau kata dosen tetap dalam Pasal 6 huruf d juga mohon dihapus karena melarang PPAT merangkap sebagai dosen akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
Mohon supaya ditambahkan ketentuan terkait persetujuan atau izin dalam rangka pengambilan fotokopi akta dan dokumen atau surat-surat yang merupakan protokol PPAT dan pemanggilan PPAT untuk hadir dalam pemeriksaaan yang berkaitan dengan akta atau protokol PPAT untuk kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan karena PPAT adalah pejabat yang disumpah untuk merahasiakan akta yang dibuatnya dan terancam pidana jika melanggar sumpah jabatannya.
Yoga
05/Apr/2026 18:11
Masa jabatan disesuaikan dengan masa jabatan notaris di 70 tahun agar bisa menjalankan profesi PPAT secara berkesinambungan dan profesional
Naufan
05/Apr/2026 18:08
Terkait dengan pasal 5 huruf E :
ujian yang diselenggarakan oleh kementerian seyogianya dilakukan oleh perkumpulan IPPAT sebagai pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan ujian PPAT seperti NOTARIS yang ujiannya dilakukan oleh perkumpulan INI.
Pengangkatan PPAT juga harus diadakan setiap tahunnya.
Dr Syarofi.S.H.M.Kn.MH.Kes
05/Apr/2026 18:05
Notaris di beri kewenangan membuat Akta waris bagi Bumiputra, karena UUJN No 2 Th 20214 pada pada pasal 15 aya1 Kenapa Akta waris tsb hanya di perkenankankan mengikuti wilayah kecamatan terkait Subyek waris dimana kedudukannya di batasi oleh wilayah kecamatan, mengapa kewenagan tersebut tidak sesuai dengan Akta yg di buat oleh Notaris manakala di buat di Hadapan dan di wilayah kerja Notaris, bahkan Akta Notaris dapat di buat selama para pihak menghadap meskipun penghadap diluar wilayah kerja Notaris. Kewenagan Notaris membuat Akta Waris tersebut diatur dengan Peraturan Mentri Hukum dan Ham, sedangankan peraturan tsb, berdasarkan Hirarki Norma hukum di bawah Undang Undang.
RAENDHI RAHMADI
05/Apr/2026 18:01
#1.
Pasal 6 ayat 2? Huruf d, Rangkap jabatan dilarang adalah
"dosen tetap, pimpinan pada sekolah, perguruan
tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta;"
Seharusnya dosen tetap diperbolehkan karena bila PPAT adalah Profesor/Guru Besar maka ia harus dosen tetap, bila di larang akan menyulitkan pemenuhan tanggung jawabnya. Bukankah kita membutuhkan juga praktisi yang merupakan profesor yang ahli secara akademik. Maka larangan ini idealnya cukup berbunyi "Pimpinan pada sekolah, perguruan
tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta"
Sinto Adi Prasetyorini
05/Apr/2026 17:57
Dengan hormat,
Sehubungan dengan dibukanya konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RPP PPAT), bersama ini saya menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendorong profesionalitas PPAT.
Namun demikian, setelah melakukan kajian secara normatif, konseptual, dan sistematis terhadap substansi RPP dimaksud, terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum perdata, hukum administrasi negara, serta doktrin pejabat umum, yang apabila tidak disempurnakan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik.
Adapun beberapa catatan dan masukan yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kekeliruan Konseptual Tanggung Jawab Kebenaran Materiil (Pasal 3 ayat (4))
Ketentuan yang menyatakan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil akta merupakan penyimpangan terhadap doktrin akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Secara hukum, akta otentik hanya menjamin kebenaran formil atas apa yang dinyatakan oleh para pihak di hadapan pejabat umum. Adapun kebenaran materiil merupakan tanggung jawab para pihak berdasarkan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Pembebanan tanggung jawab materiil kepada PPAT berpotensi:
• menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pembuktian;
• memperluas tanggung jawab PPAT secara tidak proporsional;
• membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat umum.
Usulan:
Mengubah rumusan norma menjadi penegasan bahwa PPAT bertanggung jawab atas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak.
2. Penjatuhan Sanksi Tanpa Mekanisme Due Process of Law (Pasal 7 dan Pasal 8)
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi administratif berupa penangguhan akun dan pemberhentian sementara tidak disertai dengan mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, dan pembelaan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas:
• kepastian hukum;
• kecermatan;
• tidak menyalahgunakan wewenang;
serta prinsip audi et alteram partem (hak untuk didengar).
Usulan:
Perlu ditambahkan tahapan prosedural berupa:
• pemberitahuan dugaan pelanggaran;
• hak klarifikasi;
• pemeriksaan administratif;
• mekanisme keberatan.
3. Norma Pelanggaran yang Tidak Jelas (Vague Norms) dalam Pasal 7
Beberapa rumusan pelanggaran menggunakan istilah yang tidak memiliki parameter objektif, seperti:
• “perbuatan tercela”;
• “data yang tidak sesuai”;
• “tidak memberikan data yang sebenarnya”.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan interpretasi subjektif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Usulan:
Perlu dirumuskan indikator yang jelas, terukur, dan objektif untuk setiap jenis pelanggaran.
4. Ketidaksesuaian Asas Proporsionalitas dalam Penjatuhan Sanksi (Pasal 7 ayat (4))
Pengkategorian keterlambatan penyampaian akta dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagai pelanggaran sedang yang berimplikasi pada sanksi berat dinilai tidak sebanding dengan tingkat kesalahan yang bersifat administratif.
Usulan:
Keterlambatan administratif seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis.
5. Pengaturan Sistem Elektronik Tanpa Kejelasan Tanggung Jawab (Pasal 34)
RPP telah mengakomodasi penggunaan akta elektronik, namun belum mengatur secara komprehensif mengenai:
• tanggung jawab atas kegagalan sistem;
• keamanan data;
• perlindungan pengguna sistem.
Hal ini tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membebankan tanggung jawab kepada penyelenggara sistem elektronik.
Usulan:
Perlu ditambahkan ketentuan mengenai:
• tanggung jawab negara atas keandalan sistem;
• perlindungan bagi PPAT atas kegagalan sistem;
• mekanisme penanganan error sistem.
6. Potensi Konflik Kepentingan dalam Penunjukan PPAT Khusus (Pasal 4)
Penunjukan Kepala Kantor Pertanahan sebagai PPAT Khusus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena berada dalam posisi sebagai pembuat akta sekaligus bagian dari sistem pendaftaran tanah.
Usulan:
Pembatasan kewenangan PPAT Khusus hanya dalam kondisi tertentu secara limitatif.
7. Ketiadaan Pengaturan Perlindungan Hukum bagi PPAT
RPP lebih menitikberatkan pada kewajiban dan sanksi tanpa diimbangi dengan pengaturan perlindungan hukum bagi PPAT sebagai pejabat umum.
Usulan:
Perlu ditambahkan norma yang mengatur:
• perlindungan hukum bagi PPAT yang bertindak dengan itikad baik;
• hak atas pembelaan;
• jaminan kepastian hukum dalam menjalankan jabatan.
Penutup
Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem pertanahan nasional. Namun demikian, diperlukan penyempurnaan agar pengaturannya tetap selaras dengan:
• prinsip hukum perdata;
• asas-asas hukum administrasi negara;
• serta doktrin pejabat umum.
Dengan adanya perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana disampaikan di atas, diharapkan RPP ini dapat memberikan kepastian hukum yang adil, seimbang, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun PPAT.
Demikian masukan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Sinto Adi Prasetyorini
Fitri Yannedi
05/Apr/2026 17:53
PPAT tidak bisa bertanggungjawab terhadap kebenaran materil akta yang dibuatnya. Hal itu hanya diketahui oleh para pihak, yang bener aja dong bos!
Ramzi Baraba
05/Apr/2026 17:09
Eksekusi Sanksi Elektronik Tanpa Due Process of Law (Kritik terhadap Pasal 8)
Pasal 8 langsung menetapkan bahwa pelanggaran ringan dan sedang dikenakan sanksi penangguhan akun.
Analisis: Pemblokiran instan melalui sistem elektronik mengabaikan prinsip fundamental Due Process of Law (hak untuk didengar dan membela diri).
Argumentasi: Penangguhan akun secara sepihak dan seketika akan berdampak sistemik tidak hanya pada PPAT, tetapi pada masyarakat selaku pihak ketiga (klien) yang berkas peralihannya sedang dalam proses administrasi. Hal ini justru bertentangan dengan semangat RPP untuk memberikan peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Rekomendasi: RPP harus memuat mekanisme hukum acara penjatuhan sanksi yang menyediakan ruang bagi PPAT untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi administratif (termasuk penangguhan akun) dijatuhkan.
Ramzi Baraba
05/Apr/2026 17:08
Penggunaan Norma Kabur / Pasal Karet (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf e)
Pasal ini memuat frasa bahwa PPAT melakukan "perbuatan tercela" dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.
Analisis: Frasa "perbuatan tercela" merupakan norma yang kabur (vague norm) dan sangat subjektif. Parahnya, pada bagian penjelasan RPP, pasal ini tidak didefinisikan parameternya dan hanya tertulis "Cukup jelas".
Argumentasi: Penggunaan norma kabur dalam rezim sanksi melanggar kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh instrumen pengawas. Apa yang dianggap "tercela" oleh satu individu pengawas bisa jadi berbeda dengan pengawas lainnya.
Rekomendasi: Frasa ini harus dihapus, atau jika dipertahankan, harus dijabarkan secara rinci bentuk perbuatannya pada bagian Penjelasan Pasal.
Ramzi Baraba
05/Apr/2026 17:07
Asimetri Sanksi dan Pengabaian Asas Proporsionalitas (Kritik terhadap Pasal 7 ayat (4) huruf q)
Draf RPP mengklasifikasikan keterlambatan PPAT dalam menyampaikan akta ke Kantor Pertanahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagai pelanggaran sedang, yang berimplikasi pada penangguhan akun dan pemberhentian sementara.
Analisis: Ketentuan ini mencederai asas proporsionalitas dan asas keadilan distributif. Dalam ekosistem pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan juga terikat pada standar waktu penyelesaian pelayanan (sebagaimana diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2010). Realitasnya, apabila instansi pendaftaran tanah melampaui batas waktu, sanksi yang diterapkan bersifat administratif-internal yang tidak berdampak pada penghentian operasional instansi.
Argumentasi: Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi PPAT atas keterlambatan 7 hari menempatkan PPAT dalam posisi yang sangat sub-ordinat, bukan sebagai mitra kerja instansi pelaksana pendaftaran tanah.
Rekomendasi: Sanksi atas pelanggaran administratif berupa keterlambatan penyampaian akta seyogianya direklasifikasi menjadi pelanggaran ringan dengan sanksi berupa teguran tertulis, bukan penangguhan akun atau pemberhentian sementara.
Ramzi Baraba
05/Apr/2026 17:05
Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Christina
05/Apr/2026 16:59
1. Ppat hanya bertanggung jawab atas kebenaran Formil, bukan kebenaran materiil
2. Batas minimal menjadi ppat sebaiknya minimal 27th
3. Ujian ppat TETAP dilaksanakan oleh Kementerian saja, agar lbh fair, ujian ppat selama ini sudah berjalan dengan sangat baik dan benar2 menjaring dengan ketat
4. Masa jabatan ppat bs sampai maksimal 70th, disamakan dengan notaris sesuai putusan MK
H SM HERLAMBANG SH MH
05/Apr/2026 16:54
ppat yg sekaligus notaris sudah cukup malah lebih dari cukup jika penyebannya merata, oleh katenanya tidak perlu dan tidak diperlukan lagi adanya PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara).
Zila
05/Apr/2026 16:50
BPN yang terbitkan sertipikat cuma berani berdalih "kami adalah lembaga pencatat", hanya administrasi.
Yang jadi PPAT disuruh jamin kebenaran materiil, itu bagaimana logikanya ya?
Edison
05/Apr/2026 16:45
1. Maaf, kalau PPAT bertanggung jawab secara materiil, berarti PPAT sekaligus penyidik dalam hal sebelum buat akta (harus mengumpulkan saksi-saksi untun diperiksa dulu)
Dalam hal terjadi kasus, maka jaksa tidak perlu cari tau lagi, karena yang tanggung jawab PPAT.
Sepertinya tidak fair kalau PPAT dibebankan seperti ini.
2. Kapan lalu selalu dikatakan mau paperless, agar bisa paperless harus ada aturan yang mendasarinya. Kok aturan baru tetap ga paperless? Mungkin bisa dikaji lagi.
3. Usia notaris pensiun 70 tahun. Mungkin bisa disamakan saja.
Iman Ikhsanto
05/Apr/2026 16:34
1. PPAT Sementara DIHAPUS
2. Usia minimal 25 tahun diangkat PPAT
3. Sekali Cuti maksimal 5 tahun & ada PPAT Pengganti
4. Usia Pensiun 70
FITRIAH OKTAVINA
05/Apr/2026 16:02
Assallamuallaikum...ijin saya memberikan masukan...RPP tentang PPAT diharapkan semakin memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dan selain itu mohon di tinjau kembali peraturan tentang batas waktu pensiun untuk ppat dan saya memohon keseragaman dengan usia pensiun notaris yaitu 70 tahun krn ppat dan notaris merupakan satu kesatuan dan saling terkait dlm menjalankan tugasnya....dan juga mohon menjadi pertimbangan untuk pengangkatan ppat pertama kali yg mana minimal usia 22 tahun itu masih muda dan belum matang mengingat ppat itu harus mandiri dan bertanggung jawab penuh terhadap akta yg di buat dan sebaiknya menurut saya umur yang ideal 27 sampai 30 tahun krn untuk umur 22 an belum mumpuni mengingat tanggung jawab ppat sebagai pejabat pembuat akta otentik....demikian komentar dari saya...trimakasih banyak atas perhatian dan pemaklumanya
Zafrand
05/Apr/2026 15:49
Tambahkan pasal tentang larangan pembuatan akta yg berlebihan yaitu maksimal 4 akta perhari
Lalu pada pasal 9 tentang masa jabatan/,berhentinya seorang PPAT dlm menjabat jabatannya adalah umur 70 tahun sesuai dng putusan MK tentang masa jabatan notaris bisa diperpanjang sampai umur 70 tahun
I Gede Bagus Nurmadi
05/Apr/2026 15:41
Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil harus dijabarkan, karena PPAT sampai saat ini belum bisa melakukan pengecekan KTP, Kartu Keluarga atau berkas2 warkah untuk membuat akta, sehingga sangat beresiko apabila PPAT harus menjamin kebenaran materil terhadap warkah yang disampaikan oleh Para Pihak.
Bambang Syamsuzar Oyong (Kabid Organisasi PP IPPAT)
05/Apr/2026 15:23
Kabid Organisasi PP IPPAT
Dr. Bambang S. Oyong, SH, MH
Ijin menyampaikan
Beberapa catatan dalam penyempurnaan RANCANGAN PERATURAN JABATAN PPAT saat ini sedang di bahas.
Rancangan Peraturan Jabatan PPAT terdiri dari
I (Ketentuan Bab)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewenangan PPAT
Bab III Pengangkatan PPAT
Bab IV Pelanggaran PPAT
Bab V Pemberhentian PPAT
Bab VI Cuti
Bab VII Daerah Kerja
Bab VIII Sumpah Jabatan
Bab IX Pelaksanaan Jabatan
Bab X Pembina dan Pengawasan PPAT
Bab XI Kode Etik
Bab XII Ketentuan Peralihan
II Pembahasan
Pada Bab I
- Ketentuan Umum sudah mencerminkan dan memberikan pejelasan dari pengerian yang ada. Siapa PPAT, PPAT Sementara, PPAT Khusus. Namun ada beberapa hal yang juga mendapatkan pengertian dan dipahami mengenai PPAT Pengganti, Ujian PPAT, Pengawasan PPAT dan Pembinaan PPAT
- Maksud dijelaskan pada ketentuan Umum supaya ada pengertian yang sama dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pada Bab II Tugas dan Kewenangan PPAT (jelas dan detail)
Pada Bab III Pengangkatan
- Pada Bab III khususnya pada Pasal 5 menambah satu syarat yang dijadikan dasar utama pengakatan PPAT itu bahwa telah lulus ujian KODE ETIK yang dilaksanakan oleh Profesi PPAT.
Pada Ketentuan Bab IV Pelanggaran Dan Sanksi
1. Pelanggaran Ringan
2. Pelaggaran Sedang
3. Pelanggaran Berat
- Proses pemberian sanksi sebagaimana yang dimaksud pada Pelanggaran Ringan, Sedang dan Pelanggaran Berat melalui mekanisme pemeriksaan pada Majelis Pemeriksa yang ditetapkan baik di Pusat, Wilayah dan Daerah (Hal ini belum dijelaskan pada ketentuan Pasal 7 dan 8). Pertanyaannya siapa Lembaga yang membrikan sanksi kepada PPAT tersebut.
- Pada ketentuan Bab IV juga mohon diperhatikan juga mengenai masa jabatan PPAT pada ketentuan Pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa PPAT diberhentikan pada usia 65 tahun sedangkan pada ayat 3 dapat diperpanjang pada usia 67 tahun. Mohon disikapi juga adanya putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Notaris menjadi 70 tahun berdasarkan Putusan MK Nomor PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 84/PUU-XXII/2024 TAHUN 2024 .
Pada ketentuan Bab VI Cuti
- Ketentuan pengaturan pada Bab VI mengenai Cuti belum dibahas secara detail pengaturan tentang syarat untuk cuti tersebut. Jika disebutkan syarat pengangkatan PPAT Pengganti apakah semua karyawan PPAT dapat menjadi PPAT Penggangti ?
- Pada Ketentuan Bab VII Daerah Kerja PPAT sesuai dengan satu wilayah Kerja Kantor Pertanahan pada Kab/Kota. Namun ada beberapa hal, jika seadainya pada satu Kota atau Kabupaten terdapat dua Kantor Pertanahan maka harus diaturkan secara jelas proses pemilihan tersebut supayan tidak merugikan bagi PPAT bersangkutan.
Pada Bab VIII Sumpah Jabatan PPAT
- Pada bab ini juga mengatur pengambilan sumpah jabatan bagi PPAT Pengganti. Karena setiap seseorang akan menjalankan jabatan PPAT apakah sebagai PPAT, PPAT Sementera, PPAT Khusus atau PPAT Pengganti harus didasari dengan adanya sumpah jabatan.
Pada Bab IX Pelaksanaan Jabatan PPAT
- Pembuatan akta secara elektronik harus dibahas secara detai dan menyeluruh pada ketentuan Peraturan Menteri mekanisme pembuatannya. Sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan Pasal 34
Pada ketentuan Bab X Pembinaan Dan Pengawasan (penjelasan cukup)
Pada Ketentuan Bab XI Organisasi Profesi Dan Kode Etik PPAT
- Pasal 40 ayat 1
PPAT berhimpun dalam organisasi profesi PPAT yang disebut dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, adalah oganisasi profesi PPAT satu-satunya di Indonesia.(Masukan draf)
- Pasal 41 ayat 1
Organisasi profesi PPAT Menyusun Kode Etik PPAT secara mendiri, untuk memberikan arah dan gambaran bagi seluruh kepada PPAT dalam menjalankan jabatannya, yang mana organisasi Profesi wajib melaksanakan ujian Kode Etik sebagai syarat dalam pengangakatan PPAT.(Masukan Draf)
MOHAMAD ABROR, S.H., M.Kn
05/Apr/2026 15:16
Assalamualaikum, saya mau memberikan saran, sebagai berikut :
Mengenai syarat usia untuk diangkat menjadi PPAT bisa dirubah menjadi " usia 22 tahun dan untuk pertama kali pengangkatan maksimal 35 Tahun)
Hal ini bertujuan agar profesi PPAT memang sudah menjadi Pilihan Utama bukan hanya sebagai opsi kedua, bahkan cadangan bagi para pekerja swasta, pensiunan pejabat dll, sehingga dapat membuka kran bagi yg muda muda agar lebih profesional yg didukung dengan semangat, fisik yg memadai
Dr. Ari Nur Widanarko, S.H., M.Kn
05/Apr/2026 15:05
Mohon maaf untuk bisa sedikit memberikan masukan
1. Usia pensiun agar disesuaikan dengan usia pensiun notaris (perpanjangan sd 70 th) krn profesi ppat dan notaris saling berkaitan.
2. Perlu dipertimbangkan pasal terkait kewajiban (tanggung jawab) PPAT menjamin kebenaran secara materiil.(psl 3)
3. Peran organisasi bisa lebih terperinci baik terkait perpindahan wilker, perpanjangan jabatan, cuti maupun pengangkatan ppat baru.
Demikian mohon maaf jika ada hal yg tdk berkenan
Khairulnas, S.H.,M.Kn
05/Apr/2026 14:44
RPP tentang PPAT ini tentunya harus semakin menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, terutama bagi pejabat PPAT. Kami melihat substansi RPP ini lebih banyak menjejali para PPAT dengan kewajiban, sementara penguatan terhadap akta yang dibuatnya belum, dimana seharusnya, sebagai produk akta otentik, harus ada ketegasan pasal yang menyatakan bahwa akta PPAT tersebut tetap berlaku otentik sepanjang tidak bisa dibuktikan sebaliknya oleh pihak yang menyangkal.
Jika ketegasan keotentikan tidak ada di dalam pasal RPP ini, maka keotentikan akta akan selalu mudah diragukan kebenarannya oleh pihak lainnya.
Termasuk soal para PPAT disuruh menjamin akan kebenaran materil, ini juga sesuatu hal yang terlalu dipaksakan, sebab kebenaran dihadapan PPAT adalah kebenaran formil, dimana bukti identitas dan bukti sertifikat tanah sebagai data awal akta PPAT, itu semua merupakan produk dari kementerian dalam negeri (KTP) dan sertifikat tanah merupakan produk dari kementerian ATR/BPN, sehingga tidak fair play jika ada akta otentik menjamin kebenaran materil terhadap semua hal, kecuali PPAT disuruh menjamin kebenaran materil para penghadap benar datang menghadap kepadanya. Demikian.
Dr. Taufan Fajar Riyanto SH MKn
05/Apr/2026 14:32
Assalamualaikum Izinkan saya Dr Taufan Fajar Riyanto SH MKn selaku Notaris PPAT Kab Semarang memberikan alur fikir saya selaku Praktisi dan Akademisi di Magister Kenotariatan Unissula Semarang dan Magister Kenotariatan UNDIP Semarang.🙏🏻 *berkaitan dgn Pasal 9 ayat (2) point b* tentang pemberhentian PPAT yang masih menggunakan PP yg saat ini msh berlaku yaitu *"telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;"* kita sebagai Notaris sama sama sebagai pejabat pembuat akta Otentik berdasarkan UUJN yaitu 70 thn. Hal ini tentu hrs dipertimbangan dgn sangat mengingat bahwa Perubahan masa jabatan notaris hingga 70 tahun berdasarkan Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024 telah mendorong usulan keseragaman untuk PPAT, mengingat banyak PPAT merangkap jabatan notaris dengan kantor yang sama sesuai UUJN dan PP No. 24/2016. 3 pertimbangan usulan dari saya adalah *1. Pertimbangan Yuridis* bhw Dasar hukum utama adalah keselarasan regulasi, di mana Pasal 19 UU No. 2/2014 tentang UUJN mewajibkan tempat kedudukan PPAT mengikuti notaris, menciptakan kebutuhan harmonisasi batas usia pensiun. *2 Pertimbangan Sosiologis* mempertimbangkan realitas mayoritas PPAT adalah notaris aktif, sehingga ketidakseragaman masa pensiun menciptakan ketidakadilan bagi kita sbg praktisi pembuat akta otentik. *3 Pertimbangan Filosifisnya* adalah bhw Filosofisnya, perpanjangan jabatan kita sbg PPAT yg say perjuangkan dalam sudut pandang saya disini mencerminkan asas non-diskriminasi sebagaimana dirumuskan dlm UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, karena notaris/PPAT sama-sama profesi Pejabat Umum yg tidak membebani keuangan negara untuk honor seperti PNS, dan mengapa advokat tanpa batas usia? Kita tentu sebagai Pejabat Umum perjuangkan hak dgn menekankan hak atas pekerjaan kita sbg PPAT berdasarkan kompetensi bukan umur semata.🙏🏻 terimakasih, salam, *Dr. TAUFAN FAJAR RIYANTO SH MKn, Notaris PPAT Kab. Semarang, Dosen Prodi MKn Unissula Semarang & Prodi MKn UNDIP Semarang & Selaku Kabid DIKLAT & Pembekalan Kode Etik PP. IPPAT*🙏🏻
Dr. Taufan Fajar Riyanto SH MKn
05/Apr/2026 14:29
Assalamualaikum Izinkan saya Dr Taufan Fajar Riyanto SH MKn selaku Notaris PPAT Kab Semarang memberikan alur fikir saya selaku Praktisi dan Akademisi di Magister Kenotariatan Unissula Semarang dan Magister Kenotariatan UNDIP Semarang.🙏🏻 *berkaitan dgn Pasal 9 ayat (2) point b* tentang pemberhentian PPAT yang masih menggunakan PP yg saat ini msh berlaku yaitu *"telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;"* kita sebagai Notaris sama sama sebagai pejabat pembuat akta Otentik berdasarkan UUJN yaitu 70 thn. Hal ini tentu hrs dipertimbangan dgn sangat mengingat bahwa Perubahan masa jabatan notaris hingga 70 tahun berdasarkan Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024 telah mendorong usulan keseragaman untuk PPAT, mengingat banyak PPAT merangkap jabatan notaris dengan kantor yang sama sesuai UUJN dan PP No. 24/2016. 3 pertimbangan usulan dari saya adalah *1. Pertimbangan Yuridis* bhw Dasar hukum utama adalah keselarasan regulasi, di mana Pasal 19 UU No. 2/2014 tentang UUJN mewajibkan tempat kedudukan PPAT mengikuti notaris, menciptakan kebutuhan harmonisasi batas usia pensiun. *2 Pertimbangan Sosiologis* mempertimbangkan realitas mayoritas PPAT adalah notaris aktif, sehingga ketidakseragaman masa pensiun menciptakan ketidakadilan bagi kita sbg praktisi pembuat akta otentik. *3 Pertimbangan Filosifisnya* adalah bhw Filosofisnya, perpanjangan jabatan kita sbg PPAT yg say perjuangkan dalam sudut pandang saya disini mencerminkan asas non-diskriminasi sebagaimana dirumuskan dlm UUD 1945 Pasal 27 dan 28D, karena notaris/PPAT sama-sama profesi Pejabat Umum yg tidak membebani keuangan negara untuk honor seperti PNS, dan mengapa advokat tanpa batas usia? Kita tentu sebagai Pejabat Umum perjuangkan hak dgn menekankan hak atas pekerjaan kita sbg PPAT berdasarkan kompetensi bukan umur semata.🙏🏻 terimakasih, salam, *Dr. TAUFAN FAJAR RIYANTO SH MKn, Notaris PPAT Kab. Semarang, Dosen Prodi MKn Unissula Semarang & Prodi MKn UNDIP Semarang & Selaku Kabid DIKLAT & Pembekalan Kode Etik PP. IPPAT*🙏🏻
Bambang Muchsinanto
05/Apr/2026 14:26
Usia pensiun ppat disamakan dg notaris mrnjadi 70 tahun klu tdk akan timpang krn saling terkait tugasnya
hapendi harahap
05/Apr/2026 14:24
- Beberpa pasal dengan pasal lainnya masih belum sinkron.
- Larangan rangkap jabatan tidak disertai sanksi.
- usia pengangkatan PPAT 22 tahun untuk membuka Kantor secara mandiri dan bertanggunggung jawab terlalu muda. usia yang layak 27 atau 30 tahun.
- terdapat beberapa pasal yang menggunakan bukan bahasa hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum.
- ada beberapa keadaan yang dikelompokkan menjadi pelanggaran. misal sedang diperiksa pengadilan, sedang ditahan, diputuskan pengadilan.
- dll
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf